add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Napak Tilas I Bangkailong di Segeri, Pemerhati Soroti Nilai Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal appeared first on Teraskota.info.
]]>Pemerhati kebijakan publik dan budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, dalam pernyataannya menegaskan bahwa sosok I Bangkailong merupakan representasi penting dari sintesis kepemimpinan, budaya, dan tata pemerintahan yang telah tumbuh kuat dalam sejarah Sulawesi Selatan.
“I Bangkailong Daeng Parani Arung Bulukumpa bukan hanya seorang Ponggawae dari Kerajaan Bone, tetapi juga memiliki garis keturunan yang mempertemukan dua entitas besar, yakni Bone dan Gowa. Ini mencerminkan kekuatan integrasi nilai dan legitimasi kepemimpinan berbasis genealogis dan kultural,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kepemimpinannya sebagai Arung Bulukumpa, I Bangkailong telah menunjukkan konsep tata kelola yang progresif pada masanya. Sistem pemerintahan yang memadukan unsur Lompo dan Karaeng dinilai sebagai bentuk awal dari prinsip pembagian kekuasaan atau checks and balances.
“Peran Lompo sebagai representasi fungsi legislatif dan Karaeng sebagai kepala pemerintahan menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi sejatinya telah hidup dalam sistem adat kita jauh sebelum diperkenalkan dalam konsep modern,” jelas Hiyar.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tradisi ziarah dan napak tilas leluhur bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana refleksi kolektif yang sarat nilai historis dan spiritual. Menurutnya, praktik tersebut juga memiliki dimensi strategis dalam perspektif kebijakan publik, khususnya dalam pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal.
“Kegiatan seperti ini merupakan bagian dari investasi sosial. Ia memperkuat kohesi masyarakat sekaligus menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berakar pada kearifan lokal, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan,” tambahnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia, Andi Rahmat Ansaruddin Karaeng Gato’, serta dihadiri sejumlah tokoh dan keturunan I Bangkailong. Di antaranya Kompol (Purn) Andi Ashari, A. Rahmatullah, Andi Besse Ferial, serta Irjen Pol Faizal Thayeb yang juga menjabat sebagai Deputy BNPT.
Turut hadir pula Putera Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, serta Wakil Bupati Pangkep, Abd. Rahman Assagaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kepemimpinan, persatuan, dan kebijaksanaan yang diwariskan oleh I Bangkailong Daeng Parani dapat terus dilestarikan dan menjadi inspirasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
The post Napak Tilas I Bangkailong di Segeri, Pemerhati Soroti Nilai Kepemimpinan Berbasis Kearifan Lokal appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Solusi Politik untuk Venezuela: Sikap Tegas Indonesia atas Kedaulatan dan Perdamaian appeared first on Teraskota.info.
]]>Krisis politik yang terus berulang di Venezuela kembali menjadi sorotan dunia internasional. Pemberitaan global beberapa waktu terakhir bahkan menyebut adanya dugaan serius yang menyeret Presiden Venezuela dalam kasus narkotika. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, yang tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil dan berdaulat. Disituasi ini, menunjukkan betapa rapuhnya stabilitas politik suatu negara ketika konflik internal bercampur dengan tekanan eksternal.
Dalam konteks inilah, sikap Indonesia menjadi penting untuk ditegaskan. Indonesia secara konsisten memegang prinsip tidak mencampuri urusan politik dalam negeri negara lain, karena hal tersebut merupakan hak penuh rakyat Venezuela sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Prinsip non-intervensi ini bukanlah sikap pasif, melainkan bagian dari nilai luhur diplomasi Indonesia yang berakar pada konstitusi dan semangat Konferensi Asia Afrika.
Namun demikian, Indonesia juga menentang keras segala bentuk pelanggaran kedaulatan wilayah oleh kekuatan militer asing di mana pun itu terjadi. Krisis politik, termasuk yang disertai tuduhan terhadap pemimpin negara, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk intervensi militer, tekanan bersenjata, atau tindakan koersif yang melanggar hukum internasional. Sejarah telah mengajarkan bahwa solusi militer justru memperpanjang penderitaan rakyat sipil dan merusak tatanan sosial serta budaya suatu bangsa.
Isu penangkapan atau dugaan keterlibatan pemimpin Venezuela dalam kejahatan narkotika, apabila benar, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum nasional yang transparan, adil, dan independen, bukan melalui tekanan politik atau campur tangan asing. Rakyat Venezuela memiliki hak penuh untuk menentukan masa depan politiknya melalui cara-cara konstitusional dan damai.
Baca juga : Zohran Kwame Mamdani dan Pelajaran Multikultural dari New York untuk Indonesia
Dari perspektif kebijakan publik dan budaya, konflik berkepanjangan seperti yang terjadi di Venezuela bukan hanya persoalan kekuasaan, tetapi juga menyangkut rusaknya kepercayaan publik, melemahnya institusi negara, serta tergerusnya nilai-nilai kebangsaan. Budaya damai hanya dapat tumbuh apabila proses politik dijalankan secara bermartabat, menghormati hukum, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas ambisi kelompok.
Indonesia, dengan pengalaman sejarahnya dalam menyelesaikan konflik melalui dialog dan rekonsiliasi, dapat terus mendorong penyelesaian krisis Venezuela melalui jalur politik, diplomasi, dan mediasi internasional yang berimbang. Solusi politik adalah jalan yang paling rasional, manusiawi, dan beradab, bukan hanya bagi Venezuela, tetapi juga bagi tatanan perdamaian dunia.
Pada akhirnya, krisis Venezuela menjadi pengingat bagi semua bangsa bahwa kedaulatan bukan sekadar soal wilayah, melainkan juga tentang hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intimidasi, senjata, dan intervensi asing. Di sinilah Indonesia harus tetap berdiri tegak, menjaga prinsip, mengedepankan perdamaian, dan menolak militerisme dalam bentuk apa pun.
The post Solusi Politik untuk Venezuela: Sikap Tegas Indonesia atas Kedaulatan dan Perdamaian appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Surat Cinta di Penghujung Tahun appeared first on Teraskota.info.
]]>Menjadi orang baik bukan berarti berdiri tanpa cacat. Sebaliknya, kebaikan justru lahir dari kesadaran akan keterbatasan diri. Ia hadir ketika seseorang tahu kapan harus menurunkan ego, meletakkan beban, dan memilih tidak merugikan orang lain meski dirinya sendiri sedang lelah. Di sanalah nilai kemanusiaan menemukan maknanya.
Di titik ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada saudara-saudara, para sahabat, dan keluarga baik yang dekat maupun yang tak pernah bersua yang masih berdiri bersama kami hingga detik ini. Terima kasih karena telah menjadi alasan kami untuk kembali tersenyum, bahkan ketika keadaan tak selalu ramah.
Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan, atas kata yang mungkin melukai, sikap yang mungkin mengecewakan, dan langkah yang belum sempurna. Namun percayalah, setiap doa, dukungan, dan niat baik yang Anda titipkan telah menjadi energi yang menguatkan perjalanan ini.
Mungkin kita belum pernah berjabat tangan, belum pernah saling menatap mata, tetapi doa-doa atas semua kebaikan Anda akan selalu terpatri di dalam dada kami. Ada rasa hangat yang tak bisa dijelaskan dengan logika, selain keyakinan bahwa kemanusiaan masih hidup dan tumbuh di antara kita.
Seperti lirik lagu Letto yang menemani perjuangan ini: “Ingatkah engkau kepada embun pagi bersahaja, yang menemanimu sebelum cahaya?”
Bagi kami, Anda semua adalah embun itu yang hadir dalam diam, sederhana, namun memberi kehidupan sebelum terang datang.
Di akhir tahun ini, biarlah surat cinta ini menjadi pengakuan jujur bahwa kami tidak berjalan sendiri. Ada banyak tangan yang tak terlihat, namun nyata menopang langkah. Semoga tahun yang akan datang membawa lebih banyak kebaikan, keikhlasan, dan keberanian untuk terus menjadi manusia yang memanusiakan manusia.
Arigatou.
Saleum takzimku.
The post Surat Cinta di Penghujung Tahun appeared first on Teraskota.info.
]]>The post H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang: Energi Muda untuk Kebangkitan PPP Sulawesi Selatan appeared first on Teraskota.info.
]]>Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai politik tertua di Indonesia berada pada fase penting yang menuntut pembaruan, konsolidasi, dan kepemimpinan visioner.
Di tengah dinamika politik nasiona kompetitif, PPP membutuhkan figur yang tidak hanya memahami sejarah dan ideologi partai, tetapi juga mampu membaca tantangan zaman serta menjawab ekspektasi generasi pemilih baru.
Dalam konteks itulah, sosok H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang layak dan memenuhi syarat untuk memimpin DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan beliau melalui Musyawarah Wilayah bukanlah sekadar formalitas organisasi, melainkan refleksi dari harapan kader dan kebutuhan objektif partai akan kepemimpinan yang progresif, inklusif, dan berorientasi masa depan.
H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang merepresentasikan wajah baru PPP yakni muda, cerdas, dan inovatif. Usia muda bukanlah kelemahan, justru menjadi kekuatan strategis di tengah perubahan lanskap politik yang semakin didominasi oleh pemilih milenial dan generasi Z.
Politik hari ini menuntut kecepatan adaptasi, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan komunikasi yang relevan dengan masyarakat luas
hal yang secara alamiah lebih dekat dengan generasi muda.
Pengalaman beliau dalam kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwakot) menjadi bukti nyata bahwa kapasitas dan keberaniannya telah teruji.
Meskipun kompetisi politik lokal dikenal keras dan penuh tantangan, kehadiran beliau mampu mencuri perhatian publik dan menunjukkan bahwa anak muda memiliki potensi besar untuk tampil sebagai aktor utama, bukan sekadar pelengkap dalam politik nasional.
Kematangan politik tidak hanya dibentuk oleh usia, tetapi oleh pengalaman, proses, dan integritas. H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang telah melalui proses politik yang tidak singkat. Ia memahami kerja-kerja organisasi, dinamika kaderisasi, serta pentingnya membangun soliditas internal partai sebagai fondasi utama kemenangan elektoral.
Penetapan beliau dalam musda sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan merupakan hasil dari mekanisme organisasi yang sah dan demokratis.
Ini menegaskan bahwa kepemimpinannya memiliki legitimasi struktural sekaligus dukungan moral dari kader di tingkat cabang dan wilayah.
Dukungan tersebut menjadi modal penting untuk melakukan konsolidasi partai hingga ke tingkat akar rumput.
Sebagai putra dari Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes, politisi senior dan wakil ketua DPP PPP, H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang tumbuh dalam lingkungan politik yang sarat nilai, etika, dan pengalaman. Namun demikian, ia tidak sekedar berdiri di bawah bayang-bayang figur orang tua.
Ia membangun jalannya sendiri dengan karakter, gagasan, dan pendekatan yang sesuai dengan tantangan zamannya.
Regenerasi dalam partai politik adalah keniscayaan. PPP membutuhkan kesinambungan antara pengalaman senior dan semangat muda. Kehadiran H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang menjadi jembatan strategis antara dua generasi tersebut, memastikan bahwa PPP tetap berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, sekaligus responsif terhadap perubahan sosial-politik.
Sulawesi Selatan adalah wilayah strategis dengan potensi politik yang besar. Untuk membesarkan PPP di daerah ini, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu merangkul semua elemen diantaranya ulama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta komunitas akar rumput.
Dengan latar belakang, jaringan, dan kapasitas yang dimiliki, H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang memiliki peluang besar untuk mengembalikan kejayaan PPP sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan.
Lebih jauh, kepemimpinannya di tingkat wilayah dapat menjadi batu loncatan bagi peran yang lebih besar di level nasional.
PPP membutuhkan figur-figur daerah yang kuat untuk memperkokoh posisi partai secara nasional, dan Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu lumbung suara PPP di masa depan.
Terpilihnya H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Sulawesi Selatan sangat tepat dan sebuah langkah strategis dan visioner dari para pemilik suara dalam musda.
Ia memenuhi syarat secara kapasitas, layak secara intelektual, dan relevan dengan tuntutan para pemilih zaman ini. Dengan kepemimpinan yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada kaderisasi, PPP memiliki peluang besar untuk bangkit dan kembali menjadi kekuatan politik yang disegani.
Kini saatnya memberi ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin, berinovasi, dan membesarkan partai.
PPP Sulawesi Selatan berada di tangan yang tepat.
The post H. Ilham Ari Fauzi Daeng Tayang: Energi Muda untuk Kebangkitan PPP Sulawesi Selatan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Warna Lokal Gowa untuk Indonesia, Sebuah Renungan 705 Tahun appeared first on Teraskota.info.
]]>Gowa adalah daerah yang tidak lahir dari kebetulan sejarah. Ia tumbuh dari kearifan para Karaeng, berkembang melalui kerja kolektif masyarakat, dan bertahan dari gelombang zaman melalui daya lenting budaya yang kuat. Dalam lingkup peradaban Nusantara, Gowa telah menunjukkan dirinya sebagai pusat energi, energi perdagangan, energi diplomasi, energi keberanian, dan energi peradaban.
Di momen peringatan ke-705 tahun ini, kita perlu menengok kembali bagaimana warna lokal Gowa dapat terus memberi kontribusi bagi Indonesia yang semakin kompleks dan penuh tantangan.
Gowa dalam Bentangan Sejarah, Dari Lokal Menuju Nasional
Sejarah mencatat, Gowa pernah menjadi kerajaan maritim yang disegani di Asia Tenggara. Kedudukannya yang strategis menjadikannya simpul perdagangan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan ruang perjumpaan berbagai bangsa. Tidak sedikit nilai-nilai yang lahir dari masa itu dan masih menjadi pijakan masyarakat hingga hari ini.
Kekokohan Benteng Somba Opu, keteguhan Sultan Hasanuddin, kebijaksanaan Karaeng Pattingalloang, serta tradisi siri’ na pacce adalah bagian dari identitas kuat yang membentuk karakter masyarakat Gowa. Identitas ini bukan sekadar romantisme sejarah, tetapi modal sosial, ia membentuk integritas, solidaritas, dan etos kerja masyarakat.
Dalam skala nasional, nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari mozaik kebangsaan Indonesia. Sejarah Gowa adalah bagian dari sejarah Indonesia. Peradaban Makassar Gowa bukan pinggiran, tetapi salah satu urat nadi penting pembentukan karakter bangsa.
Warna Lokal yang Menguatkan Nasional
Ketika banyak bangsa di dunia menghadapi disorientasi nilai, globalisasi yang menggerus identitas, dan politik yang semakin mengeras, Gowa justru memiliki kekuatan untuk tetap berdiri teguh melalui nilai lokalnya.
Pertama, nilai keberanian.
Gowa adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Warisan ini hari ini dimaknai ulang bukan untuk melawan dengan kekerasan, tetapi untuk berani membela kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta berani berinovasi dalam pembangunan.
Kedua, nilai persatuan.
Tradisi sipakatau, sipakalabbi, sipakainga adalah prinsip sosial yang menciptakan harmoni. Indonesia membutuhkan teladan seperti ini di tengah meningkatnya polarisasi sosial.
Ketiga, nilai kejujuran dan martabat.
Siri’ bukan sekadar harga diri, tetapi integritas moral. Dalam konteks pemerintahan, pemerintahan yang bersih dan transparan adalah wujud modern dari siri’.
Keempat, nilai gotong royong.
Gowa memiliki rekam jejak komunitas yang kuat, dari lembaga adat hingga struktur sosial kampung. Di tengah modernisasi dan digitalisasi, kekuatan kolektif ini menjadi modal sosial yang menahan rapuhnya individualisme.
Warna-warna lokal ini tidak hanya relevan bagi Gowa, tetapi menjadi kontribusi penting bagi terbangunnya karakter nasional yang kokoh.
Gowa Hari Ini, Momentum Memperkuat Kolaborasi
Pada usia 705 tahun, Gowa berada pada momentum strategis. Pembangunan infrastruktur terus melaju, ekonomi daerah bertumbuh, pendidikan dan kesehatan membaik, dan sektor pariwisata mulai bangkit dengan kuatnya potensi budaya dan alam.
Namun daerah ini juga menghadapi tantangan: transformasi ekonomi digital, perubahan iklim, ketimpangan pembangunan desa kota, hingga kebutuhan peningkatan kualitas SDM. Dalam menghadapi itu semua, tidak ada aktor yang bisa berdiri sendiri. Pemerintah daerah, DPRD, para pemangku adat, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat harus memperkuat kolaborasi.
Semangat Gowa Bersama Maju dan Sejahtera, tema yang merefleksikan visi kebersamaan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata:
• Pemerintah memperkuat layanan dan tata kelola yang profesional.
• DPRD memastikan regulasi berpihak pada rakyat serta pengawasan berjalan efektif.
• Dunia usaha berinvestasi sekaligus menjaga tanggung jawab sosial.
• Masyarakat memperkuat partisipasi serta menjaga harmoni sosial.
Pembangunan bukan semata kerja pemerintah, tetapi kerja bersama seluruh elemen masyarakat.
Merawat Jati Diri, Menjemput Masa Depan
Perjalanan panjang Gowa hingga usia 705 tahun membuktikan bahwa sebuah daerah bisa bertahan dan berkembang ketika ia memiliki identitas kuat dan visi masa depan yang jelas. Identitas itu harus dirawat, tapi tidak boleh membuat kita terkungkung pada masa lalu. Sebaliknya, warisan Gowa harus menjadi lompatan untuk masa depan.
Ke depan, Gowa perlu terus memperkuat:
• Transformasi ekonomi berbasis digital dan pariwisata budaya.
• Pemberdayaan desa sebagai pusat pertumbuhan baru.
• Pendidikan yang adaptif untuk mencetak generasi kompetitif.
• Pelestarian budaya agar tidak hilang ditelan modernisasi.
• Penguatan ekonomi hijau sebagai jawaban atas perubahan iklim.
Gowa yang maju tidak pernah melupakan akarnya, tetapi juga tidak takut melangkah menuju peradaban masa depan.
Penutup: Gowa untuk Indonesia
Pada momen istimewa usia 705 tahun ini, Gowa kembali mengingatkan Indonesia bahwa lokal dan nasional bukan dua kutub yang bertentangan. Keduanya adalah bagian dari bangunan besar peradaban bangsa.
Warna lokal Gowa adalah warna Indonesia.
Nilai-nilainya adalah nilai kebangsaan.
Dan perjalanan panjangnya adalah bagian dari perjalanan republik.
Semoga Gowa semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, dan warisan budayanya semakin memberi inspirasi bagi Indonesia yang lebih kuat, lebih bersatu, dan lebih bermartabat.
Selamat Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-705.
Gowa Bersama Maju dan Sejahtera.
The post Warna Lokal Gowa untuk Indonesia, Sebuah Renungan 705 Tahun appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Saat Keadilan Dipulihkan, Rehabilitasi Presiden untuk Dua Guru Luwu Utara dan Kerangka Konstitusi Pasal 14 UUD 1945 appeared first on Teraskota.info.
]]>Ada momen-momen dalam hidup bangsa ini yang sungguh menyayat hati sekaligus menghadirkan harapan, saat negara mengulurkan tangan dan mengakui bahwa ada kesalahan, dan saat seorang guru, yang seharusnya menjadi pilar pendidikan, dipulihkan harkat dan martabatnya kembali. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram, adalah salah satu dari momen itu.
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, ia berbicara tentang tanggung jawab moral dan konstitusional sebuah negara terhadap pendidik. Ia menunjukkan bahwa negara bisa salah, namun negara juga bisa memperbaiki. Dan yang terpenting, negara hadir di saat luka.
Landasan Hukum: Pasal 14 UUD 1945 dan Hak Prerogatif Presiden
Secara konstitusional, rehabilitasi yang diberikan Presiden dalam kasus ini memiliki payung yang jelas: Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kewenangan ini adalah bagian dari hak prerogatif presiden, sebuah kekuasaan istimewa yang diberikan oleh konstitusi demi fungsi eksekutif dalam membina keadilan dan kemanusiaan.
Tentu, hak prerogatif ini tidaklah bersyarat kosong. Dalam praktiknya, Presiden harus “memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung” saat memutuskan rehabilitasi. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme check and balances, Presiden tidak dapat semena-mena menghidupkan kembali harkat seseorang tanpa pertimbangan hukum dari lembaga yudikatif tertinggi.
Lebih jauh, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), rehabilitasi diartikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, terutama ketika ia pernah diproses hukum tanpa dasar yang sah atau terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Dengan pemahaman ini, keputusan rehabilitasi Presiden kepada kedua guru Luwu Utara tidak hanya legal menurut konstitusi, tapi juga bermakna secara moral dan kemanusiaan, pemulihan nama baik dan hak-hak profesi mereka setelah melalui proses panjang.
Yurisprudensi dan Praktik Pemberian Rehabilitasi
Dalam kajian hukum konstitusional Indonesia, praktek rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Berdasarkan pedoman pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pertimbangan dari Mahkamah Agung menjadi syarat penting. Artikel akademik dari UIN Al-Alauddin juga menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden dalam hal ini merupakan kewenangan tunggal (single executive), tetapi dijalankan dengan mekanisme pertimbangan lembaga lain, terutama MA.
Mekanisme tersebut mencerminkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif, sebuah pondasi konstitusional yang menjaga bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemberian belas kasihan, tetapi pemulihan keadilan setelah analisis hukum. Menurut dokumen resmi, Keppres sebelumnya (seperti Keppres No. 124/1998) menggunakan pendapat Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam proses rehabilitasi.
Dengan demikian, rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis bukanlah keputusan impulsif: ia bagian dari rangkaian prosedur konstitusional yang mapan.
Dukungan Moral dan Spiritual: Ujian, Cinta, dan Perlindungan
Sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus budaya, saya tidak bisa melepaskan diri dari dimensi manusiawi dan spiritual dalam kisah ini. Di bawah sinar konstitusi, kita melihat keadilan formal. Namun, di balik itu, ada insan pendidik yang mungkin merasa terpuruk: nama baik tercoreng, reputasi terguncang, dan profesi sebagai guru yang mereka cintai dan dedikasikan seakan dipertanyakan.
Saya percaya, dalam pandangan Allah SWT, ujian ini bukanlah bentuk kutukan, melainkan cara kasih sayang-Nya yang dalam. Allah menguji hamba-Nya yang dicintai, agar mereka bisa bangkit lebih kuat, lebih tegar, dan lebih mulia. Bagi Rasnal dan Abdul Muis, cobaan hukum ini mungkin telah melukai hati, tetapi keyakinan dan kesabaran mereka akhirnya membawa restu dari negara dan semoga mendekatkan mereka pada ridha Ilahi.
Kepada kedua guru terhormat itu. Saya ingin menyampaikan, Anda tidak sendirian dalam luka ini. Banyak dari kita, sesama guru, orang tua, warga pendidikan, dan masyarakat Luwu Utara, ikut merasakan getaran kesedihan sekaligus kebanggaan. Kita semua berdoa agar Allah menyelimuti Anda dengan perlindungan-Nya, memulihkan hati Anda, serta memberikan keberkahan dalam mengabdi kembali di dunia pendidikan.
Apresiasi kepada DPRD Sulawesi Selatan dan Semua yang Berjuang
Keputusan ini tidak datang tiba-tiba, ia merupakan hasil dari perjuangan bersama. Saya dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang telah berjuang, menyalurkan aspirasi, dan memfasilitasi pertemuan dengan Presiden. Bukti nyata bahwa wakil rakyat harus berada di garda depan ketika persoalan keadilan dan martabat warga dipertaruhkan.
Terima kasih juga kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR (Sufmi Dasco Ahmad), yang cepat merespons dan membawa suara rakyat ke Presiden. Tanpa sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat, pemulihan ini mungkin tidak akan terjadi secepat ini.
Pandangan Ahli: Pendapat Para Pakar
Sebagai pengamat publik, saya juga mengutip pandangan tokoh-tokoh akademis dan pakar kebijakan, banyak ahli hukum konstitusi menilai langkah Presiden sebagai tindakan yang tepat dan konstitusional. Mereka menyatakan bahwa penggunaan hak prerogatif rehabilitasi dalam kasus ini adalah contoh negara menjunjung tinggi keadilan restoratif, bukan semata kekuasaan eksekutif yang otoriter.
Menurut beberapa pakar, keputusan ini bisa menjadi preseden positif negara mengakui kesalahan sistemik, memperbaiki reputasi pendidik, dan menunjukkan bahwa reformasi pendidikan harus diiringi reformasi cara memperlakukan guru. Dalam jangka panjang, ini dapat mendorong kebijakan perlindungan guru, terutama honorer agar tidak lagi terjebak dalam penegakan hukum yang timpang.
Rasa Sedih dan Harapan dalam Budaya Kita
Di Sulawesi Selatan, budaya menghargai guru sangat kental: guru adalah tokoh masyarakat, panutan moral, pilar pembentuk generasi masa depan. Ketika dua guru ini dicemarkan namanya, itu bukan hanya masalah hukum, itu luka budaya. Ada kesedihan mendalam di komunitas lokal: murid, orang tua, sesama guru, dan tokoh adat semuanya merasakan betapa berharganya reputasi mereka.
Keputusan rehabilitasi ini bukan sekadar perbaikan hukum, tetapi rekonsiliasi budaya. Dengan dipulihkannya nama baik, kita memberi ruang bagi healing sosial bagi Luwu Utara untuk menyembuhkan luka kolektif, dan bagi bangsa untuk menegaskan kembali bahwa guru adalah harta tak ternilai.
Kesimpulan: Sebuah Titik Balik Keadilan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis adalah langkah berani, namun penuh kemanusiaan. Ia bermakna di dua dimensi: konstitusional, karena berlandaskan Pasal 14 UUD 1945 dan mekanisme pertimbangan Mahkamah Agung dan spiritual-moral, karena menyentuh harga diri pendidik yang telah lama dirundung stigma.
Sebagai masyarakat, kita patut bersyukur bahwa negara tidak melupakan tugasnya untuk melindungi guru, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai insan mulia yang mendidik generasi penerus. Kita juga perlu terus mendorong agar kebijakan perlindungan guru berkembang lebih sistematis: aturan tentang komite sekolah, sumbangan orang tua, dan kesejahteraan guru honorer harus dievaluasi agar tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan.
Akhirnya, kepada Rasnal dan Abdul Muis, saya menyampaikan, jadikan momen rehabilitasi ini sebagai awal kebangkitan. Semoga Allah SWT selalu menjaga Anda, memperkuat iman, dan memberkati jalan Anda dalam mengabdi untuk pendidikan. Dan kepada seluruh rakyat Sulawesi Selatan dan Indonesia, semoga kita terus memperjuangkan negara yang adil, bermartabat, dan penuh kasih.
The post Saat Keadilan Dipulihkan, Rehabilitasi Presiden untuk Dua Guru Luwu Utara dan Kerangka Konstitusi Pasal 14 UUD 1945 appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Polisi di Hari Pahlawan, Antara Pengabdian dan Tantangan Reformasi appeared first on Teraskota.info.
]]>Masyarakat Indonesia hari ini bersuka cita atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada putra-putri terbaik bangsa. Penghargaan ini bukan sekadar seremoni kenegaraan, tetapi juga refleksi atas nilai-nilai pengorbanan, keberanian, dan kejujuran yang menjadi fondasi moral bagi siapa pun yang mengabdi untuk kepentingan publik, termasuk kepolisian kita.
Di momentum Hari Pahlawan tahun ini, publik Sulawesi Selatan patut memberi apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian yang berhasil menyelamatkan Bilqis, bocah perempuan di Makassar yang sempat menjadi korban penculikan. Kecepatan, ketepatan, dan empati yang ditunjukkan oleh aparat dalam menangani kasus tersebut menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Itu bukti bahwa ketika polisi bekerja dengan hati dan profesionalitas, publik merasakan langsung manfaatnya.
Polisi dan Makna Pengabdian
Kinerja seperti itu mengingatkan kita bahwa menjadi polisi sejatinya adalah panggilan pengabdian. Dalam konteks budaya Bugis-Makassar, pengabdian itu disebut siri’ na pacce (harga diri) dan solidaritas kemanusiaan. Seorang aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menegakkan aturan, tetapi juga menjaga martabat dan rasa kemanusiaan rakyat yang dilayaninya. Ketika polisi hadir dengan empati dan integritas, kepercayaan publik tumbuh secara alami.
Namun, di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa kepercayaan terhadap institusi kepolisian masih menghadapi ujian. Beberapa kasus pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga perilaku aparat yang tidak mencerminkan nilai-nilai pengayoman masih menjadi sorotan publik. Karena itu, pujian terhadap kinerja baik harus dibarengi dengan kesadaran kolektif untuk terus berbenah.
Momentum Reformasi Kepolisian
Momen “reformasi polisi” yang ramai dibicarakan hari ini semestinya tidak berhenti pada slogan atau kampanye internal. Reformasi harus menyentuh hal yang paling mendasar: budaya organisasi. Aparat harus dididik bukan hanya untuk kuat secara fisik dan taktis, tetapi juga matang secara moral, emosional, dan sosial.
Ada baiknya kita belajar dari negara-negara yang berhasil menumbuhkan kepolisian yang humanis, seperti Jepang atau Inggris, di mana polisi menjadi simbol kedisiplinan dan keteladanan. Di sana, kepolisian tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, melainkan dari seberapa jauh mereka mampu mencegah konflik sosial dan membangun kepercayaan publik. Pembanding seperti ini penting agar kita tidak hanya terjebak dalam pujian sesaat, tetapi menjadikannya tolok ukur untuk kemajuan kelembagaan.
Budaya sebagai Akar Pembaruan
Dalam perspektif budaya, reformasi tidak bisa hanya dilakukan dari atas ke bawah (top-down). Harus ada kesadaran kolektif dari setiap anggota Polri untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa: jujur, adil, sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi. Nilai-nilai itu adalah energi moral yang menegakkan kewibawaan tanpa kekerasan, dan menjadi dasar terciptanya polisi yang disegani karena pengabdiannya, bukan ditakuti karena kekuasaannya.
Hari Pahlawan mengingatkan kita bahwa setiap profesi punya ladang kepahlawanannya masing-masing. Polisi yang menolong anak kecil dari ancaman kejahatan adalah pahlawan kemanusiaan masa kini. Namun agar kepahlawanan itu tidak menjadi insidental, Polri harus terus menata diri, memperkuat integritas, dan menegakkan etika di setiap lini.
Penutup: Dari Pujian Menuju Harapan
Pujian masyarakat atas keberhasilan polisi menyelamatkan Bilqis di Makassar adalah sinyal kuat bahwa publik haus akan keteladanan. Tapi lebih dari itu, ini juga pesan moral bahwa harapan terhadap Polri tetap besar. Publik ingin melihat polisi yang tidak hanya sigap dan berani, tetapi juga bijaksana dan berbudaya.
Karena pada akhirnya, pahlawan bukan hanya mereka yang gugur di medan perang, tetapi juga mereka yang setiap hari berjuang melindungi keadilan dan rasa aman rakyat. Dan ketika Polri mampu menempatkan diri sebagai pelindung sejati rakyat, maka di sanalah reformasi menemukan maknanya.
The post Polisi di Hari Pahlawan, Antara Pengabdian dan Tantangan Reformasi appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Makassar di Ambang Krisis Keamanan Anak appeared first on Teraskota.info.
]]>Makassar kini tidak lagi sekadar menghadapi persoalan kriminalitas jalanan. Ada ancaman yang jauh lebih menakutkan, pencurian anak di ruang publik. Ancaman itu bukan lagi sekadar kabar di media sosial atau cerita dari kota lain. Saya sendiri mengalaminya secara langsung.
Beberapa waktu lalu, kemenakan saya yang kedua hampir menjadi korban penculikan di Mall Panakkukang (MP) Makassar. Kejadian itu terjadi begitu cepat dan tak terduga. Di tengah keramaian pengunjung, di depan toko besar seperti Diamond, anak itu tiba-tiba hilang dari pandangan.
Kepanikan pun pecah. Kami menyisir setiap sudut mall, bertanya kepada pengunjung dan petugas keamanan. Beberapa menit kemudian, ada informasi dari pengunjung lain, seorang perempuan muda terlihat menggandeng tangan anak itu menuju area hall tengah. Saat saya meminta pihak keamanan mengumumkan kejadian melalui pengeras suara, perempuan itu langsung melepaskan tangan anak dan bergegas masuk ke lift, melarikan diri.
Momen itu menjadi pengalaman yang menegangkan, sekaligus membuka mata bahwa Makassar benar-benar sedang tidak aman bagi anak-anak.
Ruang Publik Tak Lagi Aman
Selama ini kita berpikir bahwa tempat umum seperti mall, taman, pusat perbelanjaan, bahkan tempat ibadah adalah ruang aman untuk keluarga. Kenyataannya tidak demikian. Kasus penculikan dan percobaan pencurian anak mulai sering terdengar — entah di tempat ramai atau bahkan di sekolah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kriminalitas telah bergeser bentuk. Jika dulu pelaku kejahatan menunggu di jalanan sepi, kini mereka bisa menyamar dan beroperasi di tengah kerumunan. Mereka memanfaatkan kelengahan, kepercayaan, dan kesibukan orang tua.
Anak-anak, dengan kepolosan dan rasa ingin tahunya yang tinggi, menjadi target empuk. Mereka mudah diajak, digandeng, atau dialihkan perhatiannya. Dalam waktu hanya beberapa detik, anak bisa berpindah tangan tanpa sempat disadari keluarga.
Tanggung Jawab Bersama, Bukan Sekadar Orang Tua
Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Menjaga anak bukan hanya tugas orang tua, tapi juga tanggung jawab moral seluruh pihak: pengelola tempat umum, petugas keamanan (security), masyarakat sekitar, dan tentu saja aparat kepolisian.
1. Bagi orang tua, jangan pernah merasa aman hanya karena berada di tempat ramai. Genggamlah tangan anak dengan kuat. Ajarkan mereka untuk tidak mudah diajak oleh orang asing, sekalipun terlihat ramah atau berpura-pura mengenal keluarga.
2. Bagi pengelola tempat umum, terutama mall, taman, dan tempat hiburan keluarga, keamanan anak harus menjadi prioritas utama. Peningkatan jumlah CCTV, pelatihan bagi petugas keamanan untuk mendeteksi gerak-gerik mencurigakan, dan respon cepat terhadap laporan kehilangan anak mutlak diperlukan.
3. Bagi petugas keamanan (security), perlu ada pelatihan yang lebih profesional. Jangan hanya fokus pada pengawasan barang atau parkiran, tapi juga pada keamanan pengunjung, terutama anak-anak. Respons cepat dan prosedur standar (SOP) penanganan anak hilang harus diterapkan, bukan sekadar formalitas.
4. Bagi pihak kepolisian, kasus-kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius. Pencurian atau percobaan penculikan anak bukanlah kejahatan kecil, tetapi ancaman terhadap generasi dan rasa aman masyarakat. Investigasi, patroli di pusat keramaian, serta edukasi publik harus digencarkan agar pelaku tidak leluasa beraksi.
Kesadaran Kolektif dan Empati Sosial
Kita hidup di era di mana kejahatan tak lagi mudah ditebak bentuk dan motifnya. Oleh karena itu, kesadaran kolektif masyarakat menjadi benteng terakhir. Jangan menutup mata ketika melihat situasi mencurigakan, misalnya seseorang yang menggandeng anak dengan wajah kebingungan atau ketakutan. Lebih baik bertanya, menegur, atau melapor, daripada menyesal kemudian.
Masyarakat Makassar terkenal dengan solidaritasnya yang tinggi. Nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge harus dihidupkan kembali dalam konteks modern: menjaga satu sama lain, termasuk anak-anak di sekitar kita.
Kejadian yang menimpa kemenakan saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang mungkin belum terungkap. Kita tidak bisa menunggu sampai tragedi terjadi untuk mulai waspada.
Makassar harus segera berbenah. Pemerintah kota, pengelola mall, aparat keamanan, dan masyarakat perlu bersinergi membangun sistem keamanan anak di ruang publik.
Waspada bukan berarti takut, tapi peduli dan siap melindungi. Karena setiap anak yang selamat, adalah masa depan yang berhasil kita jaga bersama.
The post Makassar di Ambang Krisis Keamanan Anak appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Mandatori Spending dan Pemotongan TKD 2026: Daerah Minta Pemerintah Pusat Hadirkan Keadilan Fiskal appeared first on Teraskota.info.
]]>
Kebijakan fiskal tahun 2026 yang akan diwarnai oleh mandatory spending dan rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kembali menimbulkan kegelisahan di banyak pemerintah daerah. Pasalnya, di tengah tuntutan pelaksanaan program nasional dan peningkatan pelayanan publik, ruang fiskal daerah justru semakin menyempit.
Langkah pemerintah pusat untuk memperketat alokasi belanja dan memperkuat efisiensi tentu memiliki dasar argumentasi, yakni menjaga stabilitas fiskal dan mendorong efektivitas penggunaan anggaran. Namun, keadilan fiskal tidak boleh hanya dilihat dari kacamata stabilitas makro. Di balik angka-angka itu ada realitas sosial, budaya, dan kebijakan publik di daerah yang tak bisa diseragamkan dengan ukuran nasional.
Keterbatasan Ruang Fiskal Daerah
Sebagian besar daerah, terutama di luar Pulau Jawa, sangat bergantung pada transfer pusat, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Ketika TKD dipotong, dampaknya langsung terasa pada pembiayaan layanan dasar: pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lokal.
Dalam situasi tersebut, kepala daerah dan perangkat birokrasi dipaksa berhadapan dengan dilema: antara menjalankan mandat pembangunan nasional dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Padahal, mandatory spending seperti alokasi minimal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sejatinya dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, bukan justru membatasi fleksibilitas fiskal daerah.
Menurut Armand Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), “selama ini ruang fiskal daerah sudah sempit akibat mandatory spending yang melebar, belanja pegawai maksimal 30 persen dan infrastruktur minimal 40 persen, sementara semakin banyak alokasi yang peruntukannya diatur pusat.”
Pendapat ini menegaskan bahwa beban fiskal yang dikontrol pusat seringkali membuat daerah kehilangan ruang inovasi dalam membiayai prioritas lokalnya.
Keadilan Fiskal Harus Kontekstual
Keadilan fiskal tidak semestinya dimaknai sebagai pemerataan angka di atas kertas, melainkan kesetaraan kesempatan dan dukungan sesuai karakter wilayah. Daerah dengan geografis yang menantang, keterbatasan infrastruktur dasar, atau ketergantungan ekonomi pada sektor primer membutuhkan formula yang berbeda dari daerah metropolitan yang memiliki kapasitas fiskal tinggi.
Dr. Achmad Lutfi, M.Si, pakar keuangan daerah Universitas Indonesia, menegaskan bahwa desentralisasi fiskal sejati bukan sekadar soal transfer anggaran, tetapi juga pemberian kewenangan bagi daerah untuk mengelola keuangannya secara kontekstual dan sesuai kebutuhan sosial-ekonomi masing-masing.
Pendapat ini memperkuat pandangan bahwa pendekatan “satu kebijakan untuk semua” justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah.
Karena itu, pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog dan menyusun mekanisme transfer fiskal yang mempertimbangkan variabel sosial budaya serta kondisi objektif daerah.
Menjaga Budaya dan Kebijakan Publik Daerah
Kebijakan fiskal sejatinya bukan hanya urusan angka, melainkan juga instrumen sosial. Banyak daerah yang memiliki program berbasis kearifan lokal—mulai dari pemberdayaan masyarakat adat, ketahanan pangan berbasis komunitas, hingga pelestarian lingkungan yang terikat nilai budaya. Jika ruang fiskal dipersempit tanpa fleksibilitas, maka program-program tersebut berisiko terhenti.
Dr. Ning Rahayu, M.Si, pakar kebijakan fiskal dari Universitas Indonesia, pernah menegaskan bahwa reformasi fiskal harus dibarengi dengan peningkatan transparansi, penguatan SDM daerah, serta penyusunan mekanisme yang adil bagi setiap wilayah. “Kebijakan fiskal bukan hanya alat menjaga angka defisit, tetapi juga alat mencapai keadilan sosial dan pelayanan publik yang inklusif,” ujarnya.
Pandangan ini mengingatkan kita bahwa efisiensi fiskal tanpa sensitivitas sosial hanya akan melahirkan kebijakan yang kaku dan tidak menyentuh akar persoalan masyarakat.
Kebijakan fiskal yang berkeadilan harus mampu menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa meniadakan identitas dan karakter budaya masyarakat daerah. Pusat dan daerah perlu duduk bersama dalam semangat kemitraan, bukan subordinasi.
Menata Ulang Relasi Fiskal Pusat-Daerah
Reformasi fiskal nasional perlu diarahkan pada penguatan desentralisasi yang substantif. Artinya, daerah diberi ruang untuk berinovasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas. Pemerintah pusat tidak cukup hanya menuntut efisiensi; ia juga harus memberikan kepercayaan dan pendampingan.
Peneliti independen Victoria Fanggidae menilai bahwa struktur fiskal Indonesia masih cenderung regresif karena beban pajak dan tanggung jawab fiskal tidak seimbang antarwilayah. “Keadilan fiskal tidak hanya berarti pemerataan anggaran, tetapi juga pemerataan akses dan kapasitas untuk mengelola anggaran itu,” tegasnya.
Pandangan ini memperkuat pentingnya relasi yang lebih setara antara pusat dan daerah dalam kerangka otonomi yang produktif.
Keadilan fiskal bukan berarti semua daerah mendapatkan jumlah yang sama, tetapi setiap daerah memperoleh dukungan yang proporsional, kontekstual, dan berkeadilan. Itulah bentuk nyata dari semangat otonomi daerah yang sesungguhnya.
Tahun 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat relasi fiskal yang sehat antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu menegaskan bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar soal neraca, tetapi juga soal keadilan sosial, keberlanjutan pembangunan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Keadilan fiskal sejati hadir ketika negara tidak hanya menghitung angka, tetapi juga memahami denyut kehidupan masyarakat di setiap daerah.
The post Mandatori Spending dan Pemotongan TKD 2026: Daerah Minta Pemerintah Pusat Hadirkan Keadilan Fiskal appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Mengawasi Tanpa Etika, Mengontrol Tanpa Tata Krama: Salah Kaprah Peran Civil Society dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam sistem demokrasi, kehadiran masyarakat sipil (civil society) merupakan pilar penting yang menopang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya memiliki ruang yang sah untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, di tengah semangat partisipasi publik yang kian menguat, muncul fenomena yang perlu dikritisi: salah kaprah peran civil society yang bertindak seolah-olah sudah menjadi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena ini tampak ketika sebagian kelompok masyarakat mengklaim diri sebagai “pengawas independen”, tetapi dalam praktiknya mengintervensi kebijakan publik dengan cara-cara yang tidak beretika. Kritik yang mestinya bersifat konstruktif berubah menjadi tudingan tanpa dasar, bahkan intimidasi moral terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Mereka mengawasi tanpa etika, mengontrol tanpa tata krama.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dan dijamin oleh konstitusi serta berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, perlu ditegaskan bahwa partisipasi bukan substitusi kewenangan.
Civil society tidak memiliki kewenangan hukum seperti APIP yang menjalankan fungsi audit internal, atau APH yang menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur formal.
Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, menegaskan bahwa “pengawasan masyarakat sipil seharusnya berada pada ranah moral control dan policy advocacy, bukan law enforcement. Ketika fungsi ini bergeser, maka civil society kehilangan karakter etiknya sebagai mitra demokrasi.”
Ketika batas ini kabur, pengawasan berubah menjadi tekanan, advokasi berubah menjadi provokasi. Akibatnya, hubungan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah menjadi tegang, penuh kecurigaan, dan menjauh dari semangat kolaborasi yang seharusnya terbangun dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kultur demokrasi Pancasila, kritik dan kontrol sosial bukan berarti kehilangan etika. Etika publik mengajarkan bahwa pengawasan dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, menggunakan data yang valid, serta mengedepankan dialog.
Tanpa etika dan tata krama, pengawasan hanya melahirkan kegaduhan, bukan perbaikan.
Menurut pakar etika pemerintahan dari Universitas Indonesia, Dr. Andrinof A. Chaniago, “civil society yang tidak berpegang pada etika justru berpotensi menjadi sumber disinformasi baru. Padahal fungsi utama mereka adalah memperkuat kepercayaan publik, bukan merusaknya.”
Civil society yang ideal bukanlah pihak yang menuding tanpa bukti, melainkan yang memberi masukan dengan basis riset, data, dan empati terhadap kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks daerah, pengawasan yang cerdas seharusnya mendukung pemerintah daerah memperkuat transparansi anggaran, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan.
Sudah saatnya relasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil diletakkan pada posisi yang sejajar dan saling menghormati. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, sementara masyarakat sipil harus memahami
Guru besar kebijakan publik Universitas Airlangga, Prof. Kacung Marijan, pernah mengingatkan bahwa “hubungan ideal antara pemerintah dan civil society bukan hubungan superior-inferior, melainkan partnership-based governance. Pemerintah memerlukan koreksi, tetapi koreksi itu harus berbasis niat baik dan cara yang beradab.”
Good governance tidak akan tercapai jika pengawasan dilakukan tanpa etika dan komunikasi publik tanpa tata krama. Demokrasi lokal yang sehat lahir bukan dari saling mencurigai, melainkan dari kolaborasi yang berlandaskan tanggung jawab bersama untuk membangun daerah.
Mari kita kembalikan peran civil society pada khitahnya: sebagai mitra kritis yang beretika, bukan pengawas yang mengadili; sebagai penyeimbang yang beradab, bukan pengontrol yang serampangan.
Karena pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh siapa yang paling tulus bekerja untuk kepentingan publik.
The post Mengawasi Tanpa Etika, Mengontrol Tanpa Tata Krama: Salah Kaprah Peran Civil Society dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah appeared first on Teraskota.info.
]]>