add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post Bupati Gowa Keluar Kota, Rapat Pansus Hak Angket Terpaksa Ditunda appeared first on Teraskota.info.
]]>Sedianya, rapat tersebut menjadi salah satu agenda penting Pansus untuk meminta keterangan terkait sejumlah materi yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Dengan tidak hadirnya Bupati Gowa, Husniah Talenrang membuat pimpinan Pansus memutuskan menunda jalannya rapat dan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai agenda yang dijalankan Bupati di luar daerah maupun jadwal kehadirannya dalam rapat Pansus berikutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai jadwal rapat lanjutan dan sikap Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan terus kami perbarui.
The post Bupati Gowa Keluar Kota, Rapat Pansus Hak Angket Terpaksa Ditunda appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Saatnya Bupati Gowa Beri Penjelasan, Tiga Objek Hak Angket Menanti Jawaban! appeared first on Teraskota.info.
]]>
Teras, Gowa – Setelah melalui serangkaian rapat penyelidikan dengan menghadirkan saksi, pejabat pemerintah, hingga para ahli hukum, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini memasuki tahapan yang dinilai paling krusial. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dijadwalkan memberikan klarifikasi langsung terhadap tiga objek penyelidikan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Berdasarkan surat pemanggilan resmi DPRD Gowa yang diterbitkan pada 3 Juli 2026, Bupati Gowa diminta hadir dalam rapat penyelidikan Pansus pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi Husniah Talenrang untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini didalami Pansus melalui pemeriksaan sejumlah pihak dan pendapat para ahli.
Tiga objek penyelidikan yang akan dimintakan klarifikasi meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa doktor (S-3), dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, sebelumnya menyampaikan bahwa agenda klarifikasi terhadap Bupati diharapkan menjadi tahapan terakhir dalam proses penyelidikan sebelum Pansus menyusun rekomendasi.
“Insya Allah mohon doanya semua semoga Pansus ini bisa segera menyusun rekomendasi dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ujar Asrul.
Menurutnya, pemanggilan Bupati bukan sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek penyelidikan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung sebelum Pansus mengambil kesimpulan.
Sebelumnya, Husniah Talenrang juga telah menyatakan kesiapannya menghadiri rapat Pansus apabila telah menerima surat pemanggilan resmi dari DPRD Gowa. Dengan diterbitkannya surat tersebut, agenda klarifikasi dipastikan menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Hak Angket.
Seluruh jawaban dan penjelasan yang disampaikan Bupati nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Pansus bersama keterangan para saksi, dokumen, serta pendapat ahli yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.
Setelah tahapan klarifikasi selesai, Pansus dijadwalkan menyusun laporan hasil penyelidikan beserta rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Gowa melalui rapat paripurna sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, rapat pada 9 Juli mendatang bukan hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga menjadi momentum penting yang akan melengkapi seluruh rangkaian penyelidikan sebelum DPRD Gowa menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil kerja Pansus Hak Angket.
The post Saatnya Bupati Gowa Beri Penjelasan, Tiga Objek Hak Angket Menanti Jawaban! appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>
Teras, Gowa – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, berharap agenda klarifikasi Bupati Gowa menjadi tahapan akhir dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Pansus. Setelah proses tersebut rampung, Pansus ditargetkan segera menyusun rekomendasi atas hasil penyelidikannya, Minggu (5/7/2026).
Asrul mengatakan, surat pemanggilan kepada Bupati Gowa rencananya akan dikirim pada Senin atau Selasa pekan depan. Sementara itu, agenda klarifikasi diperkirakan berlangsung sekitar 9 Juli 2026 apabila tidak ada perubahan jadwal.
“Belumpi dinda. Nanti kemungkinan besar tanggal 9 kalau tidak ada halangan, insya Allah,” ujar Asrul.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi terhadap tiga objek penyelidikan yang menjadi fokus Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ketiga objek tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa program doktor (S-3), dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Asrul berharap seluruh tahapan penyelidikan dapat segera diselesaikan setelah proses klarifikasi tersebut sehingga Pansus dapat menuntaskan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah mohon doanya semua semoga pansus ini bisa segera menyusun rekomendasi dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” katanya
Sebelumnya, Bupati Gowa menyatakan siap memenuhi panggilan Pansus Hak Angket apabila telah menerima surat pemanggilan resmi. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima undangan dari DPRD Gowa.
Belakangan, Asrul juga membenarkan bahwa surat pemanggilan kepada Bupati memang belum dikirim. Hal itu sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai rencana kehadiran Bupati dalam rapat Pansus pada 6 Juli 2026.
The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Bupati Sebut Pansus Masuk Ranah Privat, HAR: Justru Fakta Persidangan Menunjukkan Ranah Privat Dibawa ke Pemerintahan appeared first on Teraskota.info.
]]>Ia menegaskan bahwa sejak awal Pansus tidak pernah mengadili kehidupan pribadi seseorang. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya keterkaitan antara urusan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pemanfaatan fasilitas negara, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Yang diperiksa bukan kehidupan privat Bupati. Yang diperiksa adalah apakah urusan privat tersebut telah dibawa masuk ke dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah. Itu merupakan wilayah pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas HAR
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan Pansus, muncul fakta-fakta yang menjadi perhatian serius DPRD. Di antaranya adalah adanya keterangan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Bupati yang diduga melibatkan BK dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dinas, dan anggaran daerah dalam aktivitas kedinasan yang melibatkan BK. Tidak hanya itu, terdapat pula keterangan mengenai keikutsertaan BK dalam pertemuan resmi, kunjungan kerja, hingga agenda pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Jika seseorang yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan turut hadir dalam aktivitas pemerintahan, menggunakan fasilitas negara, atau bahkan diduga memiliki pengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan semata-mata sebagai urusan privat,” ujarnya.
HAR juga menilai aturan mengenai keprotokolan kepala daerah telah mengatur secara jelas penyelenggaraan kegiatan resmi kepala daerah. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan resmi pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas demi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pansus memiliki kewajiban konstitusional untuk menelusuri apabila terdapat dugaan bahwa hubungan pribadi telah berimplikasi terhadap penggunaan kewenangan jabatan, penggunaan atau pengelolaan fasilitas negara, penggunaan APBD, maupun proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang menjadi perhatian Pansus bukan siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan Bupati. Yang menjadi perhatian adalah apakah hubungan tersebut telah mempengaruhi tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, proses pengambilan keputusan, maupun agenda-agenda pemerintahan. Ketika dampaknya telah menyentuh kepentingan publik, maka pengawasan DPRD bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban konstitusional,” katanya.
Pimpinan DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Bupati bahwa Pansus memasuki ranah privat merupakan upaya mengalihkan fokus dari substansi pemeriksaan. Sebab, yang menjadi objek hak angket bukan persoalan rumah tangga kepala daerah, melainkan dugaan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan pribadi Bupati. Justru fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan bahwa ranah privat telah dibawa ke dalam ruang pemerintahan. Ketika urusan privat telah menggunakan jabatan, fasilitas negara, anggaran daerah, dan berpotensi memengaruhi kebijakan publik, maka persoalan tersebut telah menjadi domain publik yang sah untuk diawasi DPRD,” pungkasnya.
The post Bupati Sebut Pansus Masuk Ranah Privat, HAR: Justru Fakta Persidangan Menunjukkan Ranah Privat Dibawa ke Pemerintahan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Bersidang 29 Juni, Hadirkan Saksi Ahli appeared first on Teraskota.info.
]]>Berdasarkan jadwal yang diumumkan melalui kanal resmi DPRD Gowa, sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Gedung DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pemeriksaan ahli dinilai menjadi tahapan penting dalam proses hak angket karena akan memberikan perspektif akademis, hukum, dan tata kelola pemerintahan terhadap berbagai materi yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya.
Sejak dibentuk, Pansus telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan untuk mendalami objek penyelidikan. Keterangan ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus.
Sidang dijadwalkan terbuka untuk publik dan akan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DPRD Gowa. Pansus menegaskan proses hak angket akan terus berjalan sesuai ketentuan hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan rekomendasi disampaikan kepada DPRD Gowa.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menggelar konferensi pers pada Kamis (25/6/2026) di Gedung DPRD Gowa.
Konferensi pers tersebut dipimpin Ketua Pansus Muh Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, serta anggota pansus lainnya.
Dalam pernyataannya, Muh Kasim Sila menegaskan bahwa Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengungkap fakta dan menguji tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencampuri urusan pribadi seseorang.
Menurutnya, hak angket yang sedang berjalan tidak hanya menyoroti aspek kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut komitmen etika, moral, dan integritas kepemimpinan seorang kepala daerah.
“Hak Angket DPRD Gowa ini tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja. Hak Angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen etika, moral, dan sumpah jabatan yang dipegang telah berdampak pada tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Muh Kasim.
Ia menegaskan, seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan memiliki tanggung jawab moral dan etika yang melekat, sehingga seluruh tindakan yang menggunakan kewenangan, fasilitas, dan instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus juga membantah anggapan bahwa DPRD tengah memasuki ranah privat kepala daerah. Muh Kasim menegaskan bahwa ketika fasilitas negara, anggaran daerah, rumah jabatan, hingga instrumen pemerintahan digunakan, maka persoalan tersebut telah menjadi bagian dari ruang publik yang dapat diawasi DPRD.
Pansus menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi fokus penyelidikan, antara lain pencabutan beasiswa secara sepihak, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penggunaan anggaran operasional daerah untuk membiayai perjalanan dan fasilitas pihak luar yang tidak memiliki surat keputusan resmi, serta dugaan intervensi terhadap birokrasi pemerintahan.
Selain itu, Muh Kasim juga menyoroti sikap Bupati Gowa yang sebelumnya mengembalikan surat rekomendasi resmi DPRD melalui Kabag Umum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap etika hubungan antarlembaga.
“Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional karena disetujui mayoritas anggota DPRD Gowa. Jika merasa berada di pihak yang benar, maka ruang sidang Pansus Hak Angket adalah tempat yang tepat untuk membuka dan membuktikan seluruh fakta,” katanya.
Di akhir konferensi pers, Muh Kasim menegaskan bahwa Pansus akan tetap melanjutkan proses hak angket hingga menghasilkan rekomendasi yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan yang sedang diselidiki.
“Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi. Kami bergerak demi mandat rakyat untuk mengawal kebenaran, menjaga integritas pemerintahan, dan masa depan Kabupaten Gowa,” tutupnya.
The post Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Bersidang 29 Juni, Hadirkan Saksi Ahli appeared first on Teraskota.info.
]]>The post BREAKING NEWS: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mendadak Tertutup Usai Khaerul Aco Datang appeared first on Teraskota.info.
]]>Sebelumnya, rapat yang membahas pendalaman sejumlah materi hak angket tersebut berlangsung terbuka dan disiarkan langsung sejak pukul 09.00 WITA. Sejumlah saksi yang dipanggil Pansus memberikan keterangan di hadapan anggota pansus dan dapat disaksikan publik melalui siaran langsung.
Situasi berubah sekitar pukul 19.48 WITA saat Khaerul Aco memasuki ruang rapat. Tidak lama kemudian, siaran langsung dihentikan dan jalannya rapat tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.
Perubahan mendadak itu langsung memicu perhatian, khususnya masyarakat kabupaten Gowa yang mengikuti perkembangan rapat sejak pagi. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan penghentian siaran langsung di tengah agenda pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Pansus diketahui mengundang 15 saksi untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 orang hadir memenuhi undangan, sementara satu saksi yang telah dua kali dipanggil kembali tidak hadir.
Pansus menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan tetap berfokus pada aspek kewenangan dan kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket. Hingga rapat berakhir sekitar pukul 20.00 WITA, belum ada penjelasan rinci terkait alasan teknis maupun substansi yang menyebabkan sidang dilanjutkan secara tertutup.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dibentuk DPRD untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
The post BREAKING NEWS: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mendadak Tertutup Usai Khaerul Aco Datang appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar Besok, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Bupati appeared first on Teraskota.info.
]]>Berdasarkan jadwal yang beredar, agenda sidang kali ini akan melanjutkan pendalaman sejumlah materi hak angket yang selama beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan kembali menyedot perhatian masyarakat, mengingat Pansus sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima berbagai dokumen terkait dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam beberapa rapat terakhir, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga menyoroti kasus pencabutan beasiswa doktoral putri daerah Risqila, pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Pansus Muh Kasim Sila sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif dan memastikan setiap keterangan maupun dokumen yang masuk dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum Pansus menyusun rekomendasi akhir.
Sidang besok diprediksi menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian penyelidikan hak angket, terutama setelah Pansus menunjukkan sikap tegas terhadap sejumlah pihak yang mangkir dari pemanggilan sebelumnya.
Publik kini menantikan perkembangan terbaru dari sidang yang akan berlangsung di Gedung DPRD Gowa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterangan tambahan maupun dokumen baru yang dapat memperkuat temuan Pansus.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WITA dan dijadwalkan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DPRD Gowa.
The post Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar Besok, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Bupati appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Basri Kajang Dua Kali Absen, Pansus DPRD Gowa Siapkan Pemanggilan Paksa appeared first on Teraskota.info.
]]>Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pimpinan DPRD Gowa, meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa Basri Kajang.
“Ini belum juga hadir, maka tentu sikap selanjutnya adalah kami Pansus akan bersurat kepada pimpinan DPRD untuk pimpinan DPRD meminta bantuan kepada kepolisian untuk pemanggilan paksa di persidangan berikutnya,” kata Muh Kasim Sila dalam rapat Pansus.
Selain Basri Kajang, Pansus juga menyoroti ketidakhadiran Sahar alias Saharuddin. Pada pemanggilan pertama, alamat yang bersangkutan sempat tidak ditemukan.
Namun, surat panggilan pertama dan kedua disebut telah diterima langsung oleh Saharuddin.
Muh Kasim mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Saharuddin melalui staf yang mengantarkan surat panggilan.
Dalam komunikasi tersebut, Saharuddin berjanji akan hadir pada rapat Pansus yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Meski demikian, Pansus menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila Saharuddin kembali tidak memenuhi panggilan.
“Maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, jikalau saudara Sahar alias Saharuddin tidak menghadiri panggilan kedua di tanggal 24 Juni 2026, maka kami akan perlakukan sama dengan saudara Basri Kajang, yaitu kami bersurat kepada pimpinan untuk meminta bantuan kepada kepolisian melakukan pemanggilan paksa hadir di hadapan Pansus,” tegasnya.
Langkah tersebut, kata Muh Kasim, dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang didalami Pansus dapat memberikan keterangan secara langsung guna mendukung proses penyelidikan yang berjalan di DPRD Gowa.
The post Basri Kajang Dua Kali Absen, Pansus DPRD Gowa Siapkan Pemanggilan Paksa appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Risqila: Bupati Gowa Sudah Membenci Saya Sejak Peristiwa Itu! appeared first on Teraskota.info.
]]>Di hadapan anggota pansus, Risqila mengaku tidak pernah terlibat dalam sebuah kegiatan karaoke yang belakangan disebut-sebut menjadi sumber kesalahpahaman. Namun, menurutnya, peristiwa itu justru menjadi titik awal munculnya ketidaksukaan Bupati terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah ikut, tidak pernah menawarkan, dan tidak pernah berkomunikasi terkait pertemuan itu. Tapi sejak saat itu saya tahu Ibu Bupati sangat membenci saya,” ujar Risqila.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui kegiatan tersebut dari informasi yang diterimanya setelah acara berlangsung. Saat kejadian terjadi, Risqila mengaku tidak berada di lokasi dan tidak memiliki keterlibatan apa pun.
Keterangan itu kemudian menjadi perhatian anggota pansus. Dalam sesi pendalaman, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus menilai alasan yang disampaikan Risqila menunjukkan adanya faktor subjektif dalam hubungan antara dirinya dan Bupati.
“Jadi menurut Saudara saksi, alasan tersebut merupakan alasan yang sangat subjektif dari Bupati?” tanya Asrul.
“Betul,” jawab Risqila.
Pernyataan tersebut memperkuat argumentasi Risqila yang sejak awal mempertanyakan alasan pencabutan beasiswa doktoralnya. Ia menilai keputusan penghentian beasiswa tidak semata-mata didasarkan pada alasan administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Dalam rapat yang sama, Risqila juga menyoroti alasan evaluasi kinerja yang digunakan sebagai dasar pencabutan beasiswa. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan karena saat menerima beasiswa pada tahun 2023 dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Saat menerima beasiswa saya masih tenaga sukarela dan tidak menerima gaji dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dicabut beasiswanya, sementara penerima beasiswa lainnya tidak mengalami hal serupa.
Pengakuan Risqila membuka babak baru dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sejumlah anggota pansus menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah pencabutan beasiswa murni didasarkan pada pertimbangan administratif atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.
Hingga rapat berlangsung, pansus masih terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung untuk mengungkap secara utuh polemik pencabutan beasiswa doktoral yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
The post Risqila: Bupati Gowa Sudah Membenci Saya Sejak Peristiwa Itu! appeared first on Teraskota.info.
]]>The post BREAKING NEWS: Risqila Bongkar Kejanggalan Pencabutan Beasiswa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam forum tersebut, Risqila secara langsung membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya menyelimuti proses penghentian beasiswa yang diterimanya.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muh. Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi, bersama anggota pansus lainnya.
Kasus pencabutan beasiswa Risqila menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam sesi pendalaman, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus menyinggung surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Gowa yang menyebutkan bahwa penghentian beasiswa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Menanggapi hal tersebut, Risqila mempertanyakan dasar argumentasi yang digunakan dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa saat mengajukan beasiswa pada tahun 2023, dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah daerah.
“Saat saya mengajukan beasiswa tahun 2023, status saya hanya tenaga sukarela. Saya bukan pegawai Pemda Gowa dan tidak menerima gaji,” ungkap Risqila di hadapan anggota pansus.
Menurutnya, alasan evaluasi kinerja menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan statusnya saat menerima beasiswa. Ia juga menyoroti adanya perlakuan yang dinilai tidak sama terhadap penerima beasiswa lainnya.
“Kalau alasan pemberhentian karena evaluasi kinerja, penerima lainnya juga seharusnya dievaluasi. Dari empat penerima beasiswa asal Gowa, hanya saya yang dicabut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota pansus. Sejumlah anggota menilai keterangan Risqila membuka ruang pertanyaan baru mengenai dasar kebijakan, mekanisme evaluasi, serta alasan mengapa penghentian beasiswa hanya diberlakukan terhadap satu penerima.
Rapat kemudian berlanjut dengan pendalaman dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menguji kesesuaian antara alasan administratif yang digunakan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pansus.
Hingga berita ini diturunkan, rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih berlangsung. Pansus dijadwalkan terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung lainnya untuk mengungkap secara utuh duduk perkara pencabutan beasiswa doktoral Risqila yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa
The post BREAKING NEWS: Risqila Bongkar Kejanggalan Pencabutan Beasiswa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa appeared first on Teraskota.info.
]]>