Komisi IV DPRD Gowa Gelar RDP Bahas Tarif Lapak Ramadhan Fair 2026

  • Bagikan

TERAS, GOWA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pedagang Kaki Lima (FP-PKL), Kamis (22/1/2026), guna membahas penetapan tarif lapak pada kegiatan Ramadhan Fair 2026.

RDP ini secara khusus membahas tarif lapak di sekitar Lapangan Sultan Hasanuddin yang diketahui berada dalam pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gowa.

Rapat dipimpin oleh Abdul Razak Daeng Lewa, S.E., serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Gowa, yakni Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si., Ardiansyah Sabir, Asnawi Syam, Robi, Hardi Fuad Rumy Dg. Nyonri.

Turut dihadirkan dalam rapat tersebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dispora Kabupaten Gowa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa.

Dalam RDP, Forum Pedagang Kaki Lima menyampaikan aspirasi dan keberatan atas tarif lapak Ramadhan Fair yang disebut berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per lapak. Forum menilai besaran tarif tersebut cukup memberatkan pedagang kecil, mengingat waktu operasional yang terbatas selama bulan Ramadhan serta tingginya kebutuhan modal dan biaya operasional usaha.

Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menegaskan bahwa setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah harus berorientasi pada pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.

“Kita harus melakukan pemberdayaan. Masyarakat kecil tidak cukup hanya diberikan tempat berjualan, tetapi juga harus merasakan keuntungan. Dari aktivitas tersebut, mereka juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun kontribusi pedagang kepada daerah telah diatur melalui mekanisme retribusi, penerapannya tetap harus memperhatikan asas keadilan dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga  Reuni Bintara Angkatan 1995 (Bisma) ke-31 Tahun 2026 Berlangsung Khidmat dan Meriah

“Momen Ramadhan 2026 ini harus dimaknai sebagai berkah bersama. Karena itu, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha, bukan sekadar menjadikan kegiatan ini sebagai wahana atau agenda seremonial,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa akan memanggil pihak event organizer (EO) yang terlibat dalam pengelolaan Ramadhan Fair pada RDP berikutnya. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme pengelolaan, penetapan tarif lapak, serta dasar kerja sama yang dilakukan, guna memastikan transparansi dan keberpihakan kebijakan kepada pedagang kecil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *