Kasus Arisan Bodong di Bantaeng, Korban Rugi Rp473 Juta, Tersangka Tidak Ditahan

  • Bagikan

TERAS, BANTAENG – Kasus penipuan dengan modus arisan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang perempuan bernama Jumriani di Kabupaten Bantaeng. Ia menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial SWT, Rabu (24/10/2025).

Kuasa hukum korban, Jauhari, SH dari Kantor Legalitas Law Firm, mengungkap kronologi penipuan tersebut. Menurutnya, SWT awalnya menawarkan kepada kliennya untuk membeli arisan dengan iming-iming keuntungan besar dari setiap investasi pembelian arisan dan pemberian pinjaman.

“Klien kami dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp473 juta setelah mentransfer uang ke rekening SWT untuk pembelian arisan dengan total nilai Rp378,9 juta,” ungkap Jauhari.

Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, Jumriani justru tidak mendapatkan uang hasil dari pembelian arisan tersebut. SWT pun disebut tidak memenuhi janji-janji manisnya.

Jauhari menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada SWT, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, Jumriani kemudian melapor ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan: LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tertanggal 14 Januari 2025.

“Kami telah menerima SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Tipidter Reskrim Polres Bantaeng. Saat ini laporan sudah masuk tahap penyidikan, dan SWT telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Meski demikian, Jauhari menyoroti sikap penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap SWT, padahal nilai kerugian korban sangat besar dan diduga terdapat korban-korban lain.

“Apa dasar penyidik tidak menahan tersangka? Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Jauhari.

“Kami sudah layangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulsel agar hal ini menjadi perhatian. Aparat penegak hukum tidak boleh main-main dengan hukum. Integritas institusi Polres Bantaeng dipertaruhkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, SH, M.Si, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SWT. Menurutnya, pertimbangan itu diambil karena SWT masih memiliki anak berusia enam tahun.

Baca Juga  Kasat Resnarkoba Polres Gowa Tantang Pembuat Isu Setoran: Sebut Nama dan Buktikan

“Status tersangka sudah ditetapkan. Pertimbangan utama tidak dilakukan penahanan karena tersangka memiliki anak kecil, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis di Polres Bantaeng,” ujar Gunawang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (P21).

“Nantinya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan bila sudah sampai tahap itu,” tambahnya.

Namun, Jauhari menilai alasan penyidik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Alasan memiliki anak berusia enam tahun tidak diatur dalam KUHAP maupun Perkap Polri. Lain halnya jika tersangka adalah ibu hamil atau menyusui, yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989,” pungkasnya

 

Berita ini juga terbit di Matasulsel.id

Dengan judul: Sudah Menjadi Tersangka Arisan Bodong Reskrim Polres Bantaeng Belum Menahan Tersangka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *