Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa semakin serius mendalami dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait polemik pembatalan beasiswa doktoral putri daerah atas nama Risqila.
Perkembangan terbaru ditandai dengan diterimanya dokumen tambahan dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) yang berkaitan dengan proses pembatalan beasiswa tersebut, Kamis (18/6/2026).
Dokumen itu kini menjadi bagian dari bahan pendalaman Pansus Hak Angket yang tengah mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Gowa mengenai adanya intervensi kepala daerah dalam proses pembatalan beasiswa yang telah berjalan.
Pengakuan tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masuknya dokumen baru dinilai memperkuat langkah Pansus Hak Angket untuk menguji apakah pembatalan beasiswa dilakukan berdasarkan prosedur administratif yang sah atau terdapat campur tangan kekuasaan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Sejumlah dokumen pembanding juga telah diminta dari berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan program beasiswa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menyusun rangkaian fakta secara utuh dan memastikan setiap keputusan yang diambil dapat ditelusuri dasar hukum serta proses administrasinya.
Fokus penyelidikan kini tidak hanya tertuju pada alasan pembatalan beasiswa, tetapi juga pada aspek penggunaan kewenangan oleh kepala daerah.
Pansus disebut tengah mendalami apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam sumpah jabatan kepala daerah, termasuk kewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, keadilan, dan tata kelola yang baik.
Kasus beasiswa Risqila pun berkembang dari sekadar polemik pendidikan menjadi salah satu objek penting dalam pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.
Hasil penyelidikan pansus nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut hanya merupakan sengketa administratif atau memiliki implikasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Dengan bertambahnya dokumen dan pendalaman yang terus dilakukan, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam agenda kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam waktu dekat.










