add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Taufik Surullah Peringati Hari Jadi Gowa ke-705 Lewat Gerakan Penghijauan di Bantaran Kanal appeared first on Teraskota.info.
]]>Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Sekretariat Daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-705 tahun 2025. Gerakan penghijauan di Bantaran kanal Jalan Yompo Dg Naba, Kelurahan Tombolo menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., Sekretaris Daerah H. Andy Azis Peter, Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Drs H. Luthfy Latief, M.Si,Forkopimda, kepala OPD serta sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat. Suasana kebersamaan tampak hangat di sepanjang tepian kanal tempat penanaman dilakukan.
Taufik Surullah bersama jajaran pejabat daerah terlihat antusias menanam bibit pohon. Ia menyampaikan bahwa langkah sederhana seperti ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah abrasi.
“Kegiatan penanaman pohon yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Ibu Bupati Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., merupakan langkah yang sangat positif. Menanam pohon memiliki banyak manfaat, di antaranya menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas udara, dan yang terpenting membantu mencegah banjir saat musim hujan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Gowa akan terus mendorong agar kegiatan serupa berlanjut di berbagai kecamatan, terutama di wilayah yang masih minim pepohonan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremoni, tetapi terus diawasi dan dirawat agar tanaman dapat tumbuh dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Taufik juga mengapresiasi langkah Bupati Gowa yang berharap kegiatan penghijauan tidak hanya memperindah lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi.
“Ibu Bupati sangat menginginkan agar jenis pohon yang ditanam bisa bermanfaat bagi masyarakat, seperti tanaman buah yang hasilnya dapat dikonsumsi,” tambahnya.
Sumber: Humas DPRD Gowa
The post Taufik Surullah Peringati Hari Jadi Gowa ke-705 Lewat Gerakan Penghijauan di Bantaran Kanal appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Sebanyak Tujuh Fraksi Beri Pandangan Umum di Rapat Paripurna DPRD Gowa yang membahas Tiga Ranperda appeared first on Teraskota.info.
]]>Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Radjab (HAR), didampingi Wakil Ketua II, Taufik Surullah dan Wakil Ketua III, Tyna Haji Tino Dg. Mawangi.

Turut hadir Bupati Gowa Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE., MM., Wakil Bupati Gowa H. Ir. Darmawangsyah Muin, ST., M.Si., Sekretaris Daerah H. Andi Azis Peter, SH., M.Si., serta unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala Badan, dan Camat se-Kabupaten Gowa.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas, yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang
2. Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat pembahasan Tiga Ranperda tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, H. Abdul Kadir Tulo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah.
Terkait penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Abdul Kadir menegaskan bahwa penambahan modal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berlandaskan rencana bisnis yang jelas.
Sementara untuk perubahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Abdul Kadir mendorong pemerintah mengembangkan sistem informasi manajemen aset yang transparan dan akuntabel agar laporan pertanggungjawaban lebih efektif.
Adapun pada Ranperda tentang Perseroan Daerah Gowa Maju Bersama, Abdul Kadir menilai pendirian Perseroda harus diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah agar tata kelola perusahaan daerah berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari itu, H.M Amir Mappasomba Dg Sila dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah, Amir Mappasomba Dg Sila yang juga merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa menilai kebijakan penyertaan modal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, Amir menekankan agar besaran penyertaan modal mesti disesuaikan dengan kemampuan dan skala prioritas pembangunan daerah. “Efektivitas penyertaan modal harus menjadi perhatian utama,” tegas Amir
Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Amir Mappasomba mendorong adanya penyesuaian regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien, dan akuntabel. Amir juga memberikan masukan agar kepala SKPD tegas dan transparan dalam pelaporan aset daerah.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Amir berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang bagi pengusaha daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Perseroda diharapkan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sektor ekonomi produktif,” ujar Amir Mappasomba.

Selain itu, dari Fraksi Partai Gerindra, Eka Arfiani Syafaruddin menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam rapat paripurna, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Eka menilai penambahan modal merupakan langkah strategis investasi pemerintah daerah, khususnya kepada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.
Namun, besaran anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Eka menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan penyertaan modal yang terencana, transparan, dan akuntabel agar berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas layanan publik.
Sementara terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Eka menyoroti lemahnya penerapan aturan pengelolaan aset daerah.
Eka menilai masih sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang efisien, bernilai tambah, dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Eka Arfiani menegaskan dukungan terhadap pendirian Perseroan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Eka berharap pembentukan Perseroda tersebut dapat menjawab kebutuhan daerah, terutama dalam pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat Gowa secara luas.

Lebih lanjut, M. Furqan Naim dari Fraksi Golkar menilai, penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang akan memperkuat kapasitas pelayanan air bersih bagi masyarakat serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Furqan Naim berharap Perseroda Gowa Maju Bersama menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu membuka lapangan kerja dan menumbuhkan usaha produktif masyarakat.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Furqan Naim pun menekankan untuk pentingnya pengelolaan aset secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Tak sampai disitu, Fraksi Partai Demokrat melalui Dra. Hj. Sutihati Dahlan menilai, ketiga Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah, pelayanan publik, dan kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Sutihati Dahlan menegaskan perlunya pengawasan berbasis kinerja dan keterlibatan auditor independen dalam penyertaan modal pada Perumda Tirta Jeneberang untuk menjamin transparansi dan kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset publik agar tertib dan sesuai prinsip Good Governance serta Clean Government.

Ditempat yang sama, Fraksi NasDem, Nurjannah Tulma’wah menyampaikan apresiasi atas pengajuan ketiga Ranperda.
Menurutnya, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Jeneberang merupakan langkah penting untuk memperluas layanan air bersih bagi masyarakat.
Nurjannah juga menilai pembentukan Perseroda Gowa Maju Bersama sebagai bentuk penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal, serta menyambut baik modernisasi pengelolaan aset daerah yang terintegrasi secara digital dan transparan.

Fraksi Partai Gowa Sejahtera, Asnawi Syam menyampaikan pandangan umum yang pertama terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jeneberang.
Asnawi menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi dan kapasitas perusahaan daerah agar mampu memberikan layanan air bersih yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi ketat agar perubahan ini berjalan efektif, efisien, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja perusahaan.
Soal Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Asnawi berpandangan bahwa penyesuaian regulasi ini penting guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Ia pun berharap perubahan ini dapat mendorong pemanfaatan BMD secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan aset.
Selain itu, Asnawi juga menekankan perlunya pengembangan sistem informasi yang andal untuk memperkuat pelaporan dan pertanggungjawaban aset.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perseroda Gowa Maju Bersama, Asnawi menilai perlu ditegaskan arah bisnis utama (core business) agar tidak tumpang tindih dengan OPD atau BUMD lainnya.
Dirinya menekankan pentingnya efisiensi, sinergi antar unit usaha daerah, serta peran strategis Perseroda sebagai motor penggerak ekonomi lokal, khususnya dalam pemberdayaan UMKM, koperasi, dan sektor pertanian.
Ia pun mengusulkan agar dilakukan kajian kelayakan bisnis (feasibility study) secara mendalam sebelum penetapan bidang usaha, untuk memastikan setiap langkah Perseroda memiliki nilai ekonomi dan sosial yang terukur serta tidak membebani keuangan daerah tanpa hasil nyata.

Menanggapi pemandangan umum fraksi, Bupati Gowa Dr. Hj. Husniah Talenrang menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan konstruktif seluruh fraksi.
Terkait penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, Bupati menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
“Evaluasi dan monitoring akan dilakukan bersama BPKP maupun auditor independen. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Perumda,” jelas Bupati Husniah.
Mengenai Perseroda Gowa Maju Bersama, Bupati menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendirian telah terpenuhi.
Perseroda ini merupakan transformasi dari Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan akan difokuskan pada unit usaha strategis tanpa tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah.
“Perseroda ini diharapkan menjadi katalis ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan PAD melalui keuntungan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menekankan bahwa tujuan revisi ini adalah menciptakan efisiensi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga penutupan oleh pimpinan sidang.
Seluruh fraksi menyatakan menerima ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The post Sebanyak Tujuh Fraksi Beri Pandangan Umum di Rapat Paripurna DPRD Gowa yang membahas Tiga Ranperda appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Fraksi Demokrat DPRD Gowa Tekankan Transparansi dan Tata Kelola dalam Pembahasan Ranperda appeared first on Teraskota.info.
]]>Rapat pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (21/10/2025). Dipimipin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), didampingi Wakil Ketua II, Taufik Surullah, Wakil Ketua III, Tyna Haji Tino Dg. Mawangi. Hadir pula Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin
Dalam pandangannya, Sutihati Dahlan, menegaskan bahwa arah perubahan regulasi ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.
“Ketiga Ranperda ini diharapkan menjadi kerangka manajerial dan budaya organisasi yang memperkokoh tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Sutihati Dahlan.
Terkait penambahan modal daerah pada Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Jeneberang, Hj. Sutihati Dahlan menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengukuran kinerja berbasis performa. Sutihati menekankan perlunya melibatkan auditor independen untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.
Sementara dalam pembahasan Perusahaan Daerah Gowa Maju Bersama, Sutihati menilai bahwa nama perusahaan memang menjadi identitas kelembagaan, namun yang lebih penting adalah pemenuhan prasyarat tata kelola yang baik (good governance) guna membangun perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan aset publik yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan klasik seperti pendataan yang belum akurat, pemanfaatan yang kurang optimal, serta lemahnya pengawasan.
“Peraturan daerah yang dibentuk harus mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar selaras dengan prinsip Good Governance dan Clean Governance,” tegas Sutihati.
The post Fraksi Demokrat DPRD Gowa Tekankan Transparansi dan Tata Kelola dalam Pembahasan Ranperda appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Gelar Pemilihan RT/RW Serentak November 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya appeared first on Teraskota.info.
]]>Langkah ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, yang kini tengah menyusun regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Upaya ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Makassar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.
Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar, serta disambut langsung oleh Wali Kota Munafri, Kepala BPM A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol Fatur Rahim.
Dalam pertemuan itu dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah kota.
Munafri menegaskan, Pemkot ingin memastikan seluruh proses berjalan secara demokratis dan tertib dengan dukungan kelembagaan yang kredibel. Ia juga menyambut baik keterlibatan KPU yang dinilai dapat memperkuat legitimasi proses pemilihan.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelasnya.
Pemkot juga memastikan seluruh tahapan dan juknis disusun matang sebelum diterapkan di lapangan. “Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Aturan tersebut diharapkan menjamin pelaksanaan pemilihan yang tertib dan demokratis, sekaligus memperkuat pendidikan politik warga serta menumbuhkan semangat gotong royong.
Kepala BPM A. Anshar menjelaskan, mekanisme pemilihan RT/RW akan meniru sistem pemilu, meliputi tahap pendaftaran, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah pemilih mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan sebaran 453.404 kepala keluarga. Pemilihan akan berlangsung serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.
BPM bersama KPU kini tengah memfinalisasi juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. “Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.
Sebagai langkah awal, BPM akan mensosialisasikan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan sekaligus meminta persetujuan Wali Kota untuk penetapan jadwal pemilihan.
Tiga unsur utama akan terlibat dalam penyelenggaraan, yaitu Panitia Pelaksana dari BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, serta Petugas TPS yang bertugas di lokasi pemungutan suara.
Untuk menjaga integritas, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar proses bebas dari kecurangan dan praktik politik uang. “Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.
Sistem pemilihan mengatur bahwa Ketua RT dipilih langsung oleh warga dengan mekanisme satu kartu keluarga satu suara, sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya. BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan serta masa sanggah untuk menjamin hak warga. “Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambah Anshar.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis memperkuat nilai demokrasi di tingkat lokal. “Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Yasir, juknis pemilihan masih dalam tahap penyusunan dan akan menjadi pedoman bagi panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” terangnya.
KPU akan berperan sebagai pengawas dan evaluator, sementara penyelenggaraan teknis menjadi tanggung jawab Pemkot melalui BPM. “Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.
Penentuan lokasi TPS akan menyesuaikan karakteristik wilayah dan data kependudukan. “Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” jelasnya.
Yasir menegaskan, pemilihan RT/RW bukan sekadar agenda administratif, tetapi juga sarana pendidikan demokrasi bagi warga. “Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menolak politik uang. “Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politic, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.
Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
The post Pemkot Makassar dan KPU Kolaborasi Gelar Pemilihan RT/RW Serentak November 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Trans7 dan Alumni Lirboyo Bahas Tayangan Xpose Uncensored appeared first on Teraskota.info.
]]>Audiensi turut dihadiri Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah, Direktur Utama Trans7 Atiek Nur Wahyuni, serta perwakilan alumni Pondok Pesantren Lirboyo.
Dalam rapat tersebut, Atiek menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar pesantren atas tayangan Xpose Uncensored yang sempat mengundang protes publik. Ia menegaskan, program tersebut tidak akan ditayangkan kembali.
“Kami Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan program Xpose Uncensored 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, kepada para pengasuh santri, serta alumni pondok pesantren Lirboyo dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” ujar Atiek.
Atiek menjelaskan, Trans7 telah memutus kerja sama dengan rumah produksi eksternal yang membuat program tersebut sejak 14 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tayangan itu bukan hasil produksi internal Trans7.
“Trans7 telah menghentikan program Xpose Uncensored dari seluruh saluran penyiaran, baik siaran televisi, media sosial, maupun platform digital resmi Trans7 lainnya,” katanya.
“Kami juga akan menghentikan walaupun kami telah mendapatkan sanksi dari KPI, tapi kami juga mendapatkan arahan dari Pak Chairul Tanjung, dan kami sangat setuju program ini akan kami hentikan untuk seterusnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pimpinan serta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.
“Agenda silaturahmi selanjutnya oleh Bapak Chairul Tanjung kepada keluarga besar pesantren Lirboyo Kediri telah dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atiek menyebut peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian, bukan kesengajaan. Ia berkomitmen meningkatkan kontrol terhadap seluruh program tayangan di masa mendatang.
“Ini jadi pelajaran yang luar biasa kepada Trans7 dan kami ke depan akan melakukan kontrol lebih baik lagi dan menayangkan program-program lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Lirboyo Jabodetabek, Agus Salim, menekankan pentingnya peran pesantren dalam membentuk generasi muda berakhlak dan beradab.
“Kalau sudah tidak ada pesantren, saya tidak bisa jamin bangsa Indonesia mau bagaimana ke depannya, karena adab, akhlak sudah kita lihat terlebih di Jakarta, kita dididik di Lirboyo,” ujarnya.
Di akhir rapat, Cucun Ahmad Syamsurizal menyampaikan apresiasi atas langkah KPI yang telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored. Ia juga meminta Komdigi dan KPI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin siar Trans7.
“DPR RI meminta kepada kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia,” ucapnya.
“Komdigi, KPI, dan seluruh pemerintah juga harus hadir merespons reaksi masyarakat terhadap tayangan Trans7 dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hasil audit tadi antara Komdigi dan KPI,” tambahnya.
The post Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Trans7 dan Alumni Lirboyo Bahas Tayangan Xpose Uncensored appeared first on Teraskota.info.
]]>The post KPK Ingatkan DPRD Sulsel Tak Salahgunakan Pokir untuk Kepentingan Pribadi appeared first on Teraskota.info.
]]>Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan hal itu dalam kegiatan pembekalan antikorupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (15/10/2025).
“Kami tidak memberi catatan khusus terhadap DPRD Sulsel, tapi lebih pada memberikan pemahaman soal pencegahan korupsi,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam sistem pemerintahan daerah yang berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dibahas dalam Rancangan APBD (RAPBD) sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Pokir itu sah dan bermanfaat karena menyerap suara rakyat,” katanya.
Namun, Johanis mengingatkan agar pelaksanaan Pokir tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia mencontohkan, jika DPRD mengusulkan pembangunan fasilitas umum di daerah pemilihannya dan usulan itu disetujui, maka pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jangan diintervensi. Biarkan program berjalan sesuai ketentuan dan anggaran. Intervensi hanya akan membuka peluang penyimpangan dan merugikan negara,” tegasnya.
Menurut Johanis, penyimpangan dalam pelaksanaan Pokir bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum jika menimbulkan kerugian negara. Karena itu, yang perlu diawasi bukan konsep Pokir, melainkan implementasinya di lapangan.
“Secara substansi, Pokir tidak bermasalah. Yang sering bermasalah adalah pelaksanaannya setelah masuk dalam Perda,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pokir tetap memiliki peran penting karena diatur dalam undang-undang dan menjadi salah satu instrumen pemerataan pembangunan di daerah.
“Pokir menjadi salah satu cara agar pembangunan merata di daerah pemilihan para wakil rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut kegiatan pembekalan antikorupsi bersama KPK dan DPRD merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Legislatif dan eksekutif ibarat dua sisi mata uang. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus saling mengingatkan,” kata Jufri.
Ia menilai, kegiatan semacam ini penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa korupsi dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja jika peluangnya terbuka.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah timbulnya niat dan menutup peluang korupsi melalui edukasi dan peningkatan pemahaman,” ucapnya.
Jufri menambahkan, banyak pelanggaran hukum terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi akibat kurangnya pengetahuan hukum.
“Kurangnya pengetahuan hukum membuat sebagian orang menganggap praktik yang melanggar aturan sebagai hal biasa. Karena itu, edukasi semacam ini sangat penting untuk mencegah kesalahan yang tidak disadari,” tutupnya.
The post KPK Ingatkan DPRD Sulsel Tak Salahgunakan Pokir untuk Kepentingan Pribadi appeared first on Teraskota.info.
]]>The post DPR Minta Pemerintah Segera Tambah Penyuluh Pertanian Lapangan appeared first on Teraskota.info.
]]>“Penyuluh pertanian adalah ujung tombak. Mereka yang mendampingi petani di lapangan, memberikan bimbingan teknis, mengawasi pola tanam, hingga memastikan penggunaan pupuk dan benih tepat. Kalau penyuluhnya kurang, produktivitas bisa turun,” ujar Panggah usai agenda peninjauan kerja lapangan gabungan DPR ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kekurangan tenaga penyuluh diperparah oleh banyaknya tenaga lapangan yang beralih profesi setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini menimbulkan kekosongan di sejumlah daerah yang sebelumnya bergantung pada pendampingan penyuluh setempat. Panggah menilai, situasi tersebut berpotensi menghambat pencapaian target swasembada pangan nasional tahun 2027.
Data Kementerian Pertanian tahun 2024 menunjukkan, jumlah penyuluh aktif di Indonesia mencapai sekitar 49.900 orang—terdiri dari ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas. Namun, angka tersebut masih terpaut jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 75.000 penyuluh untuk mendampingi lebih dari 33 juta petani di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 25.000 tenaga penyuluh di lapangan.
Kekurangan itu terasa signifikan di wilayah lumbung pangan seperti Sumatera Selatan yang memiliki lebih dari 470 ribu hektare lahan baku sawah dan sekitar 650 ribu rumah tangga petani aktif. Karena itu, Panggah mendukung langkah Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian (BSP) Kementerian Pertanian yang berencana menambah jumlah penyuluh di daerah sentra produksi pangan.
“Tadi dari Dirjen BSP sudah menyanggupi untuk menambah penyuluh. Ini kabar baik, tapi harus segera direalisasikan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Panggah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan penyuluh agar mereka dapat bekerja secara optimal di lapangan. Menurutnya, penyuluh memiliki peran strategis dalam sistem ketahanan pangan nasional. “Kalau petani adalah pelaku utama, maka penyuluh adalah pengarahnya. Mereka perlu diberi dukungan yang layak, baik dari sisi jumlah, kompetensi, maupun kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan pangan nasional tidak hanya berkutat pada peningkatan produksi, tetapi juga pada keberlanjutan pengetahuan di tingkat akar rumput. “Pemerintah sering bicara soal peningkatan hasil panen, tapi lupa bahwa yang mengawal keberhasilan itu adalah penyuluh di sawah, di ladang, yang setiap hari mendampingi petani,” tuturnya.
Dalam konteks kebijakan nasional, Panggah menegaskan bahwa penambahan penyuluh harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di sektor pertanian. “Kalau kita mau mencapai swasembada 2027, kita butuh lebih banyak penyuluh yang benar-benar bekerja di lapangan, bukan di kantor. Jumlah mereka harus sebanding dengan kebutuhan lahan dan petani aktif di tiap daerah,” tandasnya.
The post DPR Minta Pemerintah Segera Tambah Penyuluh Pertanian Lapangan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Habiburokhman : RUU KUHAP Akan Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi appeared first on Teraskota.info.
]]>Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah saat berhadapan dengan proses hukum. Ia mencontohkan, dalam ketentuan yang ada, seorang warga negara yang diperiksa sebagai saksi belum berhak didampingi penasihat hukum.
“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, situasi ini semakin diperparah oleh keterbatasan kewenangan kuasa hukum dalam mendampingi klien. Advokat hanya diperbolehkan mencatat, mendengarkan, dan tidak leluasa berkomunikasi atau melakukan pembelaan secara aktif. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem peradilan yang berlaku belum mencerminkan keadilan substantif.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP sejatinya mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. Namun dalam praktiknya, relasi tersebut belum berjalan setara. Negara memiliki kekuasaan yang besar, sementara warga negara berada dalam posisi lemah.
“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ucapnya.
Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat hak-hak tersangka dan saksi, serta memperbesar peran advokat dalam proses hukum. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus dilakukan dengan membentuk lembaga baru, tetapi melalui pemberdayaan warga negara dan advokat.
“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.
The post Habiburokhman : RUU KUHAP Akan Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi appeared first on Teraskota.info.
]]>The post DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja TKI ke Luar Negeri Tanpa Prosedur appeared first on Teraskota.info.
]]>Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). Daerah seperti Gunung Alu, Sinangkerta, dan Cipongkor diketahui menjadi kantong pekerja migran asal Bandung Barat. Dalam kunjungan itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai keamanan dan prosedur pemberangkatan tenaga kerja.
“Hari ini saya datang ke wilayah yang banyak menjadi kontributor pekerja migran. Ini adalah wilayah Bandung Barat di selatan, Gunung Alu, Sinangkerta, Cipongkor, yang dulu hampir banyak di negara-negara Timur Tengah. Tapi sekarang sudah mulai bergeser dan banyak menerima sosialisasi, tidak mengambil di Timur Tengah tetapi di wilayah Asia yang ramah dengan migran,” ujar Cucun kepada Parlementaria.
Politisi Fraksi PKB tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi.
“Tadi saya menyampaikan jangan sampai terjebak atau jangan sampai juga tertipu dengan iming-iming. Bekerjalah sebagai pekerja migran secara prosedural. Pemerintah sudah hadir melalui dinas tenaga kerjanya, kemudian juga Kementerian P2MI sekarang hadir, dan saya itu kebetulan di Pimpinan DPR RI Korkesra, mewanti-wanti kepada semuanya, terutama para agen-agen (penyalur PMI) tolong orang yang lagi butuh (bekerja),” lanjutnya.
Cucun juga menyoroti praktik pungutan liar yang masih terjadi dalam proses pemberangkatan tenaga kerja. Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meringankan beban calon pekerja migran dan keluarganya.
“Jangan sampai mereka itu sebetulnya bisa skemanya banyak. Jangan misalkan sekarang dipungutin, uangnya diminta bayaran sekian-sekian, kemudian nanti dengan beban pengembalian yang banyak. Padahal negara sudah hadir melalui skema KUR, nanti kita akan bantu skema KUR-nya untuk para pekerja migran, nanti bisa bagaimana mereka juga mengembalikan uang yang bekas mereka berangkat ini, tidak menjadi beban buat keluarganya. Negara sudah siapkan perangkat semuanya,” tegasnya.
Ia berharap para calon pekerja migran lebih selektif dalam memilih jalur dan agen penyalur kerja. Selain itu, Cucun juga meminta para agen penyalur agar menjalankan peran dengan itikad baik dan tidak terlibat dalam praktik penipuan.
The post DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja TKI ke Luar Negeri Tanpa Prosedur appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Perjuangkan Kesejahteraan PNS – PPPK appeared first on Teraskota.info.
]]>Diskusi menghadirkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti dan Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, yang membahas arah kebijakan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait potensi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam forum tersebut, Reni Astuti menilai revisi RUU ASN harus mampu menjawab isu kesetaraan antara PPPK dan PNS yang selama ini masih menimbulkan disparitas, baik dalam hal karier maupun kesejahteraan.
“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama,” ujar Reni.
Politisi Fraksi PKS itu menyoroti masih banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus PPPK yang belum mendapatkan kesejahteraan setara PNS, terutama terkait tunjangan kinerja.
“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS. Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Reni menjelaskan, DPR RI telah menetapkan revisi UU ASN sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.
“Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS. Semua masukan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II,” jelas legislator dari Dapil Jatim I tersebut.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dalam perumusan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS. Meski demikian, Reni tetap optimistis langkah tersebut bisa direalisasikan secara bertahap seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional.
“Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” tuturnya.
Sebagai penutup, Reni mengajak seluruh aparatur sipil negara di berbagai daerah untuk aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi UU ASN agar regulasi yang dihasilkan berpihak pada kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
“Kami di DPR akan terus mendorong agar kesetaraan pegawai ASN mendapatkan perhatian serius. Mudah-mudahan pembahasan revisi RUU ASN ini bisa menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh ASN di Indonesia,” pungkasnya.
The post Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Perjuangkan Kesejahteraan PNS – PPPK appeared first on Teraskota.info.
]]>