BREAKING NEWS: Risqila Bongkar Kejanggalan Pencabutan Beasiswa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

  • Bagikan
Foto: Risqila.

Teras, Gowa – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang membahas kasus pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqila berlangsung panas, Senin (22/6/2026).

Dalam forum tersebut, Risqila secara langsung membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya menyelimuti proses penghentian beasiswa yang diterimanya.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Muh. Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi, bersama anggota pansus lainnya.

Kasus pencabutan beasiswa Risqila menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam sesi pendalaman, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus menyinggung surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Gowa yang menyebutkan bahwa penghentian beasiswa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Risqila mempertanyakan dasar argumentasi yang digunakan dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa saat mengajukan beasiswa pada tahun 2023, dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah daerah.

“Saat saya mengajukan beasiswa tahun 2023, status saya hanya tenaga sukarela. Saya bukan pegawai Pemda Gowa dan tidak menerima gaji,” ungkap Risqila di hadapan anggota pansus.

Menurutnya, alasan evaluasi kinerja menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan statusnya saat menerima beasiswa. Ia juga menyoroti adanya perlakuan yang dinilai tidak sama terhadap penerima beasiswa lainnya.

“Kalau alasan pemberhentian karena evaluasi kinerja, penerima lainnya juga seharusnya dievaluasi. Dari empat penerima beasiswa asal Gowa, hanya saya yang dicabut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota pansus. Sejumlah anggota menilai keterangan Risqila membuka ruang pertanyaan baru mengenai dasar kebijakan, mekanisme evaluasi, serta alasan mengapa penghentian beasiswa hanya diberlakukan terhadap satu penerima.

Baca Juga  Tiga Pimpinan DPRD Gowa Hadiri Rapat Pansus Hak Angket, Tegaskan Komitmen Pengawasan

Rapat kemudian berlanjut dengan pendalaman dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menguji kesesuaian antara alasan administratif yang digunakan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pansus.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih berlangsung. Pansus dijadwalkan terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung lainnya untuk mengungkap secara utuh duduk perkara pencabutan beasiswa doktoral Risqila yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *