Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci dalam penyelidikan dugaan penyimpangan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 jika kembali mangkir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 22 Juni mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila saat diwawancara usai Rapat Pansus, Jum’at (18/9/2026).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir ketidakhadiran saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta di balik program yang kini menjadi salah satu objek hak angket DPRD.
Menurut Kasim, kedua saksi tersebut merupakan nama yang berulang kali disebut dalam berbagai keterangan dan dokumen yang telah diterima pansus selama proses pendalaman kasus berlangsung.
“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan, kami akan panggil paksa,” tegas Kasim.
Pernyataan keras itu disampaikan di tengah upaya pansus mempercepat pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program seragam sekolah gratis yang menjadi fokus pemeriksaan tahap awal.
Pansus menilai kehadiran para saksi sangat penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh sebelum penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Langkah tegas berupa pemanggilan paksa disebut sebagai bagian dari kewenangan pansus guna menjamin kelancaran proses penyelidikan.
Kasus seragam sekolah gratis sendiri merupakan satu dari tiga objek hak angket DPRD Gowa yang saat ini sedang didalami, bersama persoalan penghentian beasiswa S3 dan dugaan pelanggaran Etika, Moral dan Sumpah Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.










