TERAS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya pada sektor pendidikan serta pajak dan retribusi daerah, Kamis, 15 Januari 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam acara serah terima LHP Semester II Tahun Anggaran 2025, mengungkapkan masih adanya permasalahan data pendidikan yang belum terintegrasi secara optimal.
Menurut Winner Franky, kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas pembangunan digital pendidikan apabila tidak segera dibenahi melalui pemetaan, edukasi, serta verifikasi data oleh satuan pendidikan.
“Data pendidikan yang akurat, terintegrasi, dan mutakhir menjadi dasar utama dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan pendidikan. Karena itu, perbaikan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Winner Franky.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bone menyatakan DPRD akan menjadikan LHP BPK sebagai rujukan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih akuntabel.
“Secara fungsi, DPRD memiliki peran pengawasan dan penganggaran. Tentu kami akan memaksimalkan seluruh catatan yang disampaikan BPK, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kinerja Dinas Pendidikan secara umum dinilai telah berjalan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait pengelolaan dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dari catatan BPK, kinerjanya sudah baik, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, khususnya terkait Dapodik,” tambahnya.
Selain sektor pendidikan, Ketua DPRD Bone juga menyoroti temuan BPK di bidang pajak dan retribusi daerah. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian dalam mekanisme pemungutan yang berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.
“Setiap rupiah pajak adalah hak daerah. DPRD akan memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan BPK, baik terkait kekurangan penerimaan maupun kelebihan pembayaran, agar tidak merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
BPK dalam laporannya mencatat adanya ketidaksesuaian pengelolaan pajak daerah yang mengakibatkan potensi kerugian serta kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah lokasi. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan perbaikan mekanisme pemungutan dan penagihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Bone menegaskan pihaknya akan meneruskan hasil pemeriksaan BPK kepada komisi terkait di DPRD.
“Kami akan menyampaikan LHP ini ke Komisi IV. Selanjutnya, kami akan memanggil OPD dan instansi terkait melalui rapat mitra kerja untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan DPRD bertujuan memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan melindungi hak rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, saat dikonfirmasi Media Teras Kota, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bone.
“Iya, ini akan menjadi pedoman dan akan kami tindak lanjuti untuk bagaimana kualitas pendidikan di Bone semakin baik, dengan data pokok pendidikan atau Dapodik yang semakin berkualitas dan tersedia,” ujar Andi Akmal.
Ia menegaskan, ke depan setiap pengambilan kebijakan dan keputusan di sektor pendidikan harus berbasis data yang akurat dan terverifikasi.
“Sehingga pengambilan keputusan nantinya benar-benar berdasarkan data Dapodik yang ada,” tutupnya.










