add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Eks Suami Resmi Polisikan Husniah Talenrang, Laporan Masuk Polda Sulsel Jumat Malam appeared first on Teraskota.info.
]]>Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita. Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo.
Kepada wartawan usai membuat laporan, Sangun menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, termasuk Husniah Talenrang.
“Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Ibu Husniah Talenrang atau HT. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco,” ujar Sangun di Mapolda Sulsel.
Sangun belum membeberkan secara rinci kronologi maupun objek yang menjadi dasar laporan. Ia mengatakan seluruh uraian peristiwa beserta dokumen pendukung telah disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan tersebut menambah daftar persoalan yang saat ini dihadapi Husniah Talenrang. Di saat yang sama, Bupati Gowa itu juga tengah menjadi perhatian publik karena proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa masih berjalan dan dijadwalkan kembali menggelar rapat pada 14 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Husniah Talenrang maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait laporan yang diajukan mantan suaminya tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun kepolisian.
The post Eks Suami Resmi Polisikan Husniah Talenrang, Laporan Masuk Polda Sulsel Jumat Malam appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Tahar Nilai Pelaporan Fenni Frans Jadi Langkah Tepat Tegakkan Etika Publik appeared first on Teraskota.info.
]]>Menurut Tahar, langkah tersebut menunjukkan komitmen organisasi profesi dalam menjaga etika ruang publik sekaligus mendorong kepastian hukum atas isu yang telah memicu perhatian luas masyarakat.
Ia menilai pelaporan melalui jalur hukum merupakan langkah tepat agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar di ruang digital.
“Ini bentuk tanggung jawab sosial. Ketika sebuah polemik sudah meresahkan publik, maka proses hukum menjadi ruang paling objektif untuk mencari kebenaran,” ujarnya.
Tahar juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian sekaligus pembelajaran tentang pentingnya etika dalam ruang publik digital.
The post Tahar Nilai Pelaporan Fenni Frans Jadi Langkah Tepat Tegakkan Etika Publik appeared first on Teraskota.info.
]]>The post FKJI Resmi Laporkan Fenni Frans ke Polda Sulsel, Dugaan Konten Asusila appeared first on Teraskota.info.
]]>Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, bersama jajaran pengurus sebagai bentuk sikap organisasi terhadap polemik yang berkembang luas di ruang publik.
FKJI meminta aparat penegak hukum mendalami beberapa dugaan pelanggaran, diantaranya dugaan pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik.
Dugaan distribusi konten bermuatan asusila melalui siaran langsung media sosial dan dugaan penyampaian klarifikasi yang dinilai sebagian publik bertentangan dengan fakta visual yang beredar.
Menurut FKJI, seluruh poin tersebut masih berstatus dugaan dan harus diuji secara objektif melalui proses hukum.
Ketua Umum FKJI menegaskan pelaporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong kepastian hukum.
“Kami datang bukan mencari sensasi. Jika ada pelanggaran, harus ditegakkan. Jika tidak ada, harus ada kepastian. Negara tidak boleh diam,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga menekankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik berdasarkan alat bukti.
Kasus mencuat setelah beredarnya video siaran langsung yang menampilkan interaksi di ruang terbuka dan memicu reaksi luas warganet.
Dalam klarifikasi di media sosial, Bang Jali menyatakan kejadian tersebut bukan tindakan asusila, melainkan kesalahpahaman terkait uang saweran. Namun, perbedaan persepsi antara klarifikasi dan visual video memicu perdebatan publik.
FKJI menilai persoalan ini bukan sekadar kontroversi media sosial, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum di ruang publik.
Organisasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten yang berpotensi melanggar norma, serta menunggu hasil penyelidikan resmi.
Kasus kini berada dalam penanganan aparat di wilayah Sulawesi Selatan.
FKJI menyatakan kepercayaan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, objektif, dan transparan.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan tanggung jawab publik,” tutup Revin.
The post FKJI Resmi Laporkan Fenni Frans ke Polda Sulsel, Dugaan Konten Asusila appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Ketua Umum FKJI: Bang Jali Jangan Giring Opini! Klarifikasi Harus Sesuai Fakta Video appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam klarifikasinya terkait video live FF yang beredar, Bang Jali mengatakan bahwa Bos kosmetik FF tidak bermaksud memegang alat vitalnya, akan tetapi FF hendak mengambil saweran yang diberikan kepadanya.
“Jadi dalam gambar tersebut, bukan pegang alat kelamin saya, tetapi Owner Fanny Frans II mau ambil kembali saweran yang dia kasika dan spontan saya tutupi depan celanaku agar saweran tersebut tidak jadi naambil,” tulis Klarifikasi Bang Jali di Halaman Facebooknya (Bang Jali Sudirman).
Mengenai hal itu, Ketua Umum FKJI Revin Pataraoi Rahman kembali juga menegaskan bahwa, polemik ini tidak bisa dianggap sekadar sensasi media sosial. Ia menilai ada dua persoalan serius yang harus disikapi: dugaan pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik serta klarifikasi yang dianggap bertentangan dengan fakta visual dalam video yang beredar luas.
“Jika klarifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang terekam jelas, maka itu berpotensi menjadi bentuk pembohongan publik. Jangan mencoba menggiring opini dengan narasi yang tidak sinkron dengan bukti visual,” tegas Revin, Rabu (19/2/2026).
Menurutnya, publik samakin cerdas, semakin kritis dan mampu menilai sendiri kejanggalan antara pernyataan dan fakta di lapangan.
“Masyarakat bukan lagi penonton pasif. Mereka bisa memutar ulang video, memperlambat, dan membandingkan. Kalau memang tidak ada uang yang dipegang seperti yang diklaim, maka klarifikasi itu patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya tajam.
Lebih jauh Revin menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sedang mengumpulkan bahan dan bukti. Jika ditemukan unsur dugaan pelanggaran hukum, baik terkait konten asusila di ruang publik maupun dugaan penyampaian informasi yang menyesatkan, FKJI siap melaporkan ke Polda Sulsel,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan ada kepastian hukum dan edukasi publik.
“Ini bukan soal menjatuhkan siapa pun. Ini soal tanggung jawab. Figur publik harus memberi contoh yang baik, bukan justru mempertontonkan hal yang meresahkan masyarakat, apalagi di ruang terbuka,” katanya.
Revin juga menyoroti dampak sosial dari video tersebut, terutama karena disiarkan secara live dan berpotensi disaksikan anak-anak.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang publik, baik fisik maupun digital, diisi konten yang melanggar norma lalu ditutup dengan klarifikasi yang membingungkan. Kalau memang salah, sampaikan apa adanya. Jangan membangun cerita baru yang justru memperkeruh keadaan,” tandasnya.
FKJI, lanjutnya, mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti polemik ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga marwah hukum serta etika di ruang publik.
The post Ketua Umum FKJI: Bang Jali Jangan Giring Opini! Klarifikasi Harus Sesuai Fakta Video appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Baksap Bakal Demo Polda Sulsel, Soroti Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal AJR Beauty appeared first on Teraskota.info.
]]>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengungkap temuan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat dan zat berbahaya seperti hidrokuinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid, yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan tenaga medis.
Risiko penggunaan bahan tersebut tidak ringan. Hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis. Asam retinoat bersifat teratogenik dan berisiko mengganggu perkembangan janin. Antibiotik dapat memicu resistansi dan iritasi kulit, sementara steroid dapat menyebabkan atrofi kulit, gangguan pigmentasi, hingga reaksi alergi.
BPOM juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa produksi kosmetik mengandung bahan berbahaya secara massal, termasuk skincare beretiket biru, serta adanya indikasi pelanggaran berulang yang menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja. Temuan tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Makassar.
Badan Koordinasi Serikat Aktivis Dan Pelajar Sulawesi Selatan (BAKSAP SULSEL) dalam investigasi mandirinya menemukan sejumlah produk bermerek AJR Beauty yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran kosmetik di Indonesia.
Produk tersebut dinilai tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.
Adapun produk yang disorot antara lain:
• AJR Beauty Toner
• AJR Beauty Day Cream
• AJR Beauty Night Cream
• AJR Beauty Soap
• AJR Beauty Handbody Super Whitening
Selain itu, owner AJR Beauty berinisial M juga diduga memproduksi handbody racikan sendiri. Dalam sejumlah unggahan media sosial, yang bersangkutan terlihat mempromosikan produknya secara terbuka.
Atas dasar temuan tersebut, BAKSAP berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026, guna mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dewan Komando BAKSAP, IkrarAssidik, mempertanyakan langkah Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menyikapi maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.
“Mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap owner AJR Beauty, padahal dugaan pelanggarannya sudah sangat jelas dan dilakukan secara terang-terangan? Atau jangan-jangan ada permainan mata antara aparat penegak hukum dengan pelaku?” ujar Ikrar.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan hingga ada kejelasan proses hukum.
“Aksi ini akan berjilid-jilid sampai Polda Sulsel menetapkan tersangka terhadap owner AJR Beauty,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
The post Baksap Bakal Demo Polda Sulsel, Soroti Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal AJR Beauty appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Mutasi di Lingkungan Polri, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan appeared first on Teraskota.info.
]]>Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781A, ST/2781B, ST/2781C, dan ST/2781D/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Polri serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyatakan pada Sabtu (20/12/2025), mutasi merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri sebagai bentuk pembinaan karier serta penyegaran struktural.
“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta pelayanan Kepolisian kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat lama maupun pejabat baru di lingkungan Polda Sulsel.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai pejabat Polri dan meminta sesuatu. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat,” tegasnya.
Adapun beberapa pejabat Polda Sulsel yang mengalami rotasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut antara lain:
1. Kombes Pol. Karisman, S.I.K., M.Si., Dir Lantas Polda Sulsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagrenops Robinops Stamaops Polri.
2. Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdik Polri diangkat sebagai Dir Lantas Polda Sulsel.
3. AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., Wadir Polairud Polda Sulsel diangkat sebagai Dirreskrimum Polda NTB.
4. AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., M.H., Kapolres Sinjai Polda Sulsel diangkat sebagai Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri.
5. AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H., Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Kep. Babel diangkat sebagai Kapolres Sinjai Polda Sulsel.
6. AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kapolres Jeneponto Polda Sulsel diangkat sebagai Kasubbaglog Setlem Sespim Lemdiklat Polri.
7. AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., Kasubbiddal Bidkeu Mabes Polri diangkat sebagai Kapolres Jeneponto Polda Sulsel.
ST/2781B/XII/KEP./2025 TGL 15 DESEMBER 2025
1. AKBP Ucuk Supriyadi, S.I.K., Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Sulsel diangkat sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. II Bareskrim Polri.
2. AKBP Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., Wadirreskrimum Polda Sulsel diangkat sebagai Dirresnarkoba Polda Sultra.
3. Kombes Pol. Aris Haryanto, S.I.K., M.Hum., Karo SDM Polda Sulsel diangkat sebagai Kabagkompeten Robinkar SSDM Polri.
4. Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, S.I.K., M.H., Karo SDM Polda Lampung diangkat sebagai Karo SDM Polda Sulsel.
5. AKBP Benny Murjayanto, S.I.K., M.H., Kabagpal Rolog Polda Sulsel diangkat sebagai Dirreskrimum Polda Sulbar.
1. Kombes Pol. Ade Indrawan, S.I.K., M.H., Kabidkum Polda Sulsel diangkat sebagai Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. II Divkum Polri.
2. Kombes Pol. Hery Marwanto, S.H., Kabid TIK Polda Maluku diangkat sebagai Kabidkum Polda Sulsel.
3. AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sulsel diangkat sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk. III STIK Lemdiklat Polri.
4. AKBP Agustan, S.Ag., S.E., M.E., Kasubbid BIA dan APK Bidkeu Polda Sulsel diangkat sebagai Kabidkeu Polda Sulbar.
5. AKBP Dr. Muhammad Kadarislam Kasim, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sulsel diangkat sebagai Perancang Peraturan Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri.
6. AKBP Osva, S.I.K., M.Si., Kabagstrajemen Rorena Polda Riau diangkat sebagai Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel.
ST/2781D/XII/KEP/2025 TGL 15 DESEMBER 2025
1. Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H., dikukuhkan kembali sebagai Dansat Brimob Polda Sulsel.
2. AKBP Martha Todingallo, S.H., M.M., Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Sulsel diangkat sebagai PS. Irbid Itwasda Polda Sulsel.
3. AKBP Darianto, S.E., M.H., Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Sulsel diangkat sebagai Kabagdalops Roops Polda Sulsel.
The post Mutasi di Lingkungan Polri, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Polda Sulsel Tetapkan ‘Obama’ Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan appeared first on Teraskota.info.
]]>Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.”Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).
Adapun nomor berkas pelimpahan kasus Bahar Ngitung yang sering di sapa “Obama” dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, ungkapnya.
Hanya saja lanjut Soetarmi penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya sehingga dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” katanya.
“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” Soetarmi menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menjelaskan, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
The post Polda Sulsel Tetapkan ‘Obama’ Eks Senator Bahar Ngitung Tersangka Penipuan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Renovasi Sumur Umum di Pekuburan Islam Beroangin Makassar appeared first on Teraskota.info.
]]>Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan atas arahan dan komitmen Dansatbrimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H., dan dipimpin langsung oleh Danyon A Pelopor Kompol Mursalim M., S.E., M.M., yang secara aktif menggerakkan personel di lapangan.
Renovasi sumur umum ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya saat pelaksanaan pemakaman dan ziarah. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk implementasi kebijakan pimpinan Polri yang menekankan kehadiran Brimob sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Batalyon A Pelopor bekerja bersama warga setempat secara gotong royong. Sinergi yang terjalin antara aparat kepolisian dan masyarakat membuat proses renovasi berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial Brimob terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi-aksi kemanusiaan yang memberi manfaat langsung.
Kegiatan renovasi ini sekaligus menegaskan komitmen Dansatbrimob Polda Sulsel dan Danyon A Pelopor dalam membangun satuan Brimob yang humanis, presisi, serta semakin dekat dengan masyarakat.(*)
The post Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Renovasi Sumur Umum di Pekuburan Islam Beroangin Makassar appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Andi Citra Dilaporkan ke Polda Sulsel appeared first on Teraskota.info.
]]>Aswandi Hijrah menjelaskan, objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 984 meter persegi yang terletak di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tanah tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Hapsah dan telah dihibahkan secara sah kepada Fahmi Hafid.
Menurut Aswandi, terlapor Andi Citra mengklaim sebagai pemilik tanah, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat diminta. Sementara itu, di lokasi yang sama telah dilakukan aktivitas pembangunan berupa pembuatan pondasi.
“Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Hj. Hapsah dan telah dihibahkan kepada anaknya Fahmi Hafid. Karena itu klien kami melaporkan dugaan penyerobotan tanah,” ujar Aswandi.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1314/XII/2025, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait penyerobotan tanah, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa hak, serta Pasal 551 KUHP tentang pelanggaran ringan penguasaan tanah. Selain itu, juga disangkakan Pasal 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait pendirian bangunan tanpa izin.
Aswandi menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari terlapor. Ia menyatakan pelaporan ini bukan bertujuan merampas hak siapa pun, melainkan untuk memastikan kepastian hukum atas tindakan pembangunan yang dilakukan di atas tanah tersebut.
“Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut. Yang ingin kami uji adalah dasar dan kewenangannya membangun di lokasi itu. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan itu perlu dibuktikan melalui proses hukum,” kata Aswandi.
Terkait adanya laporan balik dari pihak Andi Citra terhadap kliennya, Aswandi menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, keberadaan sertifikat resmi yang diterbitkan negara menjadi bukti kuat kepemilikan sah Fahmi Hafid.
“Pelaporan balik tidak menghapus dugaan tindak pidana. SHM atas nama Hj. Hapsah yang dihibahkan kepada Fahmi Hafid adalah produk negara, sehingga posisi hukumnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Citra saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon membantah tudingan tersebut. Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil dalam persoalan ini dan mengaku lelah berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saya dibuat seperti orang gila dalam permasalahan ini dan capek berurusan dengan aparat,” ujarnya singkat.
Namun demikian, Andi Citra mengakui bahwa bukti kepemilikan yang dimilikinya hanya berupa Akta Jual Beli (AJB).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
The post Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Andi Citra Dilaporkan ke Polda Sulsel appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam kunjungan tersebut, Menko Kumham Imipas meninjau langsung kondisi para tahanan yang terlibat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Langkah hukum yang tegas sebagaimana diarahkan Bapak Presiden harus benar-benar dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum. Selama proses itu, kita wajib memastikan penghormatan terhadap HAM tetap dijaga,” ujar Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, Yusril juga menyempatkan diri untuk berkomunikasi langsung dengan para tahanan. Ia menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang bertentangan dengan HAM. Menurutnya, langkah-langkah hukum yang ditempuh aparat kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Secara umum, proses hukum yang berjalan sudah sesuai aturan hukum acara. Hak-hak asasi manusia para tersangka juga terpenuhi dengan baik. Kalaupun ada kekurangan, akan kita sempurnakan agar lebih baik,” tambahnya.
Kunjungan ini turut didampingi Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Kapolda menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap proses hukum di Polda Sulsel dan menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: humas polres gowa
The post Polda Sulsel Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas, Pastikan Penanganan Tahanan Kasus Demo Sesuai HAM appeared first on Teraskota.info.
]]>