add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Kabupaten Bandung Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/kabupaten-bandung/ Info Desa dan Perkotaan Mon, 19 Jan 2026 07:17:03 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Kabupaten Bandung Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/kabupaten-bandung/ 32 32 Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan https://teraskota.info/meredefinisi-otonomi-daerah-dan-kewenangan-desa-dari-juru-bayar-menjadi-manajer-pembangunan/ https://teraskota.info/meredefinisi-otonomi-daerah-dan-kewenangan-desa-dari-juru-bayar-menjadi-manajer-pembangunan/#respond Mon, 19 Jan 2026 07:11:48 +0000 https://teraskota.info/?p=4166 Oleh: Hadian Supriatna, SP Otonomi daerah dan kewenangan desa sejatinya dirancang sebagai fondasi untuk menghadirkan pembangunan yang adil, kontekstual, dan berkeadilan sosial. Namun dalam praktiknya, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud. Negara perlu secara serius meredefinisi otonomi daerah dan kewenangan desa agar lebih substantif, tidak berhenti pada aspek administratif dan kepatuhan regulasi semata. Saat ini, banyak […]

The post Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan appeared first on Teraskota.info.

]]>
Oleh: Hadian Supriatna, SP

Otonomi daerah dan kewenangan desa sejatinya dirancang sebagai fondasi untuk menghadirkan pembangunan yang adil, kontekstual, dan berkeadilan sosial. Namun dalam praktiknya, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud. Negara perlu secara serius meredefinisi otonomi daerah dan kewenangan desa agar lebih substantif, tidak berhenti pada aspek administratif dan kepatuhan regulasi semata.

Saat ini, banyak desa justru terjebak dalam posisi yang paradoksal. Desa diberi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan program, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya sangat terbatas. Akibatnya, desa lebih sering berperan sebagai juru bayar kegiatan, bukan sebagai manajer pembangunan yang sesungguhnya.

Padahal, Undang-Undang Desa secara jelas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pola penganggaran. APBD dan APBDes seharusnya benar-benar adaptif terhadap isu prioritas lokal, bukan sekadar menyesuaikan juklak dan juknis yang seragam. Pembangunan yang hanya patuh regulasi, tetapi abai pada realitas sosial dan ekonomi masyarakat, pada akhirnya akan kehilangan makna dan daya ungkit.

Di banyak tempat, masih berkembang paradigma sempit bahwa kepala desa atau kepala daerah dianggap “bekerja” jika pembangunan infrastruktur tampak masif dan kasat mata. Jalan dibangun, gedung berdiri, proyek fisik berjalan maka itulah ukuran keberhasilan. Sementara itu, penguatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kerap tidak dipersepsikan sebagai pembangunan, padahal justru di situlah kualitas sumber daya manusia dan masa depan desa ditentukan.

Paradigma ini harus diubah. Pembangunan desa tidak boleh direduksi hanya menjadi pembangunan fisik. Desa membutuhkan pendekatan pembangunan yang holistik ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan harus berjalan seiring. Untuk itu, desa perlu diberikan ruang inovasi yang lebih luas, khususnya dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan desa melalui revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa (KDMP).

BUM Desa seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai formalitas kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi lokal. Tanpa fleksibilitas kebijakan, dukungan permodalan yang memadai, dan keberpihakan regulasi, BUM Desa sulit berkembang dan bersaing. Padahal, di sanalah letak peluang desa untuk mandiri secara fiskal dan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

Lebih jauh, persoalan keadilan fiskal nasional juga perlu mendapat perhatian serius. Salah satu ketimpangan mendasar saat ini adalah pengelolaan pajak perusahaan besar dan multinasional. Aktivitas usaha berlangsung di daerah dengan menggunakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan infrastruktur daerah, namun pajak justru dibayarkan di Jakarta sebagai tempat kedudukan administratif perusahaan. Kondisi ini menyebabkan daerah penghasil tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.

Sudah saatnya negara mendorong redistribusi pengelolaan pajak, di mana pajak dibayarkan di daerah tempat kegiatan usaha berlangsung, bukan semata-mata di pusat. Dengan kebijakan ini, PAD daerah dapat lebih merata, ketimpangan fiskal dapat ditekan, dan daerah memiliki kapasitas lebih kuat untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Jika desa terus diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis program, tanpa kewenangan substantif dan keadilan fiskal, maka cita-cita menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan nasional akan sulit tercapai. Negara harus berani melakukan koreksi arah, meredefinisi kembali otonomi daerah dan kewenangan desa secara nyata, bukan simbolik.

Desa tidak meminta dimanjakan, tetapi dipercaya dan diperkuat. Dengan kewenangan yang jelas, anggaran yang adaptif, ruang inovasi yang luas, serta sistem fiskal yang adil, desa akan mampu berdiri sebagai manajer pembangunan yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warganya. Dari desa yang kuat, Indonesia yang berkeadilan dapat dibangun.

The post Meredefinisi Otonomi Daerah dan Kewenangan Desa: Dari Juru Bayar Menjadi Manajer Pembangunan appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/meredefinisi-otonomi-daerah-dan-kewenangan-desa-dari-juru-bayar-menjadi-manajer-pembangunan/feed/ 0
Paguyuban Desa Bukan Alat Politik, Tegakkan Marwah Organisasi dengan Integritas dan Kepatutan https://teraskota.info/paguyuban-desa-bukan-alat-politik-tegakkan-marwah-organisasi-dengan-integritas-dan-kepatutan/ https://teraskota.info/paguyuban-desa-bukan-alat-politik-tegakkan-marwah-organisasi-dengan-integritas-dan-kepatutan/#respond Sat, 29 Nov 2025 23:04:35 +0000 https://teraskota.info/?p=2978 Oleh: Hadian Supriatna, SP  Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika organisasi paguyuban pemerintahan desa kembali mengemuka. Bukan karena prestasi atau kontribusi bagi kemajuan desa, tetapi karena munculnya fenomena orang-orang yang memimpin organisasi tersebut tanpa pernah menjadi Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan ada yang tidak berdomisili di desa, namun mengambil posisi […]

The post Paguyuban Desa Bukan Alat Politik, Tegakkan Marwah Organisasi dengan Integritas dan Kepatutan appeared first on Teraskota.info.

]]>
Oleh: Hadian Supriatna, SP 

Dalam beberapa waktu terakhir, dinamika organisasi paguyuban pemerintahan desa kembali mengemuka. Bukan karena prestasi atau kontribusi bagi kemajuan desa, tetapi karena munculnya fenomena orang-orang yang memimpin organisasi tersebut tanpa pernah menjadi Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan ada yang tidak berdomisili di desa, namun mengambil posisi strategis memimpin organisasi yang sejatinya lahir dari, oleh, dan untuk desa.

Di atas kertas, mereka sering berdalih bahwa kepedulianlah yang mendorong mereka memimpin. Namun di balik itu, tak sedikit yang justru menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk kepentingan pribadi: merancang mekanisme Munas secara eksklusif, serta menjadikan organisasi desa sebagai kendaraan politik yang melenceng dari ruhnya sebagai wadah perjuangan pemerintahan desa.

Paguyuban Desa Memiliki Aturan Etik yang Jelas

Jika kita melihat paguyuban kepala daerah atau paguyuban anggota DPRD, syarat menjadi pengurus sangat jelas, harus sedang menjabat atau pernah menjabat jabatan tersebut. Ini logis, bagaimana mungkin seseorang memimpin organisasi profesi yang kompetensinya saja tidak pernah ia jalani?

Logika yang sama semestinya berlaku untuk organisasi pemerintahan desa. Jika seseorang tidak pernah menjadi Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota BPD maka secara moral dan etik ia tidak memiliki legitimasi memimpin organisasi tersebut. Kepedulian tidak bisa menggantikan pengalaman struktural, terlebih untuk posisi puncak.

Organisasi pemerintahan desa bukan komunitas hobi. Ini adalah asosiasi profesi yang menyangkut urusan publik, jalur anggaran, dan advokasi regulasi. Karena itu integritas pengurus menjadi syarat mutlak.

Mendesain AD/ART untuk Kepentingan Pribadi Adalah Tindakan Menyesatkan

Yang lebih memprihatinkan adalah ketika AD/ART organisasi dirancang bukan untuk memperkuat lembaga, tetapi untuk memperkuat elite kecil yang memimpin. Munas ditempatkan secara jauh, bahkan sering kali dipusatkan di ibu kota tanpa mempertimbangkan aksesibilitas ribuan aparat desa yang memiliki keterbatasan anggaran dan waktu.

Jika paguyuban desa hanya bisa diakses oleh segelintir orang, maka ia kehilangan marwahnya. Apalagi jika pengurus terpilih tidak pernah mengemban jabatan pemerintahan desa. Ini bukan hanya problem etik, tetapi problem legitimasi.

Paguyuban Desa Bukan Alat Politik

Penyelenggara desa harus belajar dari pengalaman. Terlalu banyak organisasi yang akhirnya terbelah, bukan karena perbedaan ide, melainkan karena ada kepentingan politik yang memanfaatkan paguyuban desa sebagai wadah mobilisasi.

Jika seseorang memimpin organisasi desa tanpa rekam jejak di desa, tanpa pengalaman mengelola pemerintahan desa, dan tanpa memahami tekanan regulasi serta beban tanggung jawab di lapangan, maka pertanyaannya sederhana.

Untuk apa ia memimpin organisasi tersebut?

Kepedulian sejati tidak membutuhkan kursi ketua. Kepedulian bisa diwujudkan melalui riset, pendampingan, advokasi, atau edukasi. Tetapi ketika seseorang mengakui dirinya bukan perangkat desa, bukan kepala desa, bukan BPD, tidak tinggal di desa, namun tetap bersikeras memimpin organisasi desa, maka publik patut bertanya,, Kepedulian atau kepentingan?

Saatnya Menjaga Marwah Organisasi Desa

Organisasi desa harus kembali kepada fungsinya untuk memperjuangkan kepentingan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat tata kelola, dan menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pusat.

Untuk itu diperlukan pengurus yang memiliki:

1. Legitimasi moral pernah mengemban jabatan desa atau hidup di dalam ekosistem desa.

2. Legitimasi struktural memahami regulasi, mekanisme fiskal desa, dan dinamika sosial desa.

3. Legitimasi kultural mengakar di desa, bukan sekadar mengklaim kepedulian dari kejauhan.

Paguyuban desa tidak boleh menjadi panggung politik. Tidak boleh menjadi kendaraan pribadi. Tidak boleh dipimpin oleh orang yang menjadikan desa hanya sebagai slogan perjuangan tanpa pernah merasakan medan pertarungannya.

Organisasi desa adalah pondasi perjuangan pemerintahan desa. Keberadaannya harus dijaga dengan integritas, bukan ambisi. Karena itu, penting bagi kita semua para penyelenggara pemerintahan desa untuk memastikan bahwa paguyuban desa dipimpin oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak, kredibilitas, dan komitmen yang jelas terhadap desa.

Bukan oleh mereka yang tidak pernah menjadi bagian dari desa, tetapi ingin “mengatur” desa dari jauh.

The post Paguyuban Desa Bukan Alat Politik, Tegakkan Marwah Organisasi dengan Integritas dan Kepatutan appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/paguyuban-desa-bukan-alat-politik-tegakkan-marwah-organisasi-dengan-integritas-dan-kepatutan/feed/ 0