add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post INDONESIA: Antara Hujan, Waktu, dan Kesadaran Bernegara appeared first on Teraskota.info.
]]>Daeng Nuntung
Sore ini saya menikmati secangkir kopi hitam tanpa gula. Langit Kota Makassar dan sekitarnya masih menyisakan awan tebal sejak malam hari.
Hujan turun hampir tanpa jeda, meninggalkan genangan air di jalan-jalan, di lorong-lorong kampung, bahkan di halaman rumah warga.
Aktivitas melambat, orang menunggu reda, dan alam seakan mengajak kita berhenti sejenak untuk merenung.
Dalam keheningan hujan, saya memikirkan Indonesia.
Negeri ini sesungguhnya tidak membutuhkan “orang kuat” yang mendominasi, tetapi membutuhkan sistem yang kuat. Negara modern berdiri bukan karena figur yang mengendalikan segalanya, melainkan karena aturan yang berjalan, hukum yang bekerja, dan pemerintahan yang transparan. Ketika sistem sehat, siapa pun pemimpinnya tetap dapat menjalankan amanah dengan baik. Namun bila sistem lemah, sehebat apa pun sosoknya, negara akan mudah goyah.
Indonesia memerlukan pemerintahan yang efektif dengan masyarakat sipil yang kuat. Civil society bukan lawan negara, melainkan penyeimbang.
Ia menjadi pengingat ketika kekuasaan berlebihan, dan menjadi pendukung ketika kebijakan berpihak pada rakyat. Negara yang sehat adalah negara yang tidak takut dikritik, sebab kritik adalah bagian dari perawatan demokrasi.
Saya teringat filosofi seorang prajurit : ia tahu kapan harus maju bertempur, dan tahu kapan harus pulang memberi ruang bagi generasi baru. Kekuasaan pun demikian.
Jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah. Tidak ada kepemimpinan yang abadi, yang abadi hanyalah tanggung jawab kepada bangsa dan kepada Allah SWT.
Hujan hari ini seakan membawa pesan.
Genangan air mengingatkan kita bahwa setiap kelalaian akan tampak ketika ujian datang.
Drainase yang kurang, perencanaan yang tidak matang, atau kebijakan yang tidak berpihak, semuanya terlihat ketika alam berbicara.
Tetapi hujan juga membawa harapan.
Sesudah hujan, tanah menjadi subur, udara bersih, dan kehidupan tumbuh kembali.
Inilah makna yang sering kita lupakan: kesulitan adalah proses pemurnian. Bangsa pun demikian. Kritik, perbedaan pendapat, bahkan kegaduhan politik jika dihadapi dengan kebijaksanaan akan melahirkan kedewasaan bernegara.
Hari ini adalah Jumat terakhir sebelum berpuasa, Tak lama lagi kita memasuki bulan suci Ramadan. Waktu berjalan cepat, dan Ramadan selalu mengajarkan satu hal : pengendalian diri.
Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi menahan ego, menahan keinginan menguasai, dan menahan nafsu kekuasaan.
Indonesia akan maju bukan karena satu figur, melainkan karena kesadaran bersama: pemimpin yang amanah, rakyat yang peduli, hukum yang adil, dan sistem yang transparan.
Negara yang kuat bukan negara yang ditopang ketakutan, tetapi yang dibangun dengan kepercayaan.
Seperti hujan sore ini, kita percaya bahwa setelahnya akan ada cerah. Sebab janji Allah SWT selalu benar setelah kesulitan, akan ada kemudahan.
Maka tugas kita bukan mencari siapa yang paling kuat, melainkan memastikan yang paling benarlah yang berjalan.
Indonesia tidak sedang menunggu seorang penyelamat.
Indonesia sedang menunggu kesadaran kita semua.
The post INDONESIA: Antara Hujan, Waktu, dan Kesadaran Bernegara appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Digitalisasi Tagihan PERUMDA: Langkah Maju Menuju Transparansi dan Kemandirian Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Salah satu contoh praktik baik (best practice) yang patut dicatat dan dijadikan rujukan nasional adalah langkah digitalisasi menyeluruh yang diterapkan PERUMDA Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.
Digitalisasi tagihan dan sistem internal PERUMDA bukan semata soal mengikuti tren teknologi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian laba sejak awal, mendorong transparansi pengelolaan keuangan, serta membuka ruang kontribusi nyata berupa dividen kepada pemerintah daerah. Inilah esensi BUMD yang sehat: melayani publik secara optimal sekaligus memberi nilai tambah fiskal bagi daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye, M.M, PERUMDA Tirta Panrannuangku Takalar bertransformasi secara fundamental. Digitalisasi diterapkan secara menyeluruh, mulai dari pembayaran rekening air secara online, sistem baca meter digital, absensi pegawai berbasis teknologi, hingga tata kelola administrasi yang lebih modern dan terukur. Transformasi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga membangun kepercayaan publik.
Hasilnya bukan sekadar retorika. PERUMDA Tirta Panrannuangku mencatatkan rekor yang sangat luar biasa dengan berhasil masuk dalam kategori PDAM sehat, bahkan menempati peringkat 3 besar se-Sulawesi Selatan sebagai PDAM dengan kinerja terbaik. Lebih dari itu, selama dua tahun berturut-turut, PERUMDA ini mampu membukukan laba yang signifikan, sebuah capaian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi banyak PDAM di Indonesia.
Capaian laba tersebut memiliki makna strategis. Pertama, membuktikan bahwa digitalisasi mampu menutup celah kebocoran, meningkatkan akurasi penagihan, dan memperkuat perencanaan keuangan. Kedua, laba yang dihasilkan memungkinkan pembagian dividen kepada pemerintah daerah, yang pada akhirnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Inilah siklus sehat yang seharusnya menjadi wajah BUMD di era otonomi daerah.
Lebih jauh, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kepemimpinan kepala daerah sangat menentukan arah dan keberanian melakukan perubahan. Digitalisasi tidak akan berjalan tanpa komitmen politik, keberanian mengambil keputusan, dan konsistensi pengawasan. Dalam konteks ini, kepemimpinan Bupati Takalar patut diapresiasi sebagai contoh bagaimana visi kepala daerah mampu diterjemahkan menjadi kinerja institusi daerah yang nyata.
Tulisan ini sekaligus menjadi pesan kenegaraan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahwa penguatan BUMD melalui digitalisasi adalah bagian dari strategi besar memperkuat kemandirian daerah, menjaga transparansi, dan meningkatkan kepercayaan publik. Ketergantungan semata pada transfer pusat bukanlah jalan jangka panjang; daerah harus membangun mesin ekonominya sendiri, dan BUMD adalah salah satu instrumen utamanya.
Apa yang dilakukan PERUMDA Tirta Panrannuangku Takalar membuktikan bahwa BUMD bisa sehat, profesional, dan menguntungkan, sepanjang dikelola dengan tata kelola yang baik, kepemimpinan yang kuat, serta keberanian beradaptasi dengan teknologi. Semoga praktik baik ini tidak berhenti sebagai cerita sukses lokal, tetapi menjadi inspirasi nasional bagi pengelolaan BUMD yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
The post Digitalisasi Tagihan PERUMDA: Langkah Maju Menuju Transparansi dan Kemandirian Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Zohran Kwame Mamdani dan Pelajaran Multikultural dari New York untuk Indonesia appeared first on Teraskota.info.
]]>Pelantikan dan pengambilan sumpah Zohran Kwame Mamdani sebagai Wali Kota New York ke-112 pada 1 Januari 2026 menandai sebuah peristiwa penting dalam sejarah politik Amerika Serikat. Bukan hanya karena ia tergolong muda dan berasal dari latar belakang multikultural yang kuat, tetapi juga karena proses demokrasi yang mengantarkannya ke tampuk kepemimpinan kota global tersebut berlangsung secara konstitusional, terbuka, dan bermartabat. Sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Jaksa Agung menjadi simbol kuat bahwa supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan tetap menjadi fondasi utama demokrasi modern.
Zohran Kwame Mamdani, yang lahir pada 18 Oktober 1991, bukan figur instan. Rekam jejaknya sebagai anggota Majelis Negara Bagian New York dari Distrik ke-36 di Queens selama periode 2021-2025 menunjukkan konsistensi perjuangan politik berbasis keadilan sosial, keberpihakan pada masyarakat akar rumput, serta keberanian menyuarakan nilai-nilai kesetaraan. Afiliasinya dengan Partai Demokrat dan Sosialis Demokrat Amerika mencerminkan orientasi politik yang menempatkan kesejahteraan publik, akses layanan dasar, dan perlindungan kelompok rentan sebagai agenda utama.
Kemenangan Mamdani pada pemilihan 5 November 2025 sekaligus menegaskan bahwa masyarakat New York adalah sebuah kota dengan tingkat keberagaman tertinggi di dunia yang telah matang dalam memaknai demokrasi. Identitas etnis, latar belakang budaya, maupun pandangan politik tidak lagi menjadi penghalang utama selama seorang kandidat mampu menawarkan gagasan, integritas, dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Inilah demokrasi substantif yang patut diapresiasi.
Pelantikan ini juga memperlihatkan wajah demokrasi yang dewasa: peralihan kekuasaan berjalan damai, institusi negara berfungsi sesuai peran, dan hukum berdiri di atas semua kepentingan. Jaksa Agung yang memandu sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan pesan simbolik bahwa kekuasaan politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Sebuah pesan yang relevan untuk semua negara demokratis, termasuk Indonesia.
Bagi Indonesia, peristiwa ini mengandung pelajaran penting tentang nilai-nilai multikulturalisme. New York adalah miniatur dunia, sebagaimana Indonesia adalah miniatur peradaban. Perbedaan suku, agama, ras, dan pandangan hidup tidak dipertentangkan, melainkan dirajut menjadi kekuatan kolektif. Kepemimpinan Mamdani menjadi bukti bahwa keberagaman bukan ancaman bagi stabilitas, justru menjadi modal sosial yang memperkaya kebijakan publik.
Indonesia sebagai bangsa majemuk sesungguhnya memiliki fondasi yang sama kuatnya melalui Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, tantangan kita sering kali terletak pada praktik: masih adanya politik identitas yang sempit, polarisasi sosial, dan kecenderungan memanfaatkan perbedaan sebagai alat mobilisasi kekuasaan. Dari New York, kita belajar bahwa demokrasi yang sehat justru tumbuh ketika perbedaan dikelola dengan adil, bukan dieksploitasi.
Selain itu, keberhasilan Mamdani juga menunjukkan pentingnya regenerasi kepemimpinan. Anak muda dengan gagasan segar, keberanian moral, dan kedekatan dengan realitas sosial mampu memperoleh kepercayaan publik jika diberi ruang yang adil. Ini menjadi refleksi bagi Indonesia agar terus membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi generasi muda, tanpa diskriminasi latar belakang.
Pada akhirnya, pelantikan Zohran Kwame Mamdani bukan hanya peristiwa lokal Amerika Serikat, melainkan cermin global tentang arah demokrasi modern, inklusif, berbasis hukum, dan menghargai keberagaman. Apresiasi patut diberikan atas proses demokrasi yang telah berlangsung, sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan komitmen etis untuk melayani seluruh warga tanpa kecuali.
Indonesia dapat belajar banyak dari peristiwa ini, bahwa persatuan tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari keadilan dan kepemimpinan sejati tumbuh bukan dari identitas sempit, tetapi dari keberanian merangkul semua perbedaan demi kepentingan bersama.
The post Zohran Kwame Mamdani dan Pelajaran Multikultural dari New York untuk Indonesia appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Mosi Tidak Percaya dan Dinamika Pergantian Pimpinan DPRD: Antara Etika Politik dan Kepastian Hukum appeared first on Teraskota.info.
]]>
Dalam praktik politik lokal, istilah mosi tidak percaya kerap mencuat sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan anggota dewan terhadap pimpinan DPRD. Namun, dalam banyak kasus, mosi semacam itu justru menjadi “pintu masuk” bagi kepentingan politik tertentu—terutama ketika dijadikan dasar untuk menggulirkan pergantian pimpinan DPRD.
Masalahnya, dalam sistem hukum Indonesia, mosi tidak percaya tidak dikenal sebagai mekanisme formal dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, mosi hanya merupakan bentuk pernyataan politik, bukan keputusan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, setiap upaya menggiring mosi menjadi dasar pemberhentian pimpinan DPRD harus dilihat dengan hati-hati dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pergantian pimpinan DPRD diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 37 ayat (4) yang menyebutkan bahwa:
“Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, mekanisme teknisnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 sampai dengan Pasal 40, yang menegaskan bahwa:
Pimpinan DPRD berhenti apabila diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
Pemberhentian pimpinan DPRD harus melalui usulan resmi dari partai politik pengusung, disertai keputusan partai yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditembuskan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
Tanpa usulan partai politik, DPRD maupun Badan Kehormatan tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pemberhentian pimpinan.
Dengan demikian, partai politik memegang kunci utama. Sekalipun Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan rekomendasi etik, rekomendasi tersebut tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian, karena BK hanya memiliki kewenangan etik, bukan politik atau administratif jabatan.
Dalam konteks hukum tata pemerintahan daerah, mosi tidak percaya bersifat politis, bukan yuridis. Tidak ada satu pun pasal dalam UU 23/2014 maupun PP 12/2018 yang mengatur mosi tidak percaya sebagai dasar sah pemberhentian pimpinan DPRD.
Mosi hanya dapat menjadi catatan politik internal fraksi atau partai, bukan keputusan institusional yang menimbulkan akibat hukum. Karena itu, ketika mosi digunakan untuk mendesain skenario pergantian pimpinan DPRD, hal itu berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah kelembagaan DPRD. Dalam banyak kasus, desain eksternal sering kali memanfaatkan situasi internal dewan untuk menggiring partai pada keputusan yang terburu-buru.
Padahal, UU 2 Tahun 2008 jo. UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan bahwa keputusan partai harus berdasarkan mekanisme internal yang demokratis dan rasional. Oleh sebab itu, ketika menghadapi situasi adanya mosi tidak percaya, partai politik seharusnya melakukan kajian mendalam secara objektif dan hukum sebelum mengusulkan pergantian pimpinan.
Tanpa usulan resmi dari partai pengusung, tidak ada dasar hukum untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemberhentian pimpinan DPRD. Paripurna yang dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat justru berpotensi cacat prosedural dan menimbulkan sengketa tata usaha negara di kemudian hari.
Pimpinan DPRD adalah simbol kehormatan lembaga perwakilan rakyat daerah. Karena itu, proses penggantian harus dilakukan secara bermartabat, bukan melalui tekanan politik atau rekayasa eksternal. Badan Kehormatan boleh memberikan rekomendasi etik, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan partai politik dan harus berpijak pada aturan hukum, bukan pada tekanan emosional atau kepentingan sesaat.
Mosi tidak percaya seharusnya dipahami sebagai alarm moral, bukan alat politik untuk menjatuhkan pimpinan yang sah. Jika setiap perbedaan pendapat diakhiri dengan mosi, maka DPRD tidak lagi menjadi lembaga deliberatif, tetapi arena manuver politik kekuasaan.
Menjaga integritas lembaga DPRD berarti menegakkan hukum dan etika secara seimbang. Asas nemo judex in causa sua tetap relevan di sini, jangan sampai pihak yang memiliki kepentingan menjadi hakim atas perkara sendiri.
Ketika mosi tidak percaya dijadikan alat politik, sementara dasar hukumnya tidak ada, maka yang tercederai bukan hanya satu individu, melainkan kredibilitas lembaga dan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi di daerah.
Partai politik harus menjadi benteng terakhir rasionalitas hukum dan etika politik. Tanpa itu, DPRD hanya akan terjebak dalam pusaran konflik kepentingan yang menggerus marwah dan kehormatan lembaga itu sendiri.
The post Mosi Tidak Percaya dan Dinamika Pergantian Pimpinan DPRD: Antara Etika Politik dan Kepastian Hukum appeared first on Teraskota.info.
]]>