TERAS, MAKASSAR – Warga Perumahan Kanimega yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, RW 09 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk bersikap tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Selasa (23/12/2025).
Desakan ini mencuat karena lebih dari 25 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, PSU belum juga diserahkan kepada pemerintah kota, sehingga fasilitas umum seperti jalan dan drainase tidak terurus dengan baik.
Penjabat RW 09, Prof. Arifuddin Mannan, mengatakan kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, Pemkot Makassar memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban aset PSU. Kami berharap aturan ini ditegakkan kepada PT GMTD selaku pengembang,” ujar Prof. Arifuddin kepada media, Senin (22/12).
Menurutnya, selama puluhan tahun kondisi jalan lingkungan dan sistem drainase di dalam kompleks mengalami kerusakan parah dan tidak pernah mendapat perbaikan dari pengembang maupun pemerintah.
Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pertemuan warga RW 09 yang digelar pada Ahad (21/12). Dalam pertemuan itu, warga bersama RT dan RW sepakat mendesak Pemkot Makassar agar segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perda yang berlaku.
“Sudah berpuluh-puluh tahun PSU di perumahan kami tidak terurus. Lingkungan semakin tidak layak huni. Kami berharap pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar,” tegas Guru Besar Ekonomi Universitas Hasanuddin itu.
Ia menambahkan, selama ini warga terpaksa melakukan perbaikan secara swadaya tanpa bantuan pengembang maupun pemerintah.
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Jalan, irigasi, dan fasilitas umum kami perbaiki sendiri. Pengembang tidak pernah peduli,” katanya.
Warga berharap proses penyerahan PSU dapat segera diselesaikan agar fasilitas umum dapat dikelola dan dipelihara oleh pemerintah kota, sehingga mereka bisa merasakan manfaat pembangunan sebagaimana wilayah lain di Makassar.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami patuh membayar pajak, tetapi tidak merasakan pembangunan di wilayah kami. Kami berharap penantian puluhan tahun ini segera berakhir,” tutup Prof. Arifuddin.










