Teras, Gowa – Nama Basri Kajang dan Saharuddin menjadi saksi kunci yang paling dicari oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dalam pendalaman dugaan penyimpangan program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Pansus bahkan beri ultimatum akan melakukan pemanggilan paksa apabila Basri Kajang dan Saharuddin yang telah dijadwalkan memberikan keterangan kembali mangkir pada agenda rapat berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir ketidakhadiran saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang kini menjadi salah satu objek penyelidikan hak angket DPRD Gowa.
Menurut Kasim, nama Basri Kajang dan Saharuddin berulang kali muncul dalam berbagai keterangan saksi maupun dokumen yang telah diterima pansus selama proses pendalaman berlangsung.
“Kalau tidak hadir lagi di tanggal 22 Juni, maka sesuai dengan aturan, kami akan panggil paksa,” tegas Kasim usai rapat pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pansus mempercepat pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Gowa itu, pansus menghadirkan sejumlah saksi dan pihak terkait guna memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang telah berkembang selama proses penyelidikan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba.
Turut hadir unsur pimpinan DPRD Gowa, yakni Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah, serta Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi. Sejumlah ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Gowa juga mengikuti jalannya rapat.
Adapun saksi yang hadir dalam agenda tersebut di antaranya Zaenal Abidin D’Rate dari Media Faktual, Ahmad Ando selaku perwakilan perusahaan pengadaan seragam sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, unsur Inspektorat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah saat Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus mendalami keterangan PPK terkait adanya seseorang yang datang membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah dan mengaitkan dirinya dengan Bupati Gowa.
Asrul mempertanyakan dasar keyakinan PPK bahwa orang yang menemuinya tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan Bupati.
“Jangan sampai dia mengada-ada bilang suruhan Ibu Bupati. Karena banyak orang-orangnya Ibu Bupati juga. Dari mana Ibu bisa yakin bahwa hari ini betul-betul disuruh sama Ibu Bupati?” tanya Asrul dalam rapat.
Menjawab pertanyaan tersebut, PPK mengaku tidak pernah menerima arahan langsung dari Bupati terkait pengadaan seragam sekolah. Namun, ia mengaku memahami bahwa orang yang datang menemuinya merupakan sosok yang mengaitkan dirinya dengan Bupati Gowa.
“Secara langsung tidak. Tapi ketika datang ke saya, saya sudah paham bahwa itu adalah orangnya Ibu Bupati,” ujar PPK.
Saat kembali didalami mengenai alasan keyakinannya, PPK menjelaskan bahwa hanya orang tersebut yang datang secara khusus membicarakan kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis.
“Kan dia cuma satu-satunya yang datang ke saya terkait dengan kegiatan ini. Dan dia menyebut Ibu Bupati,” katanya.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang sedang didalami pansus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengadaan program seragam sekolah gratis.
Pansus menegaskan kehadiran seluruh saksi yang telah dipanggil sangat penting untuk memastikan setiap informasi dapat diverifikasi secara langsung sebelum penyusunan kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Kasus seragam sekolah gratis sendiri merupakan satu dari tiga objek Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini sedang diselidiki. Selain program seragam sekolah gratis, pansus juga mendalami persoalan penghentian beasiswa S3 serta dugaan pelanggaran etika, moral, dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.










