Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Harapkan Pansus Hak Angket Buka Terang Persoalan Beasiswa S3

  • Bagikan

Teras, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026), menggelar rapat pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dalam rangka pendalaman terhadap objek penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) atas pencabutan atau pembatalan sepihak program beasiswa S3 doktoral yang diterima oleh Sdri. Risqilah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tersebut menghadirkan sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Risqilah selaku penerima beasiswa, Muh Agussalim Harahap, S.Sos selaku mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, serta Ahmad Ando selaku Ketua Formula dan pembawa aspirasi.

Dalam proses pendalaman tersebut, Pansus Hak Angket menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) berupa pencabutan atau pembatalan secara sepihak program beasiswa S3 atas nama Risqilah yang diduga dilakukan melalui kebijakan Bupati Gowa. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan penggunaan kewenangan yang perlu diuji dan didalami secara komprehensif sehingga fakta dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap secara terang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP, yang juga merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus Hak Angket untuk memperoleh keterangan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Pansus Hak Angket bekerja dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami ingin melakukan pendalaman secara menyeluruh agar semua fakta dan informasi dapat terungkap secara terang. Yang terpenting adalah menemukan kebenaran berdasarkan data, dokumen, dan keterangan para pihak,” ujar Taufik Surullah saat ditemui media di sela-sela kegiatan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Tegaskan Pengawasan Ketat WFH ASN, Jangan Sampai Berubah Jadi “Work From Weekend”

Menurutnya, DPRD melalui Pansus Hak Angket memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan. Pansus tidak bekerja untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan beasiswa S3 ini dapat dibuka secara terang dan menghasilkan rekomendasi yang objektif serta berkeadilan,” tegasnya.

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *