add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Gmtd Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/gmtd/ Info Desa dan Perkotaan Fri, 05 Dec 2025 03:08:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Gmtd Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/gmtd/ 32 32 Duel Panas di Tanjung Bunga, Kalla VS GMTD Berebut Lahan Bernilai Tinggi https://teraskota.info/duel-panas-di-tanjung-bunga-kalla-vs-gmtd-berebut-lahan-bernilai-tinggi/ https://teraskota.info/duel-panas-di-tanjung-bunga-kalla-vs-gmtd-berebut-lahan-bernilai-tinggi/#respond Fri, 05 Dec 2025 02:31:47 +0000 https://teraskota.info/?p=3052 TERAS, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kembali memasuki babak baru. Dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kini berada pada posisi saling berhadapan di jalur hukum. Persoalan yang telah berlarut-larut ini kembali mencuat setelah GMTD mengambil dua langkah sekaligus, menggugat […]

The post Duel Panas di Tanjung Bunga, Kalla VS GMTD Berebut Lahan Bernilai Tinggi appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kembali memasuki babak baru. Dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kini berada pada posisi saling berhadapan di jalur hukum.

Persoalan yang telah berlarut-larut ini kembali mencuat setelah GMTD mengambil dua langkah sekaligus, menggugat secara perdata dan melapor secara pidana. Keduanya ditujukan kepada PT Hadji Kalla, yang dianggap melakukan klaim lahan di luar batas kepemilikan.

Gugatan perdata GMTD resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Makassar pada 26 November 2025. Dalam gugatan itu, GMTD meminta pengadilan menilai ulang kepemilikan lahan yang selama ini menjadi inti sengketa.

Tidak berhenti pada jalur perdata, GMTD juga melaporkan dugaan pencaplokan lahan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan ini memperluas skala persoalan, dari hanya sengketa kepemilikan menjadi indikasi dugaan tindak pidana.

Langkah ganda ini membuat tensi antara kedua perusahaan meningkat. Sengketa yang sebelumnya berada di ranah bisnis kini masuk ke ranah hukum yang lebih kompleks, menyita perhatian publik dan pemangku kepentingan pemerintahan daerah.

PT Hadji Kalla, melalui jajaran hukumnya, mengaku siap menghadapi seluruh proses tersebut. Mereka menilai langkah GMTD sebagai upaya yang tidak memiliki dasar kuat, terutama karena objek lahan disebut telah dibeli secara sah.

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperkuat barisan hukum. Subhan memperkenalkan secara resmi kuasa hukum baru yang akan menangani seluruh proses, baik pidana maupun perdata.

Kuasa hukum tersebut berasal dari tim hukum Hendropriyono, sosok yang selama ini dikenal memiliki konsentrasi terhadap pemberantasan praktik mafia tanah. Kehadirannya disebut memberikan dukungan strategis bagi PT Hadji Kalla dalam sengketa ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Loby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025), Subhan menegaskan bahwa perusahaannya menerima laporan GMTD dengan sikap terbuka namun tetap tegas. “Kami respons baik laporan pidana maupun gugatan perdata,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumentasi hukum menghadapi gugatan GMTD. Sidang perdana sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2025, dan pihaknya menyatakan kesiapannya.

Menurut Ardiansyah, posisi hukum kliennya sangat jelas. “Dalam hal ini, posisi kami adalah GMTD menawar, kami membeli,” tegasnya. Ia merujuk pada proses transaksi yang menurutnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ardiansyah menyebutkan bahwa objek sengketa sebenarnya berawal dari penawaran lahan oleh GMTD. Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti PT Hadji Kalla dengan pembelian resmi, sehingga status lahan dianggap telah berpindah secara sah.

Ia juga menilai langkah GMTD yang kini menggugat sebagai inkonsistensi dari peristiwa sebelumnya. Dari pihak PT Hadji Kalla, narasi yang dibangun adalah bahwa sengketa ini muncul bukan karena ketidaksahan pembelian, tetapi karena perubahan posisi GMTD.

Lebih jauh, Ardiansyah mengungkapkan struktur kepemilikan saham GMTD yang tidak sepenuhnya dimiliki pihak swasta. Ada badan-badan pemerintahan daerah yang turut menjadi pemilik sebagian saham perusahaan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tercatat memiliki 13,5 persen saham GMTD. Sementara Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan masing-masing memegang 6,5 persen. Sisanya dimiliki masyarakat dan perusahaan terafiliasi dengan Lippo Group.

Struktur ini membuat sengketa lahan bukan hanya persoalan bisnis dua perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik melalui kepemilikan saham daerah. Hal ini pula yang membuat perhatian publik terhadap kasus ini makin besar.

Dengan proses hukum yang kini berjalan paralel di pengadilan dan kepolisian, arah sengketa Tanjung Bunga ini masih terbuka lebar. Publik menantikan apakah klaim GMTD akan terbukti atau justru posisi PT Hadji Kalla yang mendapatkan penguatan hukum di akhir proses

The post Duel Panas di Tanjung Bunga, Kalla VS GMTD Berebut Lahan Bernilai Tinggi appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/duel-panas-di-tanjung-bunga-kalla-vs-gmtd-berebut-lahan-bernilai-tinggi/feed/ 0
Investasi, Legalitas, dan Keberlanjutan: Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group https://teraskota.info/investasi-legalitas-dan-keberlanjutan-mengapa-publik-perlu-mendengar-versi-kalla-group/ https://teraskota.info/investasi-legalitas-dan-keberlanjutan-mengapa-publik-perlu-mendengar-versi-kalla-group/#respond Fri, 21 Nov 2025 12:48:23 +0000 https://teraskota.info/?p=2825 Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung Polemik pertanahan antara Kalla Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi salah satu isu ruang yang paling menyedot perhatian publik di Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah derasnya informasi yang berseliweran, publik sering kali menerima narasi dalam bentuk potongan tidak utuh, tidak seimbang, bahkan sebagian […]

The post Investasi, Legalitas, dan Keberlanjutan: Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group appeared first on Teraskota.info.

]]>
Oleh: H. Hiyar Abdi Daeng Nuntung

Polemik pertanahan antara Kalla Group dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menjadi salah satu isu ruang yang paling menyedot perhatian publik di Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah derasnya informasi yang berseliweran, publik sering kali menerima narasi dalam bentuk potongan tidak utuh, tidak seimbang, bahkan sebagian bergerak tanpa verifikasi.

Dalam suasana seperti itu, penting bagi publik untuk mendengarkan seluruh perspektif, termasuk dari Kalla Group sebagai salah satu entitas bisnis lokal yang selama puluhan tahun ikut menumbuhkan perekonomian Sulsel. Untuk memahami persoalan lahan secara lebih jernih, perlu dilihat bagaimana aspek investasi, legalitas, dan keberlanjutan pembangunan saling berkaitan dan mengapa versi Kalla Group pantas mendapat perhatian yang adil.

Sulawesi Selatan sedang bergerak menjadi pusat pertumbuhan kawasan timur Indonesia. Momentum ini membutuhkan stabilitas investasi dan kepastian hukum, dua hal yang telah menjadi fondasi hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Kalla Group selama bertahun-tahun menjadi salah satu kelompok usaha yang konsisten menanamkan investasi dengan karakteristik, berorientasi jangka panjang, fokus pada penguatan ekonomi daerah dan memiliki rekam jejak kontribusi sosial.

Karena itu, ketika muncul sengketa terkait lahan, persoalannya tidak hanya menyangkut dua perusahaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kepastian berusaha, keamanan investasi lokal, masa depan kawasan yang direncanakan untuk pembangunan, serta dampak ekonomi yang bergulir ke masyarakat.

Jika konflik lahan tidak dilihat secara proporsional, ada risiko munculnya ketidakpastian baru, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Salah satu poin penting yang disampaikan Kalla Group adalah komitmen mereka pada legalitas kepemilikan. Dalam banyak kasus pertanahan di Indonesia, tumpang tindih dokumen menjadi pemicu konflik.

Namun, dalam konteks ini, Kalla Group menegaskan bahwa mereka memiliki dasar legal yang kuat, dokumen formal diperoleh melalui proses resmi dan setiap langkah dilakukan mengikuti aturan negara. Poin ini penting bagi publik, Kenapa?

Karena negara berjalan atas kepastian hukum. Jika entitas yang memegang dokumen legal justru diragukan atau dibayangi narasi negatif sebelum proses hukum selesai, maka preseden berbahaya akan terbentuk. Investor lain akan ragu, masyarakat menjadi bingung, dan pemerintah daerah berada dalam tekanan.

Dalam konteks kebijakan publik, hal paling penting untuk dijaga adalah konsistensi penegakan aturan. Ketika legalitas dihormati, stabilitas ruang ikut terjaga.

Kalla Group dan Visi Keberlanjutan

Salah satu aspek yang sering terlupakan dalam polemik ini adalah bagaimana Kalla Group berbicara tentang keberlanjutan kawasan. Kawasan yang sedang disengketakan merupakan wilayah strategis dengan potensi wisata, sosial, dan ekonomi.

Dalam berbagai kesempatan, Kalla Group mengedepankan pendekatan yang menyeimbangkan:

1. pemanfaatan ruang,

2. perlindungan lingkungan,

3. pengembangan sektor jasa, dan

4. pelibatan masyarakat dalam denyut ekonomi kawasan.

Pendekatan ini mencerminkan karakter pembangunan modern, tidak hanya membangun gedung atau kawasan, tetapi membangun ekosistem. Ketika publik mendengar perspektif ini, terlihat bahwa konflik ini bukan soal rebutan lahan semata, tetapi juga soal arah masa depan ruang Sulawesi Selatan.

Dimensi Budaya dalam Konflik Ruang

Sebagai pemerhati budaya, saya melihat persoalan tanah bukan hanya persoalan sertifikat dan investasi. Tanah dalam budaya Bugis-Makassar mengandung makna atinna Lino inti kehidupan, sumber identitas, dan ruang yang mengikat sejarah sosial.

Karena itu, setiap konflik tanah pasti menggugah rasa emosional masyarakat. Namun justru karena alasan itu, penyelesaiannya harus ditempuh secara beradab, terukur, dan menghormati konteks kearifan lokal.

Dalam konteks ini, langkah Kalla Group untuk menempuh jalur legal, mengedepankan klarifikasi, serta tetap mengajak pemerintah dan masyarakat berdialog adalah pendekatan yang sejalan dengan nilai budaya kita:
membuat sesuatu menjadi rusak atau berantakan. dan menjunjung siri’ dalam kerangka modern.

Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group

Ada setidaknya tiga alasan kuat mengapa publik berhak dan perlu mendengar perspektif Kalla Group dalam polemik ini:

1. Untuk menjaga keseimbangan informasi publik. Opini yang terbentuk di masyarakat harus berbasis informasi lengkap, bukan potongan narasi.

2. Untuk memelihara kepastian investasi. Investasi besar yang berpotensi membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, dan memperkuat infrastruktur ekonomi tidak boleh diganggu oleh misinformasi.

3. Untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif. Ketika publik memahami bahwa Kalla Group memegang dasar legal formal, maka ruang untuk spekulasi emosional dapat ditekan.

Di tengah era keterbukaan, setiap pihak berhak didengar. Dan dalam kasus ini, Kalla Group menyampaikan argumentasi legal yang patut dikaji secara terbuka.

Sulawesi Selatan sudah terlalu sering menyaksikan konflik lahan yang berlarut-larut, menguras energi publik, merugikan ekonomi daerah, dan melemahkan rasa saling percaya. Oleh karena itu, polemik antara Kalla dan GMTD harus dilihat sebagai momentum untuk memperkuat kerangka hukum dan budaya pembangunan kita.

Dukungan kepada posisi Kalla Group bukan soal fanatisme korporasi, tetapi soal penghormatan pada legalitas, kepastian ruang, stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pembangunan.

Ketika kita mendengar secara objektif, kita menemukan bahwa Kalla Group membawa perspektif yang penting bagi masa depan ruang Sulsel, perspektif yang bertumpu pada legalitas, rasionalitas, dan kepentingan jangka panjang.

Dan pada akhirnya, ruang publik yang sehat adalah ruang yang mampu menampung semua suara, termasuk suara yang berupaya menjaga kepastian hukum dan masa depan kawasan kita.

The post Investasi, Legalitas, dan Keberlanjutan: Mengapa Publik Perlu Mendengar Versi Kalla Group appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/investasi-legalitas-dan-keberlanjutan-mengapa-publik-perlu-mendengar-versi-kalla-group/feed/ 0
James Riady Sebut GMTD Milik Pemda, Pihak Hadji Kalla Menuding Penyesatan Informasi https://teraskota.info/james-riady-sebut-gmtd-milik-pemda-pihak-hadji-kalla-menuding-penyesatan-informasi/ https://teraskota.info/james-riady-sebut-gmtd-milik-pemda-pihak-hadji-kalla-menuding-penyesatan-informasi/#respond Fri, 14 Nov 2025 12:47:10 +0000 https://teraskota.info/?p=2677 TERAS, MAKASSAR – Pernyataan CEO Lippo Group, James Riady, soal status kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memantik polemik baru dalam sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. James menyebut GMTD adalah perusahaan milik pemerintah daerah. Klaim itu langsung dibantah oleh kuasa hukum PT Hadji Kalla. Pernyataan James muncul dalam wawancara […]

The post James Riady Sebut GMTD Milik Pemda, Pihak Hadji Kalla Menuding Penyesatan Informasi appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, MAKASSAR – Pernyataan CEO Lippo Group, James Riady, soal status kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memantik polemik baru dalam sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. James menyebut GMTD adalah perusahaan milik pemerintah daerah. Klaim itu langsung dibantah oleh kuasa hukum PT Hadji Kalla.

Pernyataan James muncul dalam wawancara di Jakarta, ketika ia menegaskan bahwa Lippo tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa lahan. Menurut dia, Lippo hanya memegang sebagian saham di GMTD.

“Tanah itu bukan punya Lippo. Lahan itu adalah kepemilikan perusahaan pemda yang namanya GMTD. Lippo hanya salah satu pemegang saham,” ujar James.

Ucapan itu segera direspons oleh kuasa hukum Hadji Kalla, Hasman Usman. Ia menuduh James berusaha mencuci tangan dan memindahkan persepsi publik seolah Lippo hanya berperan kecil dalam struktur GMTD.

“Pernyataan itu menyesatkan. Fakta kepemilikan menunjukkan bahwa GMTD dikendalikan Lippo, bukan pemda,” kata Hasman dalam konferensi pers di Makassar.

Dalam paparan kepemilikan saham yang ia rujuk, Hasman menyebut PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas 100 persen milik PT Lippo Karawaci Tbk, memegang sekitar 32,5 persen saham GMTD.

Sementara itu, Pemprov Sulawesi Selatan tercatat memiliki sekitar 13 persen saham. Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing memiliki sekitar 6,5 persen.

Sisanya merupakan saham yayasan dan publik, sehingga total kepemilikan pemda hanyalah minoritas. “Dengan proporsi seperti itu, jelas siapa pemegang kendali,” ujar Hasman.

Ia juga menyinggung soal dividen GMTD. Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menerima sekitar Rp58 juta pada tahun buku 2022, angka yang menunjukkan kecilnya manfaat bagi pemda dalam struktur perusahaan tersebut.

Hasman menekankan bahwa pengendalian operasional GMTD dapat ditelusuri melalui susunan direksi dan komisaris yang didominasi figur yang sebelumnya berkarier di grup Lippo.

“Kendalinya bukan pada pemda. Ini bukan interpretasi, tetapi fakta manajemen,” katanya.

Pernyataan James dinilai kuasa hukum sebagai upaya menggiring opini publik agar Lippo tidak dikaitkan dengan sengketa lahan yang belakangan menyeret nama mantan Wapres Jusuf Kalla.

Sengketa lahan tersebut mencuat setelah JK menyampaikan keberatan atas pematokan batas tanah dan kebijakan pengelolaan kawasan yang menurutnya tidak sesuai dengan peta awal.

Persoalan lalu melebar ketika publik mempertanyakan transparansi pengelolaan aset GMTD dan siapa pemilik kendali sebenarnya atas kawasan strategis Tanjung Bunga.

Hasman meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, menelusuri kerja sama antara pemda dan Lippo dalam proyek-proyek GMTD yang berpotensi merugikan daerah.

Ia berpendapat bahwa klaim James bisa memperkeruh proses hukum karena memberi kesan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakan GMTD.

“Jika narasi ini dibiarkan, publik bisa salah paham. Kami meminta klarifikasi resmi dari GMTD dan pemerintah daerah,” ujar Hasman.

The post James Riady Sebut GMTD Milik Pemda, Pihak Hadji Kalla Menuding Penyesatan Informasi appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/james-riady-sebut-gmtd-milik-pemda-pihak-hadji-kalla-menuding-penyesatan-informasi/feed/ 0
GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar https://teraskota.info/gmtd-laksanakan-eksekusi-lahan-berdasarkan-putusan-pengadilan-negeri-makassar/ https://teraskota.info/gmtd-laksanakan-eksekusi-lahan-berdasarkan-putusan-pengadilan-negeri-makassar/#respond Mon, 03 Nov 2025 06:47:15 +0000 https://teraskota.info/?p=2497 TERAS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November […]

The post GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

The post GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/gmtd-laksanakan-eksekusi-lahan-berdasarkan-putusan-pengadilan-negeri-makassar/feed/ 0