add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Pesan Menhan dan Ancaman Tertutupnya Bandara Morowali, “Tidak Boleh Ada Republik di Dalam Republik” appeared first on Teraskota.info.
]]>Pernyataan Menhan, “Tidak boleh ada republik di dalam republik,” bukan sekadar peringatan, tetapi alarm keras bagi seluruh elemen negara. Ungkapan itu mencuat ketika terungkap bahwa Bandara Morowali beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, bahkan aparat keamanan pun disebut tidak dapat masuk ke kawasan tersebut.
Jika kondisi itu benar terjadi, maka kita sedang menghadapi gejala serius: menguatnya enclave privat yang tak tersentuh regulasi negara. Dan inilah yang saya sebut sebagai penyempitan kedaulatan secara perlahan.
Bandara Simbol Kedaulatan, Bukan Infrastruktur Korporasi
Bandara bukan sekadar fasilitas transportasi. Ia adalah pintu batas negara wilayah yang seharusnya berada di bawah kontrol penuh otoritas penerbangan, kepabeanan, imigrasi, TNI-Polri dan regulasi keselamatan nasional.
Jika sebuah bandara berdiri dan beroperasi tanpa akses negara, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan.
Karena bandara adalah jalur mobilitas manusia, logistik, bahkan alat produksi strategis. Bila jalur ini tertutup dari kontrol negara, maka ia berpotensi menjadi ruang abu-abu kekuasaan yang membahayakan kepentingan nasional.
Untuk Kepentingan Siapa Bandara Ini Dibangun Tertutup?
Pertanyaan Menhan dan juga publik sangat wajar. Bandara Morowali dibangun untuk siapa?! Untuk kepentingan nasional atau kepentingan korporasi tertentu?
Morowali adalah kawasan industri strategis dengan investasi besar, terutama sektor nikel. Tidak ada yang salah dengan investasi, negara justru membutuhkan. Tetapi ketika korporasi membangun ruang transportasi eksklusif tanpa kontrol negara, maka itu menciptakan ketimpangan otoritas, wilayah abu-abu hukum dan potensi penyalahgunaan alur logistik maupun mobilitas tenaga kerja. Jika negara tidak bisa masuk, maka siapa yang sebenarnya berkuasa?
Negara Tidak Boleh Absen di Wilayah Strategis
Indonesia adalah negara hukum. Semua pihak bahkan investor terbesar sekalipun harus tunduk pada konstitusi, regulasi, dan otoritas negara.
Setiap upaya memprivatisasi wilayah strategis adalah bentuk perongrongan terhadap sistem negara-bangsa. Dan di sinilah relevansi pernyataan Menhan, Tidak boleh ada republik di dalam republik.
Ini adalah garis tegas bahwa kedaulatan negara tidak bisa dinegosiasikan atas nama investasi, fasilitas, atau kepentingan ekonomi tertentu. Investasi Boleh Besar, Tapi Kedaulatan Harus Lebih Besar
Indonesia bukan anti investasi. Yang kita tolak adalah model investasi yang menciptakan enclave tertutup, meminggirkan negara, dan mengerdilkan kewenangan aparat.
Investasi harus tumbuh, tetapi kedaulatan negara harus tetap menjadi panglimanya. Karena begitu kedaulatan dilepas, tidak ada jaminan bahwa kepentingan rakyat masih menjadi prioritas. Kedaulatan bukan barang dagangan; ia adalah identitas negara.
Penutup: Menegakkan Kembali Batas Negara
Kasus Bandara Morowali adalah refleksi penting. Negara perlu segera;
1. Melakukan audit total terhadap izin, operasional, dan akses otoritas keamanan.
2. Menentukan standar nasional untuk setiap bandara, publik maupun swasta.
3. Menegakkan kontrol penuh, bukan hanya administratif, tetapi juga keamanan.
4. Mengakhiri seluruh bentuk zona eksklusif yang tidak tunduk pada regulasi negara.
Karena sebuah negara kuat bukan diukur dari besarnya investasi, tetapi dari tegaknya kedaulatan di setiap jengkal wilayahnya. Dan benar kata Menhan; Republik Indonesia hanya satu. Tidak boleh ada republik lain berdiri di dalamnya.
The post Pesan Menhan dan Ancaman Tertutupnya Bandara Morowali, “Tidak Boleh Ada Republik di Dalam Republik” appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Investasi, Legalitas, dan Keberlanjutan: Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group appeared first on Teraskota.info.
]]>Polemik pertanahan antara Kalla Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi salah satu isu ruang yang paling menyedot perhatian publik di Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah derasnya informasi yang berseliweran, publik sering kali menerima narasi dalam bentuk potongan tidak utuh, tidak seimbang, bahkan sebagian bergerak tanpa verifikasi.
Dalam suasana seperti itu, penting bagi publik untuk mendengarkan seluruh perspektif, termasuk dari Kalla Group sebagai salah satu entitas bisnis lokal yang selama puluhan tahun ikut menumbuhkan perekonomian Sulsel. Untuk memahami persoalan lahan secara lebih jernih, perlu dilihat bagaimana aspek investasi, legalitas, dan keberlanjutan pembangunan saling berkaitan dan mengapa versi Kalla Group pantas mendapat perhatian yang adil.
Sulawesi Selatan sedang bergerak menjadi pusat pertumbuhan kawasan timur Indonesia. Momentum ini membutuhkan stabilitas investasi dan kepastian hukum, dua hal yang telah menjadi fondasi hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Kalla Group selama bertahun-tahun menjadi salah satu kelompok usaha yang konsisten menanamkan investasi dengan karakteristik, berorientasi jangka panjang, fokus pada penguatan ekonomi daerah dan memiliki rekam jejak kontribusi sosial.
Karena itu, ketika muncul sengketa terkait lahan, persoalannya tidak hanya menyangkut dua perusahaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kepastian berusaha, keamanan investasi lokal, masa depan kawasan yang direncanakan untuk pembangunan, serta dampak ekonomi yang bergulir ke masyarakat.
Jika konflik lahan tidak dilihat secara proporsional, ada risiko munculnya ketidakpastian baru, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Salah satu poin penting yang disampaikan Kalla Group adalah komitmen mereka pada legalitas kepemilikan. Dalam banyak kasus pertanahan di Indonesia, tumpang tindih dokumen menjadi pemicu konflik.
Namun, dalam konteks ini, Kalla Group menegaskan bahwa mereka memiliki dasar legal yang kuat, dokumen formal diperoleh melalui proses resmi dan setiap langkah dilakukan mengikuti aturan negara. Poin ini penting bagi publik, Kenapa?
Karena negara berjalan atas kepastian hukum. Jika entitas yang memegang dokumen legal justru diragukan atau dibayangi narasi negatif sebelum proses hukum selesai, maka preseden berbahaya akan terbentuk. Investor lain akan ragu, masyarakat menjadi bingung, dan pemerintah daerah berada dalam tekanan.
Dalam konteks kebijakan publik, hal paling penting untuk dijaga adalah konsistensi penegakan aturan. Ketika legalitas dihormati, stabilitas ruang ikut terjaga.
Salah satu aspek yang sering terlupakan dalam polemik ini adalah bagaimana Kalla Group berbicara tentang keberlanjutan kawasan. Kawasan yang sedang disengketakan merupakan wilayah strategis dengan potensi wisata, sosial, dan ekonomi.
Dalam berbagai kesempatan, Kalla Group mengedepankan pendekatan yang menyeimbangkan:
1. pemanfaatan ruang,
2. perlindungan lingkungan,
3. pengembangan sektor jasa, dan
4. pelibatan masyarakat dalam denyut ekonomi kawasan.
Pendekatan ini mencerminkan karakter pembangunan modern, tidak hanya membangun gedung atau kawasan, tetapi membangun ekosistem. Ketika publik mendengar perspektif ini, terlihat bahwa konflik ini bukan soal rebutan lahan semata, tetapi juga soal arah masa depan ruang Sulawesi Selatan.
Sebagai pemerhati budaya, saya melihat persoalan tanah bukan hanya persoalan sertifikat dan investasi. Tanah dalam budaya Bugis-Makassar mengandung makna atinna Lino inti kehidupan, sumber identitas, dan ruang yang mengikat sejarah sosial.
Karena itu, setiap konflik tanah pasti menggugah rasa emosional masyarakat. Namun justru karena alasan itu, penyelesaiannya harus ditempuh secara beradab, terukur, dan menghormati konteks kearifan lokal.
Dalam konteks ini, langkah Kalla Group untuk menempuh jalur legal, mengedepankan klarifikasi, serta tetap mengajak pemerintah dan masyarakat berdialog adalah pendekatan yang sejalan dengan nilai budaya kita:
membuat sesuatu menjadi rusak atau berantakan. dan menjunjung siri’ dalam kerangka modern.
Ada setidaknya tiga alasan kuat mengapa publik berhak dan perlu mendengar perspektif Kalla Group dalam polemik ini:
1. Untuk menjaga keseimbangan informasi publik. Opini yang terbentuk di masyarakat harus berbasis informasi lengkap, bukan potongan narasi.
2. Untuk memelihara kepastian investasi. Investasi besar yang berpotensi membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, dan memperkuat infrastruktur ekonomi tidak boleh diganggu oleh misinformasi.
3. Untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif. Ketika publik memahami bahwa Kalla Group memegang dasar legal formal, maka ruang untuk spekulasi emosional dapat ditekan.
Di tengah era keterbukaan, setiap pihak berhak didengar. Dan dalam kasus ini, Kalla Group menyampaikan argumentasi legal yang patut dikaji secara terbuka.
Sulawesi Selatan sudah terlalu sering menyaksikan konflik lahan yang berlarut-larut, menguras energi publik, merugikan ekonomi daerah, dan melemahkan rasa saling percaya. Oleh karena itu, polemik antara Kalla dan GMTD harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat kerangka hukum dan budaya pembangunan kita.
Dukungan kepada posisi Kalla Group bukan soal fanatisme korporasi, tetapi soal penghormatan pada legalitas, kepastian ruang, stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan.
Ketika kita mendengar secara objektif, kita menemukan bahwa Kalla Group membawa perspektif yang penting bagi masa depan ruang Sulsel, perspektif yang bertumpu pada legalitas, rasionalitas, dan kepentingan jangka panjang.
Dan pada akhirnya, ruang publik yang sehat adalah ruang yang mampu menampung semua suara, termasuk suara yang berupaya menjaga kepastian hukum dan masa depan kawasan kita.
The post Investasi, Legalitas, dan Keberlanjutan: Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group appeared first on Teraskota.info.
]]>