Warga Dipersulit, Perintah Lurah Minasa Upa Dilanggar, Siapa yang Lindungi Oknum Staf Ini?

  • Bagikan

Teras, Makassar – Polemik pelayanan publik kembali mencuat di Kelurahan Minasa Upa. Seorang warga bernama Musa mengaku dipersulit saat mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, meski telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026). Musa menjelaskan, dirinya telah membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti pembayaran PBB 2025, surat pengantar RT/RW, akta kematian orang tua dan saudara, serta sejumlah berkas pendukung lainnya. Namun, pengurusan dokumen itu disebut berulang kali ditolak dengan alasan yang berbeda-beda.

“Sudah beberapa kali saya datang, tapi selalu ada alasan baru. Rasanya seperti dipersulit,” ujarnya kepada awak media.

“Dipersulit karna, Adami kubawa berkas. Maksudku saya, periksami dulu berkasku, apa-apa yang sudah ada dan apa yang belum ada, kasih ka kodong catatan. Ini ka tidak ada”, tambah Warga dengan nada kesal

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Musa kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada lurah setempat. Di ruang kerjanya, lurah disebut telah memberikan arahan tegas agar pelayanan kepada warga tetap dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun situasi berbeda terjadi saat lurah bersama warga turun langsung ke ruang staf di lantai satu untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Di hadapan warga, seorang staf kelurahan yang sehari-hari dipanggil Ita diduga tidak menjalankan arahan yang telah disampaikan lurah.

Tak hanya itu, staf tersebut juga disebut mengarahkan warga melalui lurah untuk mendatangi kantor camat di wilayah Kecamatan Rappocini dan menemui seseorang bernama Abi yang diduga merupakan staf di kantor kecamatan.

Arahan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, Surat Keterangan Ahli Waris pada umumnya merupakan dokumen administratif yang diproses di tingkat kelurahan sebelum dilakukan legalisasi lanjutan sesuai kebutuhan di tingkat kecamatan atau instansi lainnya.

Baca Juga  Bupati Barru Luncurkan Call Center Darurat 112 dan Aplikasi Layanan Publik Digital di Awal 2026

Sejumlah warga menilai, jika benar terjadi pengabaian terhadap instruksi lurah, maka hal itu mencerminkan persoalan serius dalam koordinasi internal pemerintahan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi oknum staf tersebut sehingga berani menolak arahan pimpinan di hadapan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait dugaan tersebut.

Warga berharap ada klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh agar pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Makassar dapat berjalan transparan, profesional, dan tidak merugikan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan di tingkat kelurahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *