Digugat ke PN Sungguminasa, Hak Angket DPRD Gowa Dinilai Kian Memperkuat Legitimasi

  • Bagikan
Ilustrasi Hak Angket.

Teras, Gowa – Gugatan terhadap DPRD Kabupaten Gowa terkait pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa dinilai tidak menghentikan proses politik yang sedang berjalan di parlemen daerah. Langkah hukum tersebut justru dianggap memperkuat legitimasi hak angket karena seluruh proses kini berada dalam ruang pengawasan publik dan dapat diuji secara terbuka melalui jalur peradilan.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan pihak tergugat meliputi DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Gugatan tersebut mempersoalkan prosedur serta substansi pelaksanaan hak angket yang saat ini tengah berjalan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, DPRD Gowa tetap dinilai memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam mekanisme kelembagaan legislatif. Hak angket yang telah disetujui melalui rapat paripurna disebut tetap memiliki dasar politik dan administratif selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masuknya perkara itu ke PN Sungguminasa juga dipandang menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang menunjukkan bahwa proses hak angket mendapat perhatian besar dari publik. Pada sisi lain, keberadaan gugatan dianggap mempertegas bahwa hak angket bukan keputusan sepihak, melainkan proses politik yang terbuka untuk diuji secara hukum.

Sebelumnya, DPRD Gowa telah membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket. Proses tersebut mendapat dukungan mayoritas anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Meski gugatan telah terdaftar di pengadilan, agenda kerja pansus disebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah disusun. DPRD Gowa juga dinilai akan menghadapi proses hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara demokrasi.

Polemik hak angket DPRD Gowa dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan karena memperlihatkan dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah di tengah proses pengawasan politik yang sedang berlangsung.

Baca Juga  KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Disepakati, DPRD dan Pemkab Gowa Siap Masuki Tahap Pembahasan Lanjutan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *