add_action('wp_enqueue_scripts', function() { if(is_home()) { wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true); wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true); } }); Ketua Apdesi Sulsel Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/ketua-apdesi-sulsel/ Info Desa dan Perkotaan Wed, 19 Nov 2025 03:43:53 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://teraskota.info/wp-content/uploads/2026/04/cropped-IMG-20260423-WA0095-1-100x75.jpg Ketua Apdesi Sulsel Archives | Teraskota.info https://teraskota.info/tag/ketua-apdesi-sulsel/ 32 32 SRI RAHAYU USMI: RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Penguatan Koperasi Desa dan Kemandirian Ekonomi Warga https://teraskota.info/sri-rahayu-usmi-ruu-perkoperasian-harus-jadi-momentum-penguatan-koperasi-desa-dan-kemandirian-ekonomi-warga/ https://teraskota.info/sri-rahayu-usmi-ruu-perkoperasian-harus-jadi-momentum-penguatan-koperasi-desa-dan-kemandirian-ekonomi-warga/#respond Wed, 19 Nov 2025 03:30:28 +0000 https://teraskota.info/?p=2776 TERAS, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi dan mengetuk palu pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 […]

The post SRI RAHAYU USMI: RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Penguatan Koperasi Desa dan Kemandirian Ekonomi Warga appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi dan mengetuk palu pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Puan menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan pendapat delapan fraksi telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan sebelum disepakati dalam rapat.

Langkah percepatan revisi regulasi koperasi ini sejalan dengan fokus Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan tata kelola koperasi modern. Ferry menegaskan perlunya segera menghadirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang lebih komprehensif dan adaptif.

Secepat mungkin kita akan melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai undang-undang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992,” ujar Ferry Juliantono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menanggapi perkembangan legislasi tersebut, Sri Rahayu Usmi, Ketua APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan harapan besar agar revisi UU Perkoperasian tidak sekadar mengganti regulasi lama, tetapi benar-benar mampu memperkuat koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Dalam keterangannya, Sri Rahayu menilai bahwa semangat awal perkoperasian di Indonesia lahir dari gerakan rakyat di tingkat desa. Karena itu, pembentukan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional harus berpihak pada kebutuhan desa, aparat desa, dan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi lokal.

“RUU Perkoperasian ini harus menjadi momentum penguatan koperasi desa. Jangan hanya memperbarui aturan, tetapi harus benar-benar dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga desa,” tegas Sri Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa koperasi desa selama ini menjadi tumpuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, akses pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas ekonomi. Karena itu, beleid baru ini harus memberi ruang lebih besar bagi desa untuk membangun koperasi yang sehat, modern, dan berkelanjutan.

Desa adalah pusat pemberdayaan. Jika koperasi desa kuat, maka ekonomi rakyat juga kuat. Kami di APDESI Merah Putih berharap revisi undang-undang ini memberikan payung hukum yang lebih jelas, transparan, dan mempermudah tata kelola koperasi di tingkat desa,” ujar Sri Rahayu.

Ia juga menegaskan pentingnya menghindari aturan yang mempersulit masyarakat desa, termasuk beban administratif, birokrasi berlebihan, atau regulasi yang tidak sesuai dengan karakteristik desa.

“Kami menginginkan RUU ini betul-betul berpihak, bukan malah membebani. Koperasi harus tetap menjadi milik warga, sederhana dalam pengelolaan, tetapi kuat dalam manfaat,” tambahnya.

Siap Beri Masukan untuk Perbaikan Sistem Perkoperasian Nasional

Sri Rahayu Usmi menyampaikan bahwa APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan siap memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah maupun DPR dalam proses penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

Menurutnya, revisi undang-undang yang telah berusia lebih dari tiga dekade ini harus menjadi titik awal transformasi perkoperasian nasional yang lebih inklusif, modern, dan berpihak pada rakyat, terutama masyarakat desa sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia.

The post SRI RAHAYU USMI: RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Penguatan Koperasi Desa dan Kemandirian Ekonomi Warga appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/sri-rahayu-usmi-ruu-perkoperasian-harus-jadi-momentum-penguatan-koperasi-desa-dan-kemandirian-ekonomi-warga/feed/ 0
Rindu Ayah di Hari Ayah https://teraskota.info/rindu-ayah-di-hari-ayah/ https://teraskota.info/rindu-ayah-di-hari-ayah/#respond Wed, 12 Nov 2025 23:05:05 +0000 https://teraskota.info/?p=2661   Oleh: Sri Rahayu Usmi Hari ini, kalender kembali mengingatkan kita pada satu sosok yang begitu berharga dalam hidup Ayah. Sosok yang mungkin bagi sebagian orang masih bisa mereka peluk, masih bisa mereka sapa, atau sekadar mereka dengarkan suaranya. Namun bagi sebagian yang lain, seperti saya, Hari Ayah kini menjadi hari penuh hening, hari yang […]

The post Rindu Ayah di Hari Ayah appeared first on Teraskota.info.

]]>
 

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Hari ini, kalender kembali mengingatkan kita pada satu sosok yang begitu berharga dalam hidup Ayah. Sosok yang mungkin bagi sebagian orang masih bisa mereka peluk, masih bisa mereka sapa, atau sekadar mereka dengarkan suaranya. Namun bagi sebagian yang lain, seperti saya, Hari Ayah kini menjadi hari penuh hening, hari yang hanya bisa diisi dengan kenangan, doa, dan rindu yang tak pernah padam.

Ayah bagi saya bukan hanya figur kepala keluarga. Ia adalah guru kehidupan yang paling jujur dan sabar. Ia tidak banyak bicara, tapi setiap tindakannya mengajarkan arti tanggung jawab. Ia tidak sering menasihati dengan kata, tapi ketulusannya dalam bekerja dan berkorban menjadi pelajaran yang jauh lebih berharga dari sekadar kalimat nasihat.

Masih terbayang jelas kebiasaan kecil yang kini menjadi kenangan besar, duduk di kursi tua sambil menyeruput kopi panas di pagi hari, menatap halaman rumah yang sunyi, atau menepuk pundak anaknya dengan lembut sambil berkata, “Hati-hati di jalan.” Hal-hal sederhana itu kini menjadi sumber rindu yang tak bertepi.

Setelah kepergiannya, saya baru benar-benar mengerti makna kehadiran seorang ayah. Dalam diamnya, ia memikul banyak hal: lelah, cemas, dan tanggung jawab yang tidak pernah ia keluhkan. Dalam senyumnya, tersimpan kekuatan untuk membuat anak-anaknya merasa aman, meski dunia di luar sedang tidak baik-baik saja.

Hari Ayah seharusnya menjadi momen untuk mengucap terima kasih kepada mereka yang masih kita miliki. Namun bagi saya, hari ini menjadi momen untuk mengucap doa. Doa agar ayah tenang di sisi Tuhan, doa agar saya mampu meneruskan nilai-nilai hidup yang ia tanamkan kejujuran, kerja keras, dan ketulusan dalam mengabdi kepada sesama.

Saya percaya, sosok ayah tidak pernah benar-benar pergi. Ia hidup di setiap langkah anak-anaknya, di dalam cara kita memperjuangkan kebenaran, dalam keputusan-keputusan yang kita ambil dengan hati yang tulus. Ia hidup dalam nilai-nilai yang ia wariskan tanpa pamrih.

Kepada semua yang masih memiliki ayah peluklah mereka selagi bisa. Dengarkan setiap kalimatnya, sekalipun kadang terasa sederhana. Sebab ketika waktu memisahkan, justru hal-hal kecil itulah yang paling kita rindukan.

Selamat Hari Ayah untuk semua ayah di dunia. Dan untukmu, Ayah, di surga  terima kasih telah menjadi rumah bagi hatiku. Doaku tak akan berhenti mengalir untukmu, sebagaimana cintamu yang tak pernah berhenti mengalir untukku.

The post Rindu Ayah di Hari Ayah appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/rindu-ayah-di-hari-ayah/feed/ 0
Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/ https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/#respond Sun, 09 Nov 2025 02:23:07 +0000 https://teraskota.info/?p=2619   Oleh: Sri Rahayu Usmi Ada kalimat bijak yang sederhana namun menggugah “Orang sabar tidak membanting pintu ketika pergi, melainkan menutupnya perlahan tapi selamanya.” Kalimat ini bukan sekadar nasihat, tetapi cermin kehidupan tentang bagaimana manusia seharusnya bersikap dalam menghadapi pilihan dan perpisahan. Dalam hidup, kita akan dihadapkan pada banyak pintu-pintu kesempatan, pintu hubungan, pintu tanggung […]

The post Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma appeared first on Teraskota.info.

]]>
 

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Ada kalimat bijak yang sederhana namun menggugah “Orang sabar tidak membanting pintu ketika pergi, melainkan menutupnya perlahan tapi selamanya.”

Kalimat ini bukan sekadar nasihat, tetapi cermin kehidupan tentang bagaimana manusia seharusnya bersikap dalam menghadapi pilihan dan perpisahan. Dalam hidup, kita akan dihadapkan pada banyak pintu-pintu kesempatan, pintu hubungan, pintu tanggung jawab, bahkan pintu ujian. Cara kita membuka dan menutup pintu-pintu itu menunjukkan seberapa matang kita dalam berpikir dan bertindak.

Hidup Adalah Pilihan

Sejak kecil, kita diajarkan untuk bermimpi, bercita-cita, dan berusaha meraih yang terbaik. Namun, tidak semua yang kita inginkan bisa terjadi sesuai harapan. Di sinilah hidup menjadi serangkaian pilihan.

Menjadi orang tua, menjadi pemimpin, menjadi pengusaha, atau menjadi abdi negara semuanya adalah pilihan yang membawa konsekuensi. Anak-anak harus belajar bahwa setiap pilihan bukan hanya tentang “apa yang diinginkan,” tetapi juga tentang “apa yang siap dipertanggungjawabkan.”

Hidup yang baik bukan sekadar soal memilih jalan yang mudah, tetapi tentang keberanian menapaki jalan yang benar. Jalan kebenaran sering kali sepi, terjal, dan menuntut kesabaran. Namun di ujungnya, hanya itulah jalan yang menenangkan hati.

Hidup Adalah Perbuatan

Kita hidup bukan hanya dari apa yang kita pikirkan, tetapi dari apa yang kita lakukan. Perbuatan adalah cermin hati. Anak yang tumbuh dalam bimbingan nilai kejujuran, kerja keras, dan kasih sayang akan menjadi pribadi yang mampu mengubah keadaan, bukan sekadar mengeluh atau menyalahkan orang lain.

Dalam dunia desa yang kini sedang bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru, sikap dan perbuatan memiliki arti besar. Para kepala desa, perangkat, dan masyarakat tidak hanya dinilai dari ide dan wacana, tetapi dari tindakan nyata bagaimana mengelola dana, melayani warga, dan menjaga kepercayaan.

Begitu pula dalam keluarga. Orang tua tidak akan selalu bisa mendampingi anak dalam setiap langkah, tetapi perbuatan baik yang diwariskan, dalam bentuk keteladanan akan menjadi cahaya yang membimbing mereka dalam mengambil keputusan.

Hukum Karma: Cermin dari Keadilan Alam

Setiap perbuatan akan kembali kepada pelakunya. Inilah yang sering disebut sebagai hukum karma, sebuah bentuk keadilan Tuhan yang tidak bisa dihindari. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai.

Jika seseorang menanam kebaikan, kejujuran, dan kasih sayang, maka kebaikan pula yang akan datang dalam hidupnya, meski mungkin tidak segera. Namun, jika seseorang menanam kebohongan, keserakahan, dan kebencian, maka cepat atau lambat, hidupnya akan memanen akibat dari benih yang ia semai.

Anak-anak harus memahami bahwa tidak ada keputusan tanpa konsekuensi. Setiap langkah akan meninggalkan jejak. Setiap kata akan meninggalkan makna. Karena itu, berhati-hatilah dalam melangkah, berbicaralah dengan kebenaran, dan berbuatlah dengan niat yang tulus.

Pesan untuk Anak-anak dan Generasi Muda

Wahai anak-anak yang saya cintai, hidup ini tidak akan pernah lepas dari ujian dan pilihan. Ada saat di mana kalian harus memilih untuk diam meski disakiti, memilih untuk pergi tanpa membenci, atau memilih untuk memaafkan meski tidak dimengerti.

Ketahuilah, keputusan yang baik tidak selalu menyenangkan, tapi selalu menenangkan.
Orang sabar tidak membalas dengan kemarahan, melainkan dengan ketenangan. Orang bijak tidak tergesa menilai, tetapi berpikir sebelum bertindak.

Hidup ini bukan perlombaan siapa yang lebih cepat sukses, tetapi perjalanan siapa yang mampu tetap jujur dan berbuat baik di setiap langkah.

Gunakan akal untuk berpikir, hati untuk merasakan, dan iman untuk menuntun keputusanmu. Jangan biarkan emosi sesaat menutup pintu kebaikan yang seharusnya tetap terbuka. Namun bila saatnya harus pergi, pergilah dengan tenang, seperti orang sabar yang menutup pintu perlahan, tapi selamanya.

Penutup: Kembali ke Nilai-Nilai Luhur

Bangsa yang besar lahir dari keluarga yang menanamkan nilai-nilai luhur. Di desa, di kota, di kantor, di rumah semua harus belajar kembali pada makna kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab.

Sebagai orang tua, sebagai pemimpin, kita tidak hanya mendidik dengan kata, tetapi dengan teladan. Karena anak-anak tidak selalu mendengar apa yang kita katakan, tetapi mereka selalu melihat apa yang kita lakukan.

Maka jadilah teladan yang menanam kebaikan, menumbuhkan kejujuran, dan menebar kasih sayang. Sebab pada akhirnya, hidup bukan tentang seberapa banyak kita punya, tetapi seberapa baik kita berbuat.

The post Menjadi Bijak dalam Memilih Jalan Hidup, Antara Keputusan, Perbuatan, dan Hukum Karma appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/menjadi-bijak-dalam-memilih-jalan-hidup-antara-keputusan-perbuatan-dan-hukum-karma/feed/ 0
Ketua APDESI Sulsel Desa Kehilangan Wewenang Akibat Inpres 17/2025, Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kementerian Terkait https://teraskota.info/ketua-apdesi-sulsel-desa-kehilangan-wewenang-akibat-inpres-17-2025-minta-dpr-ri-gelar-rdp-dengan-kementerian-terkait/ https://teraskota.info/ketua-apdesi-sulsel-desa-kehilangan-wewenang-akibat-inpres-17-2025-minta-dpr-ri-gelar-rdp-dengan-kementerian-terkait/#respond Wed, 29 Oct 2025 23:18:55 +0000 https://teraskota.info/?p=2440 TERAS, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, S.Pd, menegaskan bahwa desa saat ini tidak lagi memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan mengelola anggaran sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang […]

The post Ketua APDESI Sulsel Desa Kehilangan Wewenang Akibat Inpres 17/2025, Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kementerian Terkait appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, S.Pd, menegaskan bahwa desa saat ini tidak lagi memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan mengelola anggaran sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP).

Menurut Sri Rahayu, berbagai program nasional kini “mengambil alih” ruang kebijakan desa, karena pemerintah desa diwajibkan membiayai program tertentu yang ditentukan dari pusat tanpa melalui proses musyawarah desa secara penuh.

Inpres ini membuat desa kehilangan kemandirian. Padahal semangat Undang-Undang Desa adalah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya di Makassar, Selasa (29/10/2025).

Sebagai bentuk langkah konkret, DPD APDESI Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi IV DPR RI pada 29 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas dampak dan pelaksanaan Inpres tersebut di lapangan.

Sri Rahayu menegaskan bahwa APDESI Sulsel tidak menolak program nasional, namun meminta agar kebijakan tetap berpihak pada semangat otonomi desa dan tidak mengekang inisiatif lokal.

Kami mendukung percepatan pembangunan, tetapi jangan sampai desa hanya dijadikan pelaksana proyek pusat. Desa harus diberi ruang untuk tumbuh berdasarkan potensi dan kearifan lokalnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa di Sulsel mulai mengeluhkan beban administrasi dan ketidakjelasan pembiayaan program yang diwajibkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah hukum di kemudian hari.

APDESI Sulsel berharap DPR RI segera menindaklanjuti permintaan RDP tersebut agar ada solusi kebijakan yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

The post Ketua APDESI Sulsel Desa Kehilangan Wewenang Akibat Inpres 17/2025, Minta DPR RI Gelar RDP dengan Kementerian Terkait appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/ketua-apdesi-sulsel-desa-kehilangan-wewenang-akibat-inpres-17-2025-minta-dpr-ri-gelar-rdp-dengan-kementerian-terkait/feed/ 0
Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda dari Jantung Desa Indonesia https://teraskota.info/menyalakan-kembali-api-sumpah-pemuda-dari-jantung-desa-indonesia/ https://teraskota.info/menyalakan-kembali-api-sumpah-pemuda-dari-jantung-desa-indonesia/#respond Tue, 28 Oct 2025 01:49:18 +0000 https://teraskota.info/?p=2392 TERAS, GOWA – Tahun 2025 menandai 97 tahun peringatan Hari Sumpah Pemuda yang mengusung tema “Bersatu, Bergerak, Majukan Indonesia”. Tema ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan moral untuk kembali menyalakan bara semangat yang pernah dinyalakan para pemuda tahun 1928, semangat persatuan lintas suku, bahasa, dan daerah demi satu tujuan, Indonesia yang maju dan berdaulat. Namun, […]

The post Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda dari Jantung Desa Indonesia appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, GOWA – Tahun 2025 menandai 97 tahun peringatan Hari Sumpah Pemuda yang mengusung tema “Bersatu, Bergerak, Majukan Indonesia”. Tema ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan moral untuk kembali menyalakan bara semangat yang pernah dinyalakan para pemuda tahun 1928, semangat persatuan lintas suku, bahasa, dan daerah demi satu tujuan, Indonesia yang maju dan berdaulat.

Namun, di tengah tantangan zaman modern, semangat itu seringkali terasa padam di akar rumput. Padahal, di desa-desa yang menjadi jantung kehidupan bangsa, justru tersimpan energi sosial, budaya, dan ekonomi yang luar biasa. Dari sinilah seharusnya api Sumpah Pemuda kembali dinyalakan, dari desa untuk bangsa.

Pemuda desa hari ini hidup di era digital yang serba cepat. Mereka tidak lagi hanya menjadi penonton perubahan, tetapi juga aktor utama dalam pembangunan lokal. Melalui teknologi, kreativitas, dan kolaborasi, pemuda desa mampu membuka lapangan kerja baru, menggerakkan UMKM, serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi kekuatan identitas bangsa.

Menurut Dr. Ahmad Ridwan, sosiolog dari Universitas Hasanuddin, “Pemuda desa adalah penghubung antara tradisi dan modernitas. Mereka bisa menjadi jembatan kemajuan jika diberi ruang partisipasi dan dukungan yang tepat.”

Pernyataan ini menggambarkan pentingnya peran pemuda desa sebagai penjaga nilai dan agen inovasi. Pemerintah desa bersama APDESI perlu terus mendorong munculnya ekosistem yang memungkinkan anak muda membangun desa tanpa harus meninggalkannya.

Pakar kebijakan publik, Prof. Hj. Nurlina Baso, menilai bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh jika desa menjadi titik tolaknya. “Ketika desa kuat, maka ketimpangan akan menurun, urbanisasi bisa terkendali, dan keadilan sosial lebih mudah diwujudkan,” ungkapnya.

Dalam konteks Sumpah Pemuda, pesan ini menegaskan bahwa semangat “satu tanah air” bukan hanya tentang kebanggaan geografis, melainkan juga tanggung jawab moral untuk memastikan setiap wilayah, termasuk desa terpencil, mendapat kesempatan yang sama untuk maju.

Gerakan pemuda desa hari ini adalah bentuk konkret dari semangat sumpah pemuda dalam dimensi kekinian: bukan lagi berikrar di gedung Kongres Pemuda, tetapi beraksi di sawah, di UMKM digital, di koperasi desa, dan di pusat inovasi lokal yang tumbuh di seluruh pelosok Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Dr. Hj. Syarifah Laila, M.Si, pemerhati gerakan pemuda dan pembangunan desa, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas generasi. “Kemandirian desa tidak akan tumbuh tanpa kolaborasi antara pemerintah, pemuda, dan masyarakat. APDESI memiliki peran strategis untuk memfasilitasi ruang temu itu,” ujarnya.

Kolaborasi ini mencerminkan nilai-nilai utama Sumpah Pemuda, bersatu dalam perbedaan. Ketika pemuda, perangkat desa, dan masyarakat bersinergi, maka desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah masa depan bangsa.

Sebagai Ketua APDESI Sulawesi Selatan, saya melihat langsung bagaimana pemuda-pemudi desa memiliki semangat luar biasa untuk berkontribusi. Dari desa pesisir hingga pegunungan, dari wilayah agraris hingga wisata, ada semangat baru yang terus menyala, semangat untuk menjadikan desa sebagai pusat peradaban dan ketahanan bangsa.

Sumpah Pemuda bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan pengingat bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian generasi muda. Mari kita jaga bara semangat itu di desa-desa, karena dari jantung desa-lah energi Indonesia memancar.

Bahwa APDESI berkomitmen mendukung lahirnya pemuda-pemuda desa yang berdaya, berpengetahuan, dan berjiwa kebangsaan. APDESI juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar setiap desa di Sulawesi Selatan dapat menjadi laboratorium kemandirian dan inovasi.

Sumpah Pemuda 2025 adalah momentum untuk merefleksikan kembali makna kebersamaan dan tanggung jawab sosial. Bila dulu para pemuda berjuang melawan penjajahan, maka pemuda masa kini berjuang melawan kemiskinan, ketertinggalan, dan ketidakadilan sosial.

Dari jantung desa Indonesia, semangat itu harus terus menyala, menjadi suluh bagi bangsa yang sedang berlari menuju masa depan. Karena dari desa-lah persatuan dimulai, dari desa-lah kemandirian dibangun, dan dari desa-lah api Sumpah Pemuda akan terus menyala untuk Indonesia Raya.

The post Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda dari Jantung Desa Indonesia appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/menyalakan-kembali-api-sumpah-pemuda-dari-jantung-desa-indonesia/feed/ 0
Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/ https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/#respond Mon, 27 Oct 2025 01:51:19 +0000 https://teraskota.info/?p=2354 Oleh: Sri Rahayu Usmi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) sejatinya lahir dari semangat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dikritisi secara jernih agar tidak justru menimbulkan efek negatif bagi […]

The post Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa appeared first on Teraskota.info.

]]>

Oleh: Sri Rahayu Usmi

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) sejatinya lahir dari semangat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui penguatan koperasi desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dikritisi secara jernih agar tidak justru menimbulkan efek negatif bagi pemerintahan desa maupun masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebagai asosiasi yang menaungi pemerintah desa, APDESI Sulawesi Selatan mencermati bahwa kebijakan ini berpotensi menggerus kemandirian desa yang selama ini diperjuangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Pasal 18 UU tersebut ditegaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Prinsip self-governing community inilah yang harus dijaga agar desa tidak kehilangan kedaulatannya akibat intervensi program yang bersifat sentralistik.

Kekhawatiran Sentralisasi Dana Desa

Beberapa ketentuan dalam Inpres ini, khususnya penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama pembangunan dan pengelolaan dana koperasi, telah menimbulkan kegelisahan di banyak desa.

Skema pembiayaan yang menempatkan PT Agrinas sebagai pengelola utama dana dengan jaminan hingga 30 persen dari Dana Desa adalah bentuk sentralisasi yang menyalahi prinsip otonomi desa.

Ketika dana publik milik desa dikelola oleh pihak luar tanpa mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Desa, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik dan membuka potensi masalah hukum di kemudian hari.

Banyak kepala desa dan pengurus Kopdes kini merasa terjebak di antara dua ketakutan, menjalankan perintah program pusat atau menjaga akuntabilitas dan keselamatan hukum di tingkat lokal. Ketakutan ini nyata.

“Banyak pengurus desa yang ingin mundur karena khawatir terseret masalah hukum akibat aturan yang tidak berpihak pada desa” demikian aspirasi yang kami terima di lapangan.

Koperasi Bukan Sekadar Proyek Fisik

Selain skema pendanaan, kebijakan percepatan pembangunan fisik koperasi dan gudang desa juga dinilai terburu-buru dan tidak berbasis pada pemetaan potensi ekonomi desa. Padahal, koperasi sejati tumbuh dari partisipasi masyarakat dan kebutuhan ekonomi lokal yang riil, bukan sekadar proyek pembangunan gedung.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 4 menegaskan bahwa tujuan koperasi adalah “meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.”

Pasal 5 bahkan menekankan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, kemandirian dan partisipasi anggota menjadi kunci utama keberhasilan koperasi, bukan perintah administratif dari atas.

Seharusnya, sebelum membangun infrastruktur, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian potensi desa: apa yang bisa dihasilkan, siapa yang akan mengelola, dan bagaimana rantai nilai ekonominya akan bergerak. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi bangunan kosong tanpa ruh ekonomi produktif.

Pendapat Para Pakar

1. Dr. Rudi Hartono, pakar koperasi dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia, menegaskan: “Koperasi bukanlah proyek fisik, tetapi proses sosial ekonomi yang lahir dari kesadaran kolektif warga untuk saling memperkuat. Jika dikelola secara top-down, koperasi akan kehilangan identitasnya.”

2. Prof. Dr. Syamsul Arifin, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, menyatakan bahwa: “Intervensi berlebihan terhadap Dana Desa akan menciptakan moral hazard birokrasi dan melemahkan partisipasi masyarakat. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan pengambil alih kewenangan desa.”

3. Dr. Indah Nurhayati, ahli hukum tata pemerintahan dari Universitas Negeri Makassar, berpendapat: “Setiap kebijakan yang melibatkan Dana Desa harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Jika pelaksanaan Inpres tidak didukung regulasi teknis yang jelas, maka potensi pelanggaran administrasi dan pidana bisa sangat besar.”

Fokus pada Penguatan SDM dan Tata Kelola

APDESI Sulsel berpendapat bahwa inti keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan pada cepatnya pembangunan fisik, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya. Tanpa peningkatan kapasitas manajerial, literasi keuangan, dan tata kelola koperasi di tingkat desa, program ini berisiko menjadi beban baru.

Koperasi desa membutuhkan pendampingan intensif dalam hal perencanaan usaha, akuntansi, dan pengelolaan aset bersama. Pelatihan yang berbasis kebutuhan lokal, kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta dukungan mentor koperasi profesional jauh lebih berdampak daripada pembangunan gedung tanpa arah usaha.

Rekomendasi Kebijakan APDESI Sulsel

1. Pelibatan Pemerintah Desa Secara Penuh Pemerintah desa harus menjadi subjek, bukan objek, dalam setiap tahap pembangunan dan pengelolaan Kopdes MP. Penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa sesuai amanat UU Desa.

2. Revisi Skema Pelaksanaan dan Pengawasan Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Inpres 17/2025 dan memastikan prinsip akuntabilitas serta keterlibatan masyarakat.

3. Penguatan Kapasitas SDM dan Pendampingan Koperasi Desa Sebelum pembangunan fisik, fokuslah pada penguatan kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Pemerintah pusat dapat menggandeng lembaga pendidikan, BUMN, dan perguruan tinggi untuk mendampingi Kopdes secara berkelanjutan.

4. Audit dan Transparansi Pengelolaan oleh Pihak Ketiga Setiap pelaksanaan proyek yang melibatkan dana publik harus diaudit secara independen agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga integritas pemerintah desa.

5. Penyusunan Panduan Teknis (Juknis) yang Berkeadilan Pemerintah perlu segera menyusun panduan teknis yang menegaskan batas kewenangan Agrinas dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pembangunan maupun distribusi dana.

Desa sebagai Subjek Kemandirian Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto telah memberi arah besar, membangun kemandirian ekonomi dari desa. Namun, pelaksanaannya jangan sampai mengaburkan semangat partisipatif dan kedaulatan desa yang menjadi fondasi ekonomi rakyat.

Desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek perubahan. Koperasi Merah Putih akan menjadi kebanggaan nasional hanya jika ia benar-benar tumbuh dari tangan masyarakat desa sendiri, dengan pengurus yang berdaya, paham manajemen, dan memiliki integritas.

Jika niat baik Presiden diterjemahkan dengan kebijakan yang berpihak, desa akan menjadi mercusuar kemandirian ekonomi Indonesia.

The post Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Kemandirian Desa appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/koperasi-desa-merah-putih-dan-tantangan-kemandirian-desa/feed/ 0
Refleksi atas Mosi Tidak Percaya DPRD Bone: Kembali pada Fungsi, Etika, dan Sumpah Jabatan https://teraskota.info/refleksi-atas-mosi-tidak-percaya-dprd-bone-kembali-pada-fungsi-etika-dan-sumpah-jabatan/ https://teraskota.info/refleksi-atas-mosi-tidak-percaya-dprd-bone-kembali-pada-fungsi-etika-dan-sumpah-jabatan/#respond Sun, 19 Oct 2025 23:05:33 +0000 https://teraskota.info/?p=2127 TERAS, MAKASSAR – Mosi tidak percaya yang bergulir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah menjadi sorotan publik dan media. Fenomena ini bukan sekadar dinamika politik lokal, melainkan ujian kedewasaan demokrasi dan pemahaman terhadap fungsi dasar lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks inilah, penting untuk melakukan refleksi yang jernih dan proporsional agar setiap […]

The post Refleksi atas Mosi Tidak Percaya DPRD Bone: Kembali pada Fungsi, Etika, dan Sumpah Jabatan appeared first on Teraskota.info.

]]>
TERAS, MAKASSAR – Mosi tidak percaya yang bergulir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah menjadi sorotan publik dan media. Fenomena ini bukan sekadar dinamika politik lokal, melainkan ujian kedewasaan demokrasi dan pemahaman terhadap fungsi dasar lembaga perwakilan rakyat. Dalam konteks inilah, penting untuk melakukan refleksi yang jernih dan proporsional agar setiap pihak dapat menempatkan diri sesuai tanggung jawab konstitusional, etika politik, dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Sebagai Ketua DPD APDESI Sulawesi Selatan, saya memandang bahwa peristiwa seperti ini tidak boleh disikapi dengan emosi atau kepentingan sesaat. Justru, inilah momentum bagi kita semua untuk mengembalikan lembaga legislatif pada marwahnya, sebagai rumah aspirasi rakyat, penjaga moral pemerintahan daerah, dan mitra strategis eksekutif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Fungsi ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanah yang lahir dari kepercayaan rakyat.

Mosi tidak percaya, jika tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya merupakan ekspresi politik yang mesti diarahkan pada perbaikan kelembagaan, bukan pada upaya melemahkan legitimasi pimpinan dewan. Dalam konteks DPRD Bone, setiap langkah harus tetap berpijak pada ketentuan hukum, tata tertib, dan mekanisme kelembagaan.

Penting diingat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Artinya, dinamika di internal DPRD tidak boleh sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Etika politik merupakan ruh dari setiap tindakan pejabat publik. Tanpa etika, kekuasaan berubah menjadi arena kepentingan pribadi dan persaingan yang destruktif. Mosi tidak percaya seharusnya dilandasi oleh niat memperbaiki tata kelola lembaga, bukan sekadar ajang pembuktian kekuasaan atau tekanan politik tertentu.

Anggota DPRD memegang amanah rakyat yang besar. Mereka tidak hanya mewakili partai politik, tetapi juga aspirasi masyarakat yang berharap pada keberpihakan, integritas, dan kepemimpinan moral. Oleh karena itu, setiap keputusan politik harus selalu mengacu pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab publik.

Dalam setiap konflik politik, yang paling berharga bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana lembaga tetap berdiri tegak dan dipercaya. DPRD Bone memiliki sejarah panjang dalam menjaga stabilitas daerah. Maka, sudah semestinya dinamika internal diselesaikan dengan cara bermartabat, mengedepankan musyawarah dan menjunjung tinggi aturan main yang disepakati bersama.

Setiap anggota dewan mengawali masa jabatannya dengan mengucap sumpah. Sumpah itu bukan sekadar seremonial, melainkan janji suci di hadapan Tuhan, rakyat, dan negara. Dalam sumpah tersebut terkandung tanggung jawab untuk “menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.”

Ketika sumpah itu dijaga, maka setiap dinamika politik tidak akan keluar dari koridor etika dan hukum. Namun, jika sumpah dilupakan, maka lembaga akan kehilangan arah.

Dalam konteks ini, saya melihat bahwa Ketua DPRD Bone sedang berupaya menegakkan prinsip dan tata kelola kelembagaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dukungan terhadap beliau bukan semata karena posisi personal, melainkan karena keyakinan bahwa lembaga harus tetap dijaga kewibawaannya. Ketua dewan bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi juga penanggung jawab moral atas nama institusi.

Maka, ketika seorang pimpinan DPRD berupaya mempertahankan prinsip dan tertib kelembagaan, sudah seharusnya seluruh anggota menghormati proses tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sumpah jabatan mereka sendiri.

Kepercayaan publik terhadap lembaga politik hari ini tengah mengalami ujian. Banyak masyarakat merasa jauh dari kebijakan yang dihasilkan oleh wakilnya sendiri. Oleh karena itu, DPRD di mana pun, termasuk di Bone memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga transparansi, keterbukaan, dan komunikasi publik yang sehat.

APDESI sebagai wadah para kepala desa tentu memiliki harapan besar terhadap peran DPRD yang kuat dan berwibawa. Desa-desa membutuhkan dukungan kebijakan, penganggaran, dan legislasi daerah yang berpihak pada pembangunan masyarakat akar rumput. Untuk itu, stabilitas politik di tingkat kabupaten adalah syarat utama agar sinergi pemerintahan desa dan daerah berjalan efektif.

Mosi tidak percaya jangan sampai menjadi penghalang bagi upaya membangun daerah. Justru ini harus dijadikan momentum introspeksi, bagaimana memperbaiki tata kelola lembaga, memperkuat komunikasi antaranggota, dan memastikan bahwa rakyat tetap menjadi pusat dari setiap keputusan politik.

Dinamika politik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun cara menyikapinya menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. DPRD Bone harus menjadi teladan bahwa perbedaan tidak boleh merusak lembaga, dan kepemimpinan harus dijaga dengan komitmen terhadap aturan dan nilai moral.

Sudah saatnya seluruh pihak di DPRD Bone kembali berpegang pada tiga hal mendasar: fungsi, etika, dan sumpah jabatan. Tiga hal inilah yang akan memastikan lembaga tetap tegak, dihormati, dan dipercaya.

Bagi kami di APDESI Sulawesi Selatan, lembaga legislatif yang kuat dan beretika adalah mitra sejati dalam membangun pemerintahan desa yang mandiri, partisipatif, dan berkeadilan.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai refleksi, bukan pembelaan personal. Sebab menjaga marwah lembaga dan mengembalikan kepercayaan rakyat adalah tanggung jawab kita semua baik di tingkat desa maupun daerah.

The post Refleksi atas Mosi Tidak Percaya DPRD Bone: Kembali pada Fungsi, Etika, dan Sumpah Jabatan appeared first on Teraskota.info.

]]>
https://teraskota.info/refleksi-atas-mosi-tidak-percaya-dprd-bone-kembali-pada-fungsi-etika-dan-sumpah-jabatan/feed/ 0