add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Hasrul Tegaskan Sidang Hak Angket Hadirkan Bupati Gowa, Masyarakat Bisa Saksikan Secara Langsung appeared first on Teraskota.info.
]]>Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WITA, setelah sebelumnya agenda serupa tertunda karena Bupati Gowa sedang berada di luar daerah.
“Undangan sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang akan menghadirkan Bupati Gowa hari ini saya atas nama pimpinan DPRD telah menandatangani kembali undangannya. Jadwal sidangnya pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00,” kata Hasrul kepada TerasKota.
Hasrul menegaskan, DPRD memahami adanya perbedaan pandangan yang berkembang selama proses pembahasan hak angket. Namun menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi selama tetap berjalan sesuai aturan, etika, dan tata tertib DPRD.
“Kami memahami bahwa dalam proses pembahasan Panitia Khusus Hak Angket terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan sesuatu yang wajar selama tetap berada dalam koridor aturan, etika, dan tata tertib DPRD. Kami di Pansus tetap fokus pada proses proseduralnya,” ujarnya.
Ia juga memastikan sidang yang menghadirkan Bupati Gowa akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses pengawasan DPRD secara transparan.
“Sidang menghadirkan Bupati tetap kami lakukan secara terbuka untuk umum dan tetap disiarkan secara live karena kami menjaga transparansi dan masyarakat pada umumnya menginginkan sidang tersebut terbuka,” jelasnya.
Hasrul memaparkan sedikitnya enam alasan penting mengapa kehadiran Bupati dalam sidang Pansus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme hak angket.
Pertama, untuk memperoleh klarifikasi langsung mengenai kebijakan atau keputusan yang menjadi objek hak angket sehingga informasi tidak hanya berasal dari pihak lain.
Kedua, memenuhi prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk didengar agar proses pengawasan berlangsung adil dan berimbang.
Ketiga, melengkapi fakta dan bukti yang dibutuhkan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, menjalankan fungsi pengawasan DPRD secara efektif karena hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Kelima, menghindari kesimpulan yang prematur karena penjelasan langsung kepala daerah dapat memberikan konteks maupun tanggapan atas temuan Pansus.
Keenam, membangun akuntabilitas dan transparansi antara eksekutif dan legislatif sehingga masyarakat dapat melihat bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Meski demikian, Hasrul menegaskan kehadiran Bupati bukan untuk mengadili ataupun menghakimi.
“Yang perlu dipahami, kehadiran Bupati bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau mengadili, melainkan memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pansus tetap bekerja berdasarkan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Sebelumnya, rapat Pansus Hak Angket yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 terpaksa ditunda karena Bupati Gowa diketahui sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi undangan Pansus.
Dengan telah diterbitkannya undangan baru, DPRD Gowa berharap agenda klarifikasi dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga Pansus memperoleh keterangan langsung dari Bupati sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
The post Hasrul Tegaskan Sidang Hak Angket Hadirkan Bupati Gowa, Masyarakat Bisa Saksikan Secara Langsung appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Wakil Ketua DPRD Gowa Pastikan Penundaan Rapat Pansus Bukan Karena Mangkir, Bupati Sedang di Luar Kota appeared first on Teraskota.info.
]]>Menurutnya, rapat ditunda karena Husniah Talenrang sedang memiliki agenda di luar kota.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sedianya digelar pada Kamis (9/7) akhirnya dijadwalkan ulang. Keputusan tersebut diambil setelah DPRD memperoleh informasi bahwa Bupati Gowa memiliki agenda kedinasan di luar daerah pada hari yang sama.
Hasrul Abdul Rajab menjelaskan, hingga saat ini undangan resmi kepada Bupati memang belum dilayangkan. Hal itu dilakukan karena DPRD telah lebih dahulu mengetahui adanya agenda Bupati di luar kota.
“Undangan belum dilayangkan ke beliau karena kami mendapat informasi bahwa pada hari dan tanggal tersebut Bupati ada agenda di luar kota,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi Media TerasKota.
Ia menegaskan, penundaan rapat merupakan bentuk penghormatan terhadap agenda kedinasan kepala daerah agar proses hak angket tetap berjalan secara baik dan sesuai mekanisme.
“Kami menghargai kesibukan beliau, maka kami menyesuaikan dengan waktu yang ada. Insyaallah minggu depan kita sudah jadwalkan kembali,” katanya.
The post Wakil Ketua DPRD Gowa Pastikan Penundaan Rapat Pansus Bukan Karena Mangkir, Bupati Sedang di Luar Kota appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Saatnya Bupati Gowa Beri Penjelasan, Tiga Objek Hak Angket Menanti Jawaban! appeared first on Teraskota.info.
]]>
Teras, Gowa – Setelah melalui serangkaian rapat penyelidikan dengan menghadirkan saksi, pejabat pemerintah, hingga para ahli hukum, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini memasuki tahapan yang dinilai paling krusial. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dijadwalkan memberikan klarifikasi langsung terhadap tiga objek penyelidikan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Berdasarkan surat pemanggilan resmi DPRD Gowa yang diterbitkan pada 3 Juli 2026, Bupati Gowa diminta hadir dalam rapat penyelidikan Pansus pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi Husniah Talenrang untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini didalami Pansus melalui pemeriksaan sejumlah pihak dan pendapat para ahli.
Tiga objek penyelidikan yang akan dimintakan klarifikasi meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa doktor (S-3), dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, sebelumnya menyampaikan bahwa agenda klarifikasi terhadap Bupati diharapkan menjadi tahapan terakhir dalam proses penyelidikan sebelum Pansus menyusun rekomendasi.
“Insya Allah mohon doanya semua semoga Pansus ini bisa segera menyusun rekomendasi dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ujar Asrul.
Menurutnya, pemanggilan Bupati bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek penyelidikan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung sebelum Pansus mengambil kesimpulan.
Sebelumnya, Husniah Talenrang juga telah menyatakan kesiapannya menghadiri rapat Pansus apabila telah menerima surat pemanggilan resmi dari DPRD Gowa. Dengan diterbitkannya surat tersebut, agenda klarifikasi dipastikan menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Hak Angket.
Seluruh jawaban dan penjelasan yang disampaikan Bupati nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Pansus bersama keterangan para saksi, dokumen, serta pendapat ahli yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.
Setelah tahapan klarifikasi selesai, Pansus dijadwalkan menyusun laporan hasil penyelidikan beserta rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Gowa melalui rapat paripurna sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rapat pada 9 Juli mendatang bukan hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga menjadi momentum penting yang akan melengkapi seluruh rangkaian penyelidikan sebelum DPRD Gowa menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil kerja Pansus Hak Angket.
The post Saatnya Bupati Gowa Beri Penjelasan, Tiga Objek Hak Angket Menanti Jawaban! appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>
Teras, Gowa – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, berharap agenda klarifikasi Bupati Gowa menjadi tahapan akhir dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Pansus. Setelah proses tersebut rampung, Pansus ditargetkan segera menyusun rekomendasi atas hasil penyelidikannya, Minggu (5/7/2026).
Asrul mengatakan, surat pemanggilan kepada Bupati Gowa rencananya akan dikirim pada Senin atau Selasa pekan depan. Sementara itu, agenda klarifikasi diperkirakan berlangsung sekitar 9 Juli 2026 apabila tidak ada perubahan jadwal.
“Belumpi dinda. Nanti kemungkinan besar tanggal 9 kalau tidak ada halangan, insya Allah,” ujar Asrul.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi terhadap tiga objek penyelidikan yang menjadi fokus Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ketiga objek tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa program doktor (S-3), dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Asrul berharap seluruh tahapan penyelidikan dapat segera diselesaikan setelah proses klarifikasi tersebut sehingga Pansus dapat menuntaskan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah mohon doanya semua semoga pansus ini bisa segera menyusun rekomendasi dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” katanya
Sebelumnya, Bupati Gowa menyatakan siap memenuhi panggilan Pansus Hak Angket apabila telah menerima surat pemanggilan resmi. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima undangan dari DPRD Gowa.
Belakangan, Asrul juga membenarkan bahwa surat pemanggilan kepada Bupati memang belum dikirim. Hal itu sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai rencana kehadiran Bupati dalam rapat Pansus pada 6 Juli 2026.
The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Bersidang 29 Juni, Hadirkan Saksi Ahli appeared first on Teraskota.info.
]]>Berdasarkan jadwal yang diumumkan melalui kanal resmi DPRD Gowa, sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Gedung DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pemeriksaan ahli dinilai menjadi tahapan penting dalam proses hak angket karena akan memberikan perspektif akademis, hukum, dan tata kelola pemerintahan terhadap berbagai materi yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya.
Sejak dibentuk, Pansus telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan untuk mendalami objek penyelidikan. Keterangan ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus.
Sidang dijadwalkan terbuka untuk publik dan akan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DPRD Gowa. Pansus menegaskan proses hak angket akan terus berjalan sesuai ketentuan hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan rekomendasi disampaikan kepada DPRD Gowa.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menggelar konferensi pers pada Kamis (25/6/2026) di Gedung DPRD Gowa.
Konferensi pers tersebut dipimpin Ketua Pansus Muh Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, serta anggota pansus lainnya.
Dalam pernyataannya, Muh Kasim Sila menegaskan bahwa Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengungkap fakta dan menguji tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencampuri urusan pribadi seseorang.
Menurutnya, hak angket yang sedang berjalan tidak hanya menyoroti aspek kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut komitmen etika, moral, dan integritas kepemimpinan seorang kepala daerah.
“Hak Angket DPRD Gowa ini tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja. Hak Angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen etika, moral, dan sumpah jabatan yang dipegang telah berdampak pada tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Muh Kasim.
Ia menegaskan, seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan memiliki tanggung jawab moral dan etika yang melekat, sehingga seluruh tindakan yang menggunakan kewenangan, fasilitas, dan instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga membantah anggapan bahwa DPRD tengah memasuki ranah privat kepala daerah. Muh Kasim menegaskan bahwa ketika fasilitas negara, anggaran daerah, rumah jabatan, hingga instrumen pemerintahan digunakan, maka persoalan tersebut telah menjadi bagian dari ruang publik yang dapat diawasi DPRD.
Pansus menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi fokus penyelidikan, antara lain pencabutan beasiswa secara sepihak, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penggunaan anggaran operasional daerah untuk membiayai perjalanan dan fasilitas pihak luar yang tidak memiliki surat keputusan resmi, serta dugaan intervensi terhadap birokrasi pemerintahan.
Selain itu, Muh Kasim juga menyoroti sikap Bupati Gowa yang sebelumnya mengembalikan surat rekomendasi resmi DPRD melalui Kabag Umum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap etika hubungan antarlembaga.
“Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional karena disetujui mayoritas anggota DPRD Gowa. Jika merasa berada di pihak yang benar, maka ruang sidang Pansus Hak Angket adalah tempat yang tepat untuk membuka dan membuktikan seluruh fakta,” katanya.
Di akhir konferensi pers, Muh Kasim menegaskan bahwa Pansus akan tetap melanjutkan proses hak angket hingga menghasilkan rekomendasi yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan yang sedang diselidiki.
“Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi. Kami bergerak demi mandat rakyat untuk mengawal kebenaran, menjaga integritas pemerintahan, dan masa depan Kabupaten Gowa,” tutupnya.
The post Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Bersidang 29 Juni, Hadirkan Saksi Ahli appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Gubernur Andi Sudirman Hadiri Pelantikan PPP Sulsel, Minta Dukungan Pusat Pembangunan Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada Ilham Ari Fauzi Amir Uskara yang resmi dilantik sebagai Ketua DPW PPP Sulsel bersama jajaran pengurus baru.
Pada forum yang dihadiri Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, para kader dan tokoh PPP tersebut, Andi Sudirman berharap dukungan dari jajaran PPP, khususnya para tokoh yang berada di tingkat pusat, untuk turut memperjuangkan berbagai kebutuhan pembangunan Sulawesi Selatan.
“Kami mohon teman-teman PPP, terutama tokoh-tokoh kita yang ada di pusat, bagaimana Sulawesi Selatan dapat terus diperhatikan dan mendapatkan dukungan. Jika ada program maupun anggaran dari pemerintah pusat, kami berharap dapat ikut diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Sulsel,” katanya.
Andi Sudirman juga memaparkan sejumlah program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah program Multiyears Project (MYP) pembangunan infrastruktur jalan tahun 2025-2027 senilai Rp2,5 triliun.
“Kita memiliki program Multiyears Project infrastruktur jalan senilai Rp2,5 triliun untuk pembangunan sekitar 1.000 kilometer jalan. Insyaallah dalam tiga tahun target tersebut dapat tercapai sehingga konektivitas antarwilayah semakin baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain pembangunan infrastruktur, Andi Sudirman turut menyampaikan kondisi fiskal Sulawesi Selatan yang hingga saat ini masih menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional.
“Kami laporkan bahwa pendapatan Sulawesi Selatan tahun ini tetap sesuai target, bahkan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Alhamdulillah kondisinya masih positif,” ungkapnya.
Di hadapan jajaran pengurus PPP Sulsel, Andi Sudirman menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh elemen, termasuk partai politik, dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Kalau ada pembangunan ataupun kebutuhan daerah yang perlu disinergikan, kami tentu sangat terbuka menerima masukan dan bekerja sama. Pembangunan membutuhkan kolaborasi semua pihak demi kemajuan Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Ia berharap kepengurusan baru DPW PPP Sulsel dapat melanjutkan tradisi perjuangan partai dengan menghadirkan gagasan konstruktif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mampu berkontribusi dalam mendukung agenda pembangunan daerah dan nasional.
“Karena itu, kami berharap kepengurusan yang baru mampu melanjutkan tradisi perjuangan tersebut dengan menghadirkan ide, inovasi, dan program yang menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” pungkasnya.
The post Gubernur Andi Sudirman Hadiri Pelantikan PPP Sulsel, Minta Dukungan Pusat Pembangunan Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Ramli Siddik Ingatkan Ancaman Hukuman 7 Tahun, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ultimatum Panggil Paksa Dua Saksi Kunci appeared first on Teraskota.info.
]]>Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba itu dihadiri Tiga unsur pimpinan DPRD Gowa, di antaranya Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah, serta Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi. Sejumlah ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Gowa juga turut mengikuti jalannya rapat.
Adapun saksi yang hadir dalam agenda tersebut di antaranya Zaenal Abidin D’Rate dari Media Faktual, Ahmad Ando selaku perwakilan perusahaan pengadaan seragam sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, unsur Inspektorat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah ketika Anggota DPRD Gowa sekaligus Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, H. Muh. Ramli Siddik, S.Sos atau yang akrab disapa Daeng Rewa, mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.
Sebelum mengajukan pertanyaan kepada saksi Zaenal Abidin D’Rate, Ramli menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi memiliki konsekuensi hukum maupun moral.
“Bapak/Ibu sekalian, ada tiga hal yang ingin saya sampaikan, baik di mata hukum maupun di mata Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tentu di Pasal 373 itu jelas ancaman hukumannya, memberikan keterangan palsu, baik tertulis maupun lisan, diancam hukuman paling tinggi tujuh tahun,” tegas Ramli.
Ramli menambahkan bahwa selain pertanggungjawaban hukum, setiap keterangan juga harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Usai menyampaikan peringatan tersebut, mantan Ketua DPRD Gowa itu kemudian melontarkan tiga pertanyaan kepada Zaenal Abidin D’Rate.
Pertama, Ramli menanyakan apakah lembaga yang diwakili Zaenal pernah menyampaikan laporan atau aspirasi kepada DPRD Gowa terkait pengadaan seragam gratis Tahun Anggaran 2025.
Kedua, ia meminta penjelasan mengenai pokok informasi atau dugaan yang diketahui saksi terkait pelaksanaan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, Ramli mempertanyakan dari mana sumber informasi yang diperoleh saksi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Zaenal mengaku mengetahui adanya program seragam sekolah gratis karena program tersebut merupakan program yang diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Gowa.
“Program ini kan program politik Ibu Bupati Gowa, jadi semua masyarakat Kabupaten Gowa pasti mengetahui ini. Apalagi saya punya anak sekolah, jadi tahu bahwa ada pengadaan seragam,” ujarnya.
Zaenal juga mengungkapkan bahwa sebagian informasi awal diperolehnya dari sejumlah sumber di lingkungan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat adanya kecemburuan internal terkait pembagian pekerjaan maupun keterlibatan dalam kegiatan tertentu.
“Informasi ini saya dapatkan dari beberapa teman-teman di dinas. Tahulah biasa di dinas, ada yang merasa tidak dapat jatah, ada yang dapat jatah. Dari informasi itu kemudian saya kembangkan dengan mencari beberapa narasumber, baik dari Dinas Pendidikan sendiri maupun melalui penelusuran APBD,” jelasnya.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pendalaman Pansus dalam mengungkap dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis.
Tak hanya itu, rapat Pansus juga menyoroti keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait adanya seseorang yang datang membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah dan mengaitkan dirinya dengan Bupati Gowa.
Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus mempertanyakan dasar keyakinan PPK bahwa orang yang menemuinya tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan Bupati.
“Jangan sampai dia mengada-ada bilang suruhan Ibu Bupati. Karena banyak orang-orangnya Ibu Bupati juga. Dari mana Ibu bisa yakin bahwa hari ini betul-betul disuruh sama Ibu Bupati?” tanya Asrul.
Menjawab pertanyaan tersebut, PPK mengaku tidak pernah menerima arahan langsung dari Bupati terkait pengadaan seragam sekolah.
“Secara langsung tidak. Tapi ketika datang ke saya, saya sudah paham bahwa itu adalah orangnya Ibu Bupati,” ujar PPK.
Saat kembali didalami mengenai alasan keyakinannya, PPK menjelaskan bahwa hanya orang tersebut yang datang secara khusus membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis sekaligus menyebut nama Bupati.
“Kan dia cuma satu-satunya yang datang ke saya terkait dengan kegiatan ini. Dan dia menyebut Ibu Bupati,” katanya.
Keterangan PPK tersebut kini menjadi salah satu bagian yang terus didalami Pansus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengadaan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga memberikan perhatian serius terhadap ketidakhadiran dua saksi kunci, yakni Basri Kajang dan Saharuddin.
Ketua Pansus Muh Kasim Sila menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir ketidakhadiran keduanya apabila kembali mangkir pada agenda rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Kasim, nama Basri Kajang dan Saharuddin berulang kali muncul dalam berbagai keterangan saksi maupun dokumen yang telah diterima Pansus selama proses pendalaman berlangsung.
“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan, kami akan panggil paksa,” tegas Kasim usai rapat.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya Pansus mempercepat pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Pansus menegaskan kehadiran seluruh saksi yang telah dipanggil sangat penting untuk memastikan setiap informasi dapat diverifikasi secara langsung sebelum penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Kasus seragam sekolah gratis sendiri merupakan satu dari tiga objek Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini tengah diselidiki. Selain program seragam sekolah gratis, Pansus juga mendalami persoalan penghentian beasiswa S3 serta dugaan pelanggaran etika, moral, dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
The post Ramli Siddik Ingatkan Ancaman Hukuman 7 Tahun, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ultimatum Panggil Paksa Dua Saksi Kunci appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Taufik Surullah: Pansus Hak Angket DPRD Gowa Harus Objektif, Transparan, dan Berorientasi pada Kepentingan Publik appeared first on Teraskota.info.
]]>Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026).

Menurut Taufik Surullah, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh prosesnya harus diarahkan untuk memperoleh kejelasan dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
“Hak angket bukan ditujukan untuk menghakimi individu ataupun kepentingan tertentu. Pansus harus bekerja secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Semua keterangan dan dokumen yang diperoleh perlu dikaji secara cermat agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Taufik Surullah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan agar Pansus Hak Angket dapat menjalankan tugasnya secara independen dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
The post Taufik Surullah: Pansus Hak Angket DPRD Gowa Harus Objektif, Transparan, dan Berorientasi pada Kepentingan Publik appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Tiga Pimpinan DPRD Gowa Hadiri Rapat Pansus Hak Angket, Tegaskan Komitmen Pengawasan appeared first on Teraskota.info.
]]>Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam mengumpulkan keterangan, dokumen, dan informasi dari berbagai pihak terkait sejumlah objek hak angket yang saat ini tengah didalami.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba.

Tiga Pimpinan tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi. Turut hadir para ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Gowa sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Dalam agenda pendalaman tersebut, pansus menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi hak angket.

Di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, unsur Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025, pihak penyedia, serta sejumlah pihak lainnya yang dimintai keterangan dan klarifikasi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan bahwa rapat pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap berbagai persoalan yang menjadi objek penyelidikan pansus.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi akan menjadi bahan kajian dan pendalaman sebelum pansus menyusun kesimpulan serta rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada DPRD Gowa.
“Pansus bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap informasi dan dokumen yang diperoleh akan ditelaah secara objektif untuk memastikan proses hak angket berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Hasrul, rapat pendalaman yang dilaksanakan pansus merupakan bagian dari komitmen DPRD Gowa untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan atas materi yang sedang didalami.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Karena itu, setiap keterangan yang disampaikan dalam rapat pansus menjadi bagian penting dalam memperkuat proses pengawasan yang dilakukan lembaga,” kata Hasrul.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai sesi tanya jawab dan klarifikasi dari para saksi yang hadir. Pansus juga menerima sejumlah dokumen dan informasi tambahan yang akan menjadi bahan telaah dalam tahapan berikutnya.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan masih akan melanjutkan rapat pendalaman dan pemanggilan sejumlah saksi lainnya guna melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan.
Hasil dari seluruh rangkaian kerja pansus nantinya akan dirumuskan dalam bentuk laporan dan rekomendasi untuk dibahas dalam forum DPRD Gowa.
The post Tiga Pimpinan DPRD Gowa Hadiri Rapat Pansus Hak Angket, Tegaskan Komitmen Pengawasan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Sidang Gugatan DPRD Gowa Ditunda 24 Juni, Hasrul Abdul Rajab Bilang Begini! appeared first on Teraskota.info.
]]>Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, hingga jadwal sidang perdana yang berlangsung pada 9 Juni 2026 lalu, DPRD Kabupaten Gowa belum menerima surat panggilan sidang secara resmi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ketidakhadiran DPRD Kabupaten Gowa pada sidang pertama sama sekali bukan karena tidak menghormati proses hukum ataupun menghindari persidangan. Sampai dengan hari pelaksanaan sidang, surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa belum kami terima,” ujar HAR, Kamis (11/6/2026).
HAR menjelaskan, setelah memperoleh informasi mengenai adanya gugatan tersebut, pihak DPRD langsung melakukan pengecekan dan koordinasi internal melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa serta bagian yang menangani administrasi persuratan.
“Begitu kami mendengar adanya gugatan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta bagian yang menangani administrasi persuratan. Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, diketahui bahwa surat panggilan sidang yang dimaksud belum diterima atau belum sampai kepada pihak DPRD Kabupaten Gowa hingga jadwal sidang pertama dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Gowa merupakan lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan senantiasa menghormati seluruh proses yang berlangsung di lembaga peradilan.
“Pada prinsipnya kami menghormati kewenangan pengadilan dan akan bersikap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan. Apabila panggilan resmi telah kami terima sesuai ketentuan yang berlaku, tentu DPRD Kabupaten Gowa akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan serta memberikan penjelasan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas HAR.
Sidang gugatan tersebut diketahui ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
HAR juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun asumsi maupun kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik sebelum seluruh fakta terungkap dalam persidangan.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif. Proses hukum harus dihormati bersama, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta fakta-fakta hukumnya di hadapan majelis hakim,” tutupnya.
The post Sidang Gugatan DPRD Gowa Ditunda 24 Juni, Hasrul Abdul Rajab Bilang Begini! appeared first on Teraskota.info.
]]>