Ramli Siddik Ingatkan Ancaman Hukuman 7 Tahun, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ultimatum Panggil Paksa Dua Saksi Kunci

  • Bagikan

Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terus mendalami dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat pendalaman yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Jumat (19/6) kemarin, sejumlah fakta dan keterangan saksi kembali mengemuka, termasuk ultimatum pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci yang berulang kali mangkir.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba itu dihadiri Tiga unsur pimpinan DPRD Gowa, di antaranya Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah, serta Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi. Sejumlah ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Gowa juga turut mengikuti jalannya rapat.

Adapun saksi yang hadir dalam agenda tersebut di antaranya Zaenal Abidin D’Rate dari Media Faktual, Ahmad Ando selaku perwakilan perusahaan pengadaan seragam sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, unsur Inspektorat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah ketika Anggota DPRD Gowa sekaligus Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, H. Muh. Ramli Siddik, S.Sos atau yang akrab disapa Daeng Rewa, mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.

Sebelum mengajukan pertanyaan kepada saksi Zaenal Abidin D’Rate, Ramli menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi memiliki konsekuensi hukum maupun moral.

“Bapak/Ibu sekalian, ada tiga hal yang ingin saya sampaikan, baik di mata hukum maupun di mata Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tentu di Pasal 373 itu jelas ancaman hukumannya, memberikan keterangan palsu, baik tertulis maupun lisan, diancam hukuman paling tinggi tujuh tahun,” tegas Ramli.

Baca Juga  Ketua DPRD Gowa Ucapkan Selamat Datang Kajari Baru dan Sukses di Tempat Tugas Baru

Ramli menambahkan bahwa selain pertanggungjawaban hukum, setiap keterangan juga harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Usai menyampaikan peringatan tersebut, mantan Ketua DPRD Gowa itu kemudian melontarkan tiga pertanyaan kepada Zaenal Abidin D’Rate.

Pertama, Ramli menanyakan apakah lembaga yang diwakili Zaenal pernah menyampaikan laporan atau aspirasi kepada DPRD Gowa terkait pengadaan seragam gratis Tahun Anggaran 2025.

Kedua, ia meminta penjelasan mengenai pokok informasi atau dugaan yang diketahui saksi terkait pelaksanaan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, Ramli mempertanyakan dari mana sumber informasi yang diperoleh saksi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Zaenal mengaku mengetahui adanya program seragam sekolah gratis karena program tersebut merupakan program yang diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Gowa.

“Program ini kan program politik Ibu Bupati Gowa, jadi semua masyarakat Kabupaten Gowa pasti mengetahui ini. Apalagi saya punya anak sekolah, jadi tahu bahwa ada pengadaan seragam,” ujarnya.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa sebagian informasi awal diperolehnya dari sejumlah sumber di lingkungan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat adanya kecemburuan internal terkait pembagian pekerjaan maupun keterlibatan dalam kegiatan tertentu.

“Informasi ini saya dapatkan dari beberapa teman-teman di dinas. Tahulah biasa di dinas, ada yang merasa tidak dapat jatah, ada yang dapat jatah. Dari informasi itu kemudian saya kembangkan dengan mencari beberapa narasumber, baik dari Dinas Pendidikan sendiri maupun melalui penelusuran APBD,” jelasnya.

Keterangan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pendalaman Pansus dalam mengungkap dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis.

Tak hanya itu, rapat Pansus juga menyoroti keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait adanya seseorang yang datang membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah dan mengaitkan dirinya dengan Bupati Gowa.

Baca Juga  Jelang Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa, Polres Gowa Siapkan 900 Personel

Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus mempertanyakan dasar keyakinan PPK bahwa orang yang menemuinya tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan Bupati.

“Jangan sampai dia mengada-ada bilang suruhan Ibu Bupati. Karena banyak orang-orangnya Ibu Bupati juga. Dari mana Ibu bisa yakin bahwa hari ini betul-betul disuruh sama Ibu Bupati?” tanya Asrul.

Menjawab pertanyaan tersebut, PPK mengaku tidak pernah menerima arahan langsung dari Bupati terkait pengadaan seragam sekolah.

“Secara langsung tidak. Tapi ketika datang ke saya, saya sudah paham bahwa itu adalah orangnya Ibu Bupati,” ujar PPK.

Saat kembali didalami mengenai alasan keyakinannya, PPK menjelaskan bahwa hanya orang tersebut yang datang secara khusus membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis sekaligus menyebut nama Bupati.

“Kan dia cuma satu-satunya yang datang ke saya terkait dengan kegiatan ini. Dan dia menyebut Ibu Bupati,” katanya.

Keterangan PPK tersebut kini menjadi salah satu bagian yang terus didalami Pansus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengadaan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga memberikan perhatian serius terhadap ketidakhadiran dua saksi kunci, yakni Basri Kajang dan Saharuddin.

Ketua Pansus Muh Kasim Sila menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir ketidakhadiran keduanya apabila kembali mangkir pada agenda rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Kasim, nama Basri Kajang dan Saharuddin berulang kali muncul dalam berbagai keterangan saksi maupun dokumen yang telah diterima Pansus selama proses pendalaman berlangsung.

“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan, kami akan panggil paksa,” tegas Kasim usai rapat.

Baca Juga  Bupati Barru Andi Ina Hadiri Muscab dan Pengukuhan Partai Hanura Barru

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya Pansus mempercepat pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Pansus menegaskan kehadiran seluruh saksi yang telah dipanggil sangat penting untuk memastikan setiap informasi dapat diverifikasi secara langsung sebelum penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir.

Kasus seragam sekolah gratis sendiri merupakan satu dari tiga objek Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini tengah diselidiki. Selain program seragam sekolah gratis, Pansus juga mendalami persoalan penghentian beasiswa S3 serta dugaan pelanggaran etika, moral, dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *