add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Terbongkar appeared first on Teraskota.info.
]]>Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar, sementara kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar berdasarkan hasil penyelidikan awal dan perhitungan sementara aparat penegak hukum.
Kasus ini diungkap setelah penyidik memeriksa lebih dari 80 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta bukti transaksi terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, ia menyatakan “Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik juga mengungkap bahwa penyidikan menemukan dugaan penggelembungan harga serta pengadaan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain yang berasal dari unsur aparatur pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejati Sulsel juga menemukan fakta bahwa jutaan bibit nanas yang diadakan tidak memiliki perencanaan lahan yang jelas, sehingga sebagian besar bibit tidak dapat ditanam dan akhirnya mati sia-sia.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.
The post Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Terbongkar appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Polda Sulsel Tetapkan ‘Obama’ Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan appeared first on Teraskota.info.
]]>Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.”Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).
Adapun nomor berkas pelimpahan kasus Bahar Ngitung yang sering di sapa “Obama” dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, ungkapnya.
Hanya saja lanjut Soetarmi penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya sehingga dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” katanya.
“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” Soetarmi menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menjelaskan, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
The post Polda Sulsel Tetapkan ‘Obama’ Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Ketua BK DPRD Bone Diminta Mundur Usai Ditetapkan sebagai Terperiksa Kejati Sulsel, 5 Pakar Hukum Bilang Begini appeared first on Teraskota.info.
]]>Sebelumnya, Bahtiar Malla sempat menjadi sorotan publik setelah turut menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, bersama 34 anggota dewan lainnya.
Kini, keterlibatannya sebagai pihak terperiksa menimbulkan perdebatan etis, mengingat posisinya sebagai Ketua BK, lembaga yang seharusnya menjaga martabat dan kehormatan DPRD.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara UI) mengatakan, dalam setiap sistem penegakan etik, tidak boleh ada tumpang tindih peran antara pelapor dan pemeriksa.
Integritas lembaga etik ditentukan oleh jarak objektif antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang menilai. Kalau orang yang sama menjadi pengadu dan penilai, maka proses etik kehilangan legitimasi moralnya. Relevansi, Prinsip imparsialitas adalah syarat utama bagi lembaga etik DPRD agar keputusannya sah dan dapat diterima publik.
Selain itu, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara) menyebut, Badan Kehormatan DPRD adalah institusi etik, bukan alat politik. Begitu ia dipakai untuk memukul lawan atau menjadi alat pembenaran bagi kepentingan anggota di dalamnya, maka kehormatannya runtuh.
Anggota BK yang mengadu lalu memeriksa sendiri aduannya sama dengan memeriksa dirinya sendiri. Relevansinya, BK harus menjaga netralitas dari kepentingan pribadi maupun politik internal DPRD.
Tak hanya itu, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M. (Ahli Hukum dan Etika Pemerintahan UGM) menjelaskan Asas conflict of interest berlaku bukan hanya dalam hukum pidana atau administrasi, tetapi juga dalam etik pemerintahan.
Begitu seseorang memiliki kepentingan pribadi dalam sebuah proses etik, maka secara otomatis ia harus dikecualikan. Itu prinsip universal untuk menjaga objektivitas lembaga. Relevansi, Seorang anggota BK wajib mengundurkan diri dari proses pemeriksaan bila dia menjadi pengadu atau pihak yang memiliki kepentingan.
Tak sampai disitu, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Etika Politik) BK DPRD seharusnya meniru lembaga etik lain seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Majelis Kehormatan MK, di mana anggota yang terlapor atau memiliki kepentingan pribadi wajib recuse (mengundurkan diri) dari pemeriksaan.
“Ini prinsip fairness dalam sistem etik. Relevansi, Mengadopsi sistem recusal (pengecualian diri) akan menjaga integritas proses etik di DPRD”, tuturnya
Lebih dari itu, Dr. Feri Amsari, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Tata Negara, Universitas Andalas) mengungkapkan, Konflik kepentingan adalah sumber kerusakan etika politik. Dalam konteks DPRD, anggota BK yang menjadi pengadu lalu ikut memeriksa telah melanggar batas etik.
“Itu bukan hanya soal moral pribadi, tapi merusak tatanan kelembagaan dan mencederai rasa keadilan publik”, pungkasnya
The post Ketua BK DPRD Bone Diminta Mundur Usai Ditetapkan sebagai Terperiksa Kejati Sulsel, 5 Pakar Hukum Bilang Begini appeared first on Teraskota.info.
]]>The post GMPH Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sulsel appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam orasinya, massa mempertanyakan kejanggalan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga (ART) DPRD Tana Toraja. Pasalnya, beredar informasi di media sosial bahwa perkara tersebut tengah diperiksa secara maraton oleh Kejati Sulsel. Namun, keterangan berbeda justru disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, SH., MH., yang menegaskan pihaknya hanya menangani perkara periode 2019–2024, bukan sejak 2017.
“Soetarmin bahkan mengatakan, apabila ada bukti terkait dugaan korupsi sejak 2017, silakan dilaporkan agar dapat diproses. Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya, bahwa kasus ini sedang dilakukan pemeriksaan maraton,” tegas Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, saat aksi berlangsung.
Menurut Ryyan, perbedaan penjelasan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam penanganan kasus. Terlebih, dugaan korupsi pada periode 2019–2024 hingga kini juga belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Dalam aksinya, GMPH Sulsel menyampaikan tujuh poin tuntutan:
1. Mendesak Kejati Sulsel menuntaskan kasus dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja periode 2017–2024.
2. Mendesak BPK RI melakukan audit kerugian negara, termasuk anggaran konsumsi Rp25 juta per bulan, listrik dan air Rp10 juta per bulan, serta pemeliharaan rumah dinas Rp152 juta per tahun.
3. Mendesak Kejati Sulsel tetap tegak lurus dalam penanganan perkara tanpa intervensi.
4. Mendesak Kejati Sulsel membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus.
5. Mendesak pemeriksaan seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menangkap dan mengadili oknum terkait.
6. Menegakkan supremasi hukum dengan mengadili semua pihak yang terbukti terlibat.
7. Mendesak Kejati Sulsel bersikap transparan dan konsisten dalam menuntaskan perkara ini.
Siap Gelar Aksi Lanjutan
Ryyan menegaskan, GMPH Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Pihaknya bahkan menyiapkan aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi jilid II dan seterusnya dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
The post GMPH Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sulsel appeared first on Teraskota.info.
]]>