add_action('wp_enqueue_scripts', function() {
if(is_home()) {
wp_enqueue_script('slick', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick.min.js', array('jquery'), '1.0', true);
wp_enqueue_script('slick-headline', get_template_directory_uri() . '/assets/js/slick-headline-init.js', array('slick'), '1.0', true);
}
});
The post DPN ADKASI Terima Kunjungan Pimpinan DPRD dan Tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa di Jakarta appeared first on Teraskota.info.
]]>Rombongan DPRD Kabupaten Gowa dipimpin oleh Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkarausu Sujiman dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E., Taufik Surullah., S.IP bersama 12 anggota Panitia Khusus Hak Angket.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum DPN ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua Umum DPN ADKASI, H. Muh. Ramli Siddik, S.Sos (Daeng Rewa). Pertemuan berlangsung dalam rangka konsultasi dan penguatan kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya terkait landasan hukum, mekanisme, dan tata kelola pelaksanaan Hak Angket sebagai salah satu instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Siswanto menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain Hak Angket, DPRD juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Ketiga hak tersebut merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum memperoleh perlindungan sesuai prinsip hak imunitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas konstitusional tersebut terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD, ADKASI pada prinsipnya siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan organisasi apabila diperlukan. Namun demikian, kami juga berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara bijaksana, mengedepankan dialog, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Siswanto.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman Pansus terhadap aspek hukum dan tata kelola pelaksanaan Hak Angket agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas Panitia Khusus secara profesional, objektif, dan akuntabel. Seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasil kerja Pansus nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Muh. Kasim Sila.
Melalui konsultasi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa semakin memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjaga sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis.
The post DPN ADKASI Terima Kunjungan Pimpinan DPRD dan Tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa di Jakarta appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Bupati Gowa Keluar Kota, Rapat Pansus Hak Angket Terpaksa Ditunda appeared first on Teraskota.info.
]]>Sedianya, rapat tersebut menjadi salah satu agenda penting Pansus untuk meminta keterangan terkait sejumlah materi yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Dengan tidak hadirnya Bupati Gowa, Husniah Talenrang membuat pimpinan Pansus memutuskan menunda jalannya rapat dan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai agenda yang dijalankan Bupati di luar daerah maupun jadwal kehadirannya dalam rapat Pansus berikutnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai jadwal rapat lanjutan dan sikap Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan terus kami perbarui.
The post Bupati Gowa Keluar Kota, Rapat Pansus Hak Angket Terpaksa Ditunda appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>
Teras, Gowa – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, berharap agenda klarifikasi Bupati Gowa menjadi tahapan akhir dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Pansus. Setelah proses tersebut rampung, Pansus ditargetkan segera menyusun rekomendasi atas hasil penyelidikannya, Minggu (5/7/2026).
Asrul mengatakan, surat pemanggilan kepada Bupati Gowa rencananya akan dikirim pada Senin atau Selasa pekan depan. Sementara itu, agenda klarifikasi diperkirakan berlangsung sekitar 9 Juli 2026 apabila tidak ada perubahan jadwal.
“Belumpi dinda. Nanti kemungkinan besar tanggal 9 kalau tidak ada halangan, insya Allah,” ujar Asrul.
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi terhadap tiga objek penyelidikan yang menjadi fokus Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ketiga objek tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa program doktor (S-3), dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Asrul berharap seluruh tahapan penyelidikan dapat segera diselesaikan setelah proses klarifikasi tersebut sehingga Pansus dapat menuntaskan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah mohon doanya semua semoga pansus ini bisa segera menyusun rekomendasi dan menyelesaikan tugasnya dengan baik,” katanya
Sebelumnya, Bupati Gowa menyatakan siap memenuhi panggilan Pansus Hak Angket apabila telah menerima surat pemanggilan resmi. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima undangan dari DPRD Gowa.
Belakangan, Asrul juga membenarkan bahwa surat pemanggilan kepada Bupati memang belum dikirim. Hal itu sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai rencana kehadiran Bupati dalam rapat Pansus pada 6 Juli 2026.
The post Asrul Berharap Klarifikasi Bupati Jadi Tahap Akhir Pansus Hak Angket appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Taufik Surullah: Keterangan Ahli Menjadi Landasan Objektif Pansus Hak Angket DPRD Gowa Menyusun Kesimpulan dan Rekomendasi appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., CLA., serta Dr. Cand. Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Tata Negara untuk memberikan pendapat keahlian secara objektif dan ilmiah terhadap objek penyelidikan.
Adapun objek penyelidikan Pansus meliputi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pembatalan Program Beasiswa S3 atas nama Risqila, serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan pelanggaran etika, sumpah/janji jabatan kepala daerah, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas, kewenangan yang sah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penggunaan kewenangan harus dilaksanakan sesuai tujuan pemberian kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara menerangkan bahwa sumpah dan janji jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan komitmen konstitusional yang wajib dijaga selama menjalankan amanah jabatan. Kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 67 huruf b dan huruf d. Selanjutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf g melarang kepala daerah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan, sedangkan Pasal 78 ayat (2) huruf c mengatur bahwa pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dapat menjadi salah satu dasar pemberhentian melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai mengikuti rapat penyelidikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., saat ditemui awak media di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa kehadiran para ahli merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Hak Angket berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor konstitusi.
“Pansus Hak Angket tidak dibentuk untuk menghakimi seseorang ataupun membangun opini publik. Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap tahapan penyelidikan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dokumen, serta pendapat para ahli yang disampaikan secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum,” Ujarnya
Taufik Surullah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa menegaskan bahwa DPRD mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas, transparansi, serta good governance.
Keterangan para ahli hari ini menjadi salah satu referensi penting bagi Pansus dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Namun, rekomendasi yang akan dihasilkan bukan hanya bertumpu pada pendapat ahli semata, melainkan merupakan hasil pembahasan menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dokumen, serta analisis hukum yang dilakukan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Taufik Surullah, tujuan utama pelaksanaan Hak Angket adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi etika penyelenggara negara, menjaga integritas jabatan publik, serta memastikan setiap kewenangan digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara sebagaimana amanat sumpah/janji jabatan kepala daerah.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan ahli, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan melanjutkan tahapan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan pendapat ahli sebagai dasar penyusunan laporan akhir beserta rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
The post Taufik Surullah: Keterangan Ahli Menjadi Landasan Objektif Pansus Hak Angket DPRD Gowa Menyusun Kesimpulan dan Rekomendasi appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Bupati Sebut Pansus Masuk Ranah Privat, HAR: Justru Fakta Persidangan Menunjukkan Ranah Privat Dibawa ke Pemerintahan appeared first on Teraskota.info.
]]>Ia menegaskan bahwa sejak awal Pansus tidak pernah mengadili kehidupan pribadi seseorang. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya keterkaitan antara urusan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pemanfaatan fasilitas negara, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Yang diperiksa bukan kehidupan privat Bupati. Yang diperiksa adalah apakah urusan privat tersebut telah dibawa masuk ke dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga berdampak pada pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah. Itu merupakan wilayah pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas HAR
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan Pansus, muncul fakta-fakta yang menjadi perhatian serius DPRD. Di antaranya adalah adanya keterangan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Bupati yang diduga melibatkan BK dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dinas, dan anggaran daerah dalam aktivitas kedinasan yang melibatkan BK. Tidak hanya itu, terdapat pula keterangan mengenai keikutsertaan BK dalam pertemuan resmi, kunjungan kerja, hingga agenda pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Jika seseorang yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan turut hadir dalam aktivitas pemerintahan, menggunakan fasilitas negara, atau bahkan diduga memiliki pengaruh terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan semata-mata sebagai urusan privat,” ujarnya.
HAR juga menilai aturan mengenai keprotokolan kepala daerah telah mengatur secara jelas penyelenggaraan kegiatan resmi kepala daerah. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan resmi pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas demi menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pansus memiliki kewajiban konstitusional untuk menelusuri apabila terdapat dugaan bahwa hubungan pribadi telah berimplikasi terhadap penggunaan kewenangan jabatan, penggunaan atau pengelolaan fasilitas negara, penggunaan APBD, maupun proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang menjadi perhatian Pansus bukan siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan Bupati. Yang menjadi perhatian adalah apakah hubungan tersebut telah mempengaruhi tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, proses pengambilan keputusan, maupun agenda-agenda pemerintahan. Ketika dampaknya telah menyentuh kepentingan publik, maka pengawasan DPRD bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban konstitusional,” katanya.
Pimpinan DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Bupati bahwa Pansus memasuki ranah privat merupakan upaya mengalihkan fokus dari substansi pemeriksaan. Sebab, yang menjadi objek hak angket bukan persoalan rumah tangga kepala daerah, melainkan dugaan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan pribadi Bupati. Justru fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan bahwa ranah privat telah dibawa ke dalam ruang pemerintahan. Ketika urusan privat telah menggunakan jabatan, fasilitas negara, anggaran daerah, dan berpotensi memengaruhi kebijakan publik, maka persoalan tersebut telah menjadi domain publik yang sah untuk diawasi DPRD,” pungkasnya.
The post Bupati Sebut Pansus Masuk Ranah Privat, HAR: Justru Fakta Persidangan Menunjukkan Ranah Privat Dibawa ke Pemerintahan appeared first on Teraskota.info.
]]>The post BREAKING NEWS: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mendadak Tertutup Usai Khaerul Aco Datang appeared first on Teraskota.info.
]]>Sebelumnya, rapat yang membahas pendalaman sejumlah materi hak angket tersebut berlangsung terbuka dan disiarkan langsung sejak pukul 09.00 WITA. Sejumlah saksi yang dipanggil Pansus memberikan keterangan di hadapan anggota pansus dan dapat disaksikan publik melalui siaran langsung.
Situasi berubah sekitar pukul 19.48 WITA saat Khaerul Aco memasuki ruang rapat. Tidak lama kemudian, siaran langsung dihentikan dan jalannya rapat tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.
Perubahan mendadak itu langsung memicu perhatian, khususnya masyarakat kabupaten Gowa yang mengikuti perkembangan rapat sejak pagi. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan penghentian siaran langsung di tengah agenda pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Pansus diketahui mengundang 15 saksi untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 orang hadir memenuhi undangan, sementara satu saksi yang telah dua kali dipanggil kembali tidak hadir.
Pansus menegaskan bahwa pendalaman yang dilakukan tetap berfokus pada aspek kewenangan dan kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket. Hingga rapat berakhir sekitar pukul 20.00 WITA, belum ada penjelasan rinci terkait alasan teknis maupun substansi yang menyebabkan sidang dilanjutkan secara tertutup.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dibentuk DPRD untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
The post BREAKING NEWS: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa Mendadak Tertutup Usai Khaerul Aco Datang appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar Besok, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Bupati appeared first on Teraskota.info.
]]>Berdasarkan jadwal yang beredar, agenda sidang kali ini akan melanjutkan pendalaman sejumlah materi hak angket yang selama beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan kembali menyedot perhatian masyarakat, mengingat Pansus sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima berbagai dokumen terkait dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam beberapa rapat terakhir, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga menyoroti kasus pencabutan beasiswa doktoral putri daerah Risqila, pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Pansus Muh Kasim Sila sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif dan memastikan setiap keterangan maupun dokumen yang masuk dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum Pansus menyusun rekomendasi akhir.
Sidang besok diprediksi menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian penyelidikan hak angket, terutama setelah Pansus menunjukkan sikap tegas terhadap sejumlah pihak yang mangkir dari pemanggilan sebelumnya.
Publik kini menantikan perkembangan terbaru dari sidang yang akan berlangsung di Gedung DPRD Gowa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterangan tambahan maupun dokumen baru yang dapat memperkuat temuan Pansus.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa akan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WITA dan dijadwalkan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DPRD Gowa.
The post Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar Besok, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Bupati appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Risqila: Bupati Gowa Sudah Membenci Saya Sejak Peristiwa Itu! appeared first on Teraskota.info.
]]>Di hadapan anggota pansus, Risqila mengaku tidak pernah terlibat dalam sebuah kegiatan karaoke yang belakangan disebut-sebut menjadi sumber kesalahpahaman. Namun, menurutnya, peristiwa itu justru menjadi titik awal munculnya ketidaksukaan Bupati terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah ikut, tidak pernah menawarkan, dan tidak pernah berkomunikasi terkait pertemuan itu. Tapi sejak saat itu saya tahu Ibu Bupati sangat membenci saya,” ujar Risqila.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui kegiatan tersebut dari informasi yang diterimanya setelah acara berlangsung. Saat kejadian terjadi, Risqila mengaku tidak berada di lokasi dan tidak memiliki keterlibatan apa pun.
Keterangan itu kemudian menjadi perhatian anggota pansus. Dalam sesi pendalaman, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus menilai alasan yang disampaikan Risqila menunjukkan adanya faktor subjektif dalam hubungan antara dirinya dan Bupati.
“Jadi menurut Saudara saksi, alasan tersebut merupakan alasan yang sangat subjektif dari Bupati?” tanya Asrul.
“Betul,” jawab Risqila.
Pernyataan tersebut memperkuat argumentasi Risqila yang sejak awal mempertanyakan alasan pencabutan beasiswa doktoralnya. Ia menilai keputusan penghentian beasiswa tidak semata-mata didasarkan pada alasan administratif sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Dalam rapat yang sama, Risqila juga menyoroti alasan evaluasi kinerja yang digunakan sebagai dasar pencabutan beasiswa. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan karena saat menerima beasiswa pada tahun 2023 dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Saat menerima beasiswa saya masih tenaga sukarela dan tidak menerima gaji dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dicabut beasiswanya, sementara penerima beasiswa lainnya tidak mengalami hal serupa.
Pengakuan Risqila membuka babak baru dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sejumlah anggota pansus menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah pencabutan beasiswa murni didasarkan pada pertimbangan administratif atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.
Hingga rapat berlangsung, pansus masih terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung untuk mengungkap secara utuh polemik pencabutan beasiswa doktoral yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
The post Risqila: Bupati Gowa Sudah Membenci Saya Sejak Peristiwa Itu! appeared first on Teraskota.info.
]]>The post Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Harapkan Pansus Hak Angket Buka Terang Persoalan Beasiswa S3 appeared first on Teraskota.info.
]]>Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tersebut menghadirkan sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Risqilah selaku penerima beasiswa, Muh Agussalim Harahap, S.Sos selaku mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, serta Ahmad Ando selaku Ketua Formula dan pembawa aspirasi.
Dalam proses pendalaman tersebut, Pansus Hak Angket menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) berupa pencabutan atau pembatalan secara sepihak program beasiswa S3 atas nama Risqilah yang diduga dilakukan melalui kebijakan Bupati Gowa. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan penggunaan kewenangan yang perlu diuji dan didalami secara komprehensif sehingga fakta dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap secara terang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP, yang juga merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus Hak Angket untuk memperoleh keterangan yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Pansus Hak Angket bekerja dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami ingin melakukan pendalaman secara menyeluruh agar semua fakta dan informasi dapat terungkap secara terang. Yang terpenting adalah menemukan kebenaran berdasarkan data, dokumen, dan keterangan para pihak,” ujar Taufik Surullah saat ditemui media di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, DPRD melalui Pansus Hak Angket memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan. Pansus tidak bekerja untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan beasiswa S3 ini dapat dibuka secara terang dan menghasilkan rekomendasi yang objektif serta berkeadilan,” tegasnya.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dijadwalkan akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi, dan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The post Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah Harapkan Pansus Hak Angket Buka Terang Persoalan Beasiswa S3 appeared first on Teraskota.info.
]]>The post BREAKING NEWS: Risqila Bongkar Kejanggalan Pencabutan Beasiswa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa appeared first on Teraskota.info.
]]>Dalam forum tersebut, Risqila secara langsung membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya menyelimuti proses penghentian beasiswa yang diterimanya.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muh. Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Dg Mawangi, bersama anggota pansus lainnya.
Kasus pencabutan beasiswa Risqila menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam sesi pendalaman, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus menyinggung surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Gowa yang menyebutkan bahwa penghentian beasiswa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Menanggapi hal tersebut, Risqila mempertanyakan dasar argumentasi yang digunakan dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa saat mengajukan beasiswa pada tahun 2023, dirinya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah daerah.
“Saat saya mengajukan beasiswa tahun 2023, status saya hanya tenaga sukarela. Saya bukan pegawai Pemda Gowa dan tidak menerima gaji,” ungkap Risqila di hadapan anggota pansus.
Menurutnya, alasan evaluasi kinerja menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan statusnya saat menerima beasiswa. Ia juga menyoroti adanya perlakuan yang dinilai tidak sama terhadap penerima beasiswa lainnya.
“Kalau alasan pemberhentian karena evaluasi kinerja, penerima lainnya juga seharusnya dievaluasi. Dari empat penerima beasiswa asal Gowa, hanya saya yang dicabut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota pansus. Sejumlah anggota menilai keterangan Risqila membuka ruang pertanyaan baru mengenai dasar kebijakan, mekanisme evaluasi, serta alasan mengapa penghentian beasiswa hanya diberlakukan terhadap satu penerima.
Rapat kemudian berlanjut dengan pendalaman dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menguji kesesuaian antara alasan administratif yang digunakan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pansus.
Hingga berita ini diturunkan, rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih berlangsung. Pansus dijadwalkan terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan data pendukung lainnya untuk mengungkap secara utuh duduk perkara pencabutan beasiswa doktoral Risqila yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa
The post BREAKING NEWS: Risqila Bongkar Kejanggalan Pencabutan Beasiswa di Hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa appeared first on Teraskota.info.
]]>